Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bersedekah untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia)
Selasa, 07 April 15

Pertanyaan :

Ganjaran dan pahala apa yang akan dituai oleh mayit dari orang-orang yang bersedekah untuknya? Sebagai contoh, "Apakah bersedekah untuk si mayit akan menambah perbuatan-perbuatan baiknya?"

Jawaban :

Bersedekah untuk mayit merupakan ibadah yang disyari'atkan baik berupa harta ataupun do'a. Imam Muslim dalam shahihnya, Imam Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan Imam-Imam penyusun kutubussunan meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda:

ΕφΠσΗ γσΗΚσ ΗΘϊδυ ΒΟσγσ ΗφδϊήσΨσΪσ Ϊσγσαυευ ΕφαψσΗ γφδϊ ΛσασΗΛς: ΥσΟσήσΙς ΜσΗΡφνσΙς‘ Γσζϊ Ϊφαϊγς νυδϊΚσέσΪυ Θφεφ‘ Γσζϊ ζσασΟς ΥσΗαφΝς νσΟϊΪυζϊ ασευ



"Jika anak cucu Adam (manusia) mati maka akan terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (pertama) sedekah Jariah, (kedua) ilmu yang bermanfaat, (ketiga) anak yang shalih yang mendoakannya". (HR. Muslim no. 1631, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 38, Abu Dawud no. 2880, At-Tirmidzi no. 1376 dan Nasa'i no. 2651)

Keumuman makna hadits ini menunjukkan bahwa pahala bersedekah sampai kepada mayit. Dalam hal ini, Nabi tidak menjelaskan apakah berupa wasiat ataukah tidak. Dengan demikian hadits ini bersifat umum dari kedua kondisi tersebut. Penyebutan kata al-Walad (anak laki-laki) dalam hadits tersebut tidak memiliki arti apa-apa berdasarkan hadits-hadits yang banyak dan tsabit (secara shahih bersumber dari Rasul) tentang disyari'atkannya berdoa untuk para mayit sebagaimana dalam menshalati mereka dan menziarahi kuburan. Begitu pula, tidak ada bedanya apakah hal itu dari kerabat/keluarga dekat si mayit ataupun dari yang jauh. Dalam kitab ash-Shahihain dari Aisyah dari Nabi bahwasannya seorang laki-laki berkata,

νσΗ ΡσΣυζϊασ Ηααεφ Εφδψσ Γυγψφνϊ γσΗΚσΚϊ ζσαγσ ϊΚυζϊΥφ‘ ΓσέσασεσΗ ΓσΜϊΡρ Εφδϊ ΚσΥσΟψσήϊΚυ ΪσδϊεσΗΏ ήσΗασ Υσασμ Ηααευ Ϊσασνϊεφ ζσΣσαψσγσ: δσΪσγϊ



"wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia namun dia tidak berwasiat, apakah dia akan mendapatkan pahala andai aku bersedekah untuknya?.' Beliau menjawab dengan sabdanya: "Ya". (HR. Bukhari 2/106, Muslim no. 1004, Abu Dawud no. 2881, An-Nasa'i no. 3649 dan Ibnu Majah no. 2717)

(Fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , IX, hal. 25-26, no. 501)



Sumber: majalahshafa
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1680