Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menghukum Anak Dengan Pukulan atau Sesuatu Yang Lain
Selasa, 20 Januari 15

Pertanyaan:

Apakah seorang ayah atau ibu diperbolehkan menghukum anaknya yang masih kecil karena melakukan perbuatan yang salah, yaitu dengan memukulnya atau menyuapkan sesuatu yang pahit atau pedas pada mulutnya, seperti cabai?

Jawaban:

Memukul anak dengan tujuan mendidik, hal ini dibolehkan apabila anak itu sudah mencapai usia layak untuk mendapatkan pendidikan dengan cara itu, biasanya ketika sudah mencapai usia sepuluh tahun. Adapun menghukumnya dengan menyuapkan sesuatu yang pedas, maka hal ini tidak boleh. Karena akan berakibat buruk kepadanya. Bisa saja hal itu akan membuat mulutnya sariawan atau lambungnya menjadi terasa panas. Sehingga yang terjadi justru sesuatu yang merugikan. Berbeda dengan pukulan yang hanya mengenai tubuh bagian luar. Maka hal itu tidaklah mengapa selama memberikan efek mendidik dan pukulannya itu tidak melukai.

(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Lihat Kitab Fatawa Tarbiyatil Aulad, hal. 27)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1671