Pertanyaan:
Apakah 'udzur kejahilan seseorang dapat ditolerir di dalam masalah-masalah syirik yang sebenarnya mengeluarkan pelakunya dari Din ini?
Jawaban:
Tidak ada 'udzur bagi siapa pun dalam hal ini, Allah-lah pemilik hujjah yang kuat. Seorang yang jahil tidak boleh larut dalam kejahilannya, dia harus bertanya tentang hukum setiap apa yang dilakukannya sebab Allah-سبحانه وتعالى- telah menganugerahkan akal kepadanya untuk membedakan segala sesuatu. Juga, para ulama wajib mengajarkan orang-orang yang jahil dan memberantas kejahilan mereka sementara orang-orang yang jahil itu wajib pula untuk mencari, belajar, memberantas kejahilan yang merupakan kekurangan dan aib dalam dunia dan dien serta bertanya tentang hukum-hukum dan tentang halal dan haram. Hal ini karena berdasarkan Firman Allah -سبحانه وتعالى-,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).Jika mereka berada di tempat yang jauh (tidak terjangkau oleh dakwah Islamiyyah) dan tidak mampu untuk mencari, maka posisi mereka sama dengan ahlul fatrah (orang-orang yang hidup antara dua rentang fase kerasulan sehingga tidak sampai kepadanya dakwah Rasul tersebut dan hukumnya, menurut para ulama, mereka kelak di akhirat akan diuji, wallahu a'lam).
Kitab ‘al-Lu’lu’ al-Makin’ dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 56-57
Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid