Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Melebihkan Pemberian Kepada Salah Seorang Anak
Selasa, 06 Januari 15

Pertanyaan:

Pada sebagian orang, ada seorang anak yang memiliki kelebihan dibandingkan saudaranya yang lain, baik dalam hal kebaikan maupun kasih sayang kepada kedua orang tuanya. Karena kebaikan yang ia miliki, ia diperlakukan secara istimewa oleh orang tuanya dengan kebaikan maupun pemberian. Apakah merupakan perbuatan yang adil ketika seorang anak yang memiliki kelebihan diistimewakan dengan pemberian sesuatu sebagai ganti atas kebaikannya?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa sebagian anak pasti lebih baik dari saudaranya yang lain. Ini adalah perkara yang tidak asing. Namun, tidak selayaknya bagi orang tua mengistimewakan salah seorang anak dengan alasan tersebut. Bahkan wajib baginya untuk berbuat adil terhadap mereka berdasarkan sabda Rasulullah :

ÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó æóÇÚúÏöáõæÇ Ýöì ÃóæúáÇóÏößõãú


“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu.” (HR. Muslim, no. 4267)

Sehingga orang tua tidak boleh mengistimewakan salah seorang anak dengan alasan ia lebih baik dan shalih dari yang lainnya.

Wajib bagi orang tua untuk berbuat adil kepada mereka dan menasihati semua anak-anaknya agar mereka tetap istiqamah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah maupun Rasul-Nya.

Orang tua tidak boleh mengistimewakan sebagian anaknya dengan pemberian sesuatu atau hanya berwasiat kepada sebagian mereka saja. Semua anak-anaknya memiliki hak yang sama dalam perkara warisan ataupun pemberian sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam syariat. Oleh karena itu, orang tua harus berbuat adil di antara mereka sesuai dengan ketentuan syariat, dimana hak anak laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. Apabila seorang anak laki-laki diberi seribu, maka anak perempuan harus diberi lima ratus.

Namun, apabila mereka menyuruh dan memperkenankan salah seorang dari mereka diberi kelebihan, seperti mengatakan, “Berikanlah sesuatu ini kepada saudara kami,” atau mengatakan, “Kami mengizinkan engkau (orang tua -penj) memberikan mobil kepadanya, atau memberikan sesuatu ini kepadanya.” Jika diketahui bahwa kerelaan itu memang benar adanya, bukan sebagai bentuk basa-basi atau karena takut kepadanya, maka hal ini tidaklah mengapa.

Maksudnya di sini bahwa orang tua harus tetap memperhatikan keadilan terhadap anak-anaknya, kecuali apabila anak-anak itu menyuruhnya, baik anak laki-laki maupun perempuan, dan memperkenankan sebagian dari mereka diberi sesuatu karena sebab tertentu. Maka hal ini tidaklah mengapa dan hal itu menjadi haknya.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Lihat Kitab Fatawa Tarbiyatil Aulad, hal. 13-15)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1670