Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Valentine Day
Jumat, 06 Februari 15

Pertanyaan

Apa hukum hari kasih sayang (valentine day)?

Jawaban

Pertama, Hari kasih sayang adalah hari raya kaum jahiliyah Romawi. Perayaan ini terus berlanjut hingga orang-orang Romawi memeluk agama nashrani. Hari raya ini dikaitkan dengan seorang pastor (pendeta) yang dikenal dengan nama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Kemudian orang-orang kafir senantiasa merayakan hari ini. Saat melakukan perayaan tersebut mereka banyak melakukan perbuatan nista (zina), maksiat dan kemungkaran di dalamnya.

Kedua, Seorang muslim tidak boleh merayakan hari raya orang-orang kafir. Karena perayaan itu termasuk bagian dari syariat yang wajib adanya nash di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Hari raya merupakan bagian dari syariat, manhaj, dan ibadah sebagaimana firman Allah:

áößõáøò ÌóÚóáúäóÇ ãöäúßõãú ÔöÑúÚóÉð æóãöäúåóÇÌðÇ



"Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS. Al-Maidah: 48)

áößõáøö ÃõãøóÉò ÌóÚóáúäóÇ ãóäúÓóßðÇ åõãú äóÇÓößõæåõ



"Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang (harus) mereka amalkan." (QS. Al-Hajj: 67)

Yaitu seperti kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada perbedaan antara mengikuti perayaan mereka dan mengikuti semua manhajnya. Karena mengakui semua perayaan mereka berarti mengakui kekufurannya. Dan mengakui sebagian cabangnya berarti mengakui sebagian cabang kekufuran mereka. Bahkan hari raya termasuk perkara yang paling istimewa yang membedakan suatu syariat dan sesuatu yang paling menonjol dari suatu syariat. Sehingga mengakui hari raya ini adalah mengakui syariat kekufurun yang paling istimewa dan menonjol. Tidak diragukan lagi bahwa mengakuinya bisa membawa kepada kekufuran secara umum.

Awalnya, paling tidak hal ini adalah suatu kemaksiatan. Pengkhususan makna ini telah diisyaratkan oleh nabi dalam sabdanya:

Åöäøó áößõáøö Þóæúãò ÚöíÏðÇ æóåóÐóÇ ÚöíÏõäóÇ


"Setiap kaum memiliki hari raya, adapun ini (idul fithri dan idul adha) adalah hari raya kita." (HR. Bukhari, no. 952)

Merayakan hari raya (orang kafir) lebih buruk daripada keikutsertaan mereka (umat islam ketika itu) untuk memakai zunnar (pakaian khusus untuk orang-orang ahli dzimah) ataupun yang semisalnya. Karena tanda-tanda itu sengaja dibuat yang bukan bagian dari agama dengan tujuan hanya untuk membedakan antara orang islam dan orang kafir.

Adapun hari raya (orang kafir) dan hal-hal yang menyertainya, maka hal itu termasuk bagian dari agama mereka yang dilaknat dan juga pemeluknya. Sehingga, mengakui apa yang menjadi keistimewaan mereka termasuk sebab yang mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya." (Iqtida' Ash-Shirath al-Mustaqim, 1/207).

Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin untuk bertasyabhuh dengan mereka dalam perkara-perkara yang menjadi keistimewaan hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin. Dan tidak halal untuk tidak menganggap batil kebiasaan hidup mereka, ibadahnya ataupun yang lainnya. Juga tidak halal untuk mengadakan walimah, memberikan hadiah, melakukan jual beli yang akan membantu suksesnya acara mereka. Juga tidak boleh membiarkan anak-anak mengikuti acara mereka atau permainan yang diadakan di perayaan itu dan juga tidak boleh menampakkan hiasan-hiasan tertentu.

Intinya, tidak boleh bagi kaum muslimin ikut mengistimewakan hari raya mereka dengan hal-hal yang merupakan bagian dari syariat mereka. Bagi orang-orang islam hari raya mereka adalah seperti hari-hari biasa lainnya yang tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengistimewakan dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka." (Majmu' Al-Fatawa, 25/329)

Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata, "Apabila kaum nashrani dan kaum yahudi memiliki hari raya yang mereka istimewakan. Maka orang islam tidak boleh berpartisipasi di dalamnya sebagaimana halnya tidak boleh mengikuti syariat dan kiblat mereka." (Tasyabuhul Khasis Bii Ahlil Khamis, yang diterbitkan majalah Al-Hikmah, 4/193)

Hadits yang diisyaratkan oleh Syaikhul Islam adalah riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata, "'Abu Bakar menemuiku, sementara di sampingku ada dua gadis perempuan Anshar yang sedang menyenandungkan nyanyian yang biasanya diucapkan oleh kaum Anshar pada hari bu'ats (hari perang antara kaum Aush dan Khazraj).' Saat itu Aisyah berkata, 'Keduanya tidaklah terbiasa bernyanyi.' Lantas Abu Bakar berkata, 'Apakah seruling setan (nyanyian) tetap dibiarkan berada di rumah Rasulullah!' kejadian itu bertepatan dengan hari raya. Kemudian Rasulullah bersabda:

íóÇ ÃóÈóÇ ÈóßúÑò Åöäøó áößõáøö Þóæúãò ÚöíÏðÇ æóåóÐóÇ ÚöíÏõäóÇ


"Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari, no. 952 dan Muslim, no. 2098)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Anas bin Malik bahwa ia berkata, "Rasulullah mendatangi kota Madinah, dimana penduduk setempat memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bersabda, 'Dua hari apakah ini?' Mereka menjawab, 'Ketika masa jahiliyah, kami terbiasa bermain-main di dua hari ini.' Maka Rasulullah bersabda:

Åöäøó Çááøóåó ÞóÏú ÃóÈúÏóáóßõãú ÈöåöãóÇ ÎóíúÑðÇ ãöäúåõãóÇ: íóæú

ÇáÃóÖúÍóì æóíóæúãó ÇáúÝöØúÑö


"Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan yang lebih baik dari kedua hari ini, yaitu hari raya idul adha' dan hari raya idul fitri." (HR. Abu Dawud, no. 1134)

Hal ini menunjukkan bahwa hari raya adalah ciri khas (keistimewaan) yang membedakan umat-umat yang ada. Dimana tidak boleh merayakan hari raya orang-orang Jahiliyah dan orang-orang musyrik.

(Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid; www.Islamqa.info)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1673