Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah
Kamis, 25 September 14

Pertanyaan:

Apabila terjadi perbedaan hari Arafah disebabkan perbedaan daerah dalam masalah Mathla’ (munculnya hilal), maka apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah (penglihatan hilal) negeri yang kami berada di dalamnya, atau apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah al-Haramain (Makkah dan Madinah)?

Jawab :

Perbedaan ini bermuara pada perbedaah ulama pada, apakah ru’yatul hilal itu satu untuk seluruh dunia, atau apakah hilal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan daerah? Dan yang benar bahwasanya ru’yatul hilal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan daerah. Misalnya, apabila hilal terlihat di Makkah, kemudian hari ini adalah hari kesembilan, sedangkan hilal terlihat di negeri lain -selain Makkah- sehari sebelumnya dan hari ‘Arafah (arafah Makkah) bertepatan dengan hari kesepuluh menurut mereka, maka mereka tidak boleh berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah hari ‘Idul Adha.

Demikian pula seandainya ru’yatul hilal suatu daerah tertinggal/terlambat dari ru’yatul hilal Makkah, dan hari kesembilan di Makkah adalah hari kedelapan di negerinya, maka mereka berpuasa pada hari kesembilan menurut penanggalan mereka walaupun bertepatan dengan hari kesepuluh di Makkah.

Ini adalah pendapat yang kuat, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( ÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÕæãæÇ ¡ æÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÃÝØÑæÇ )

”Apabila kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah (Idul fithri).

Dan mereka yang tidak melihat hilal dari negeri mereka bukan lah orang yang melihatnya. Dan sebagaimana manusia sepakat menganggap terbit fajar dan terbenamnya matahari setiap daerah itu sesuai dengan daerahnya, maka demikian pula penentuan waktu bulanan sebagaimana penentuan waktu harian. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullaah, Majmu’ Fatawa 20)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, pertanyaan tentang perbedaan mathla’ pada bulan Dzulhijah maksudnya perbedaan idhul adha disebagian Negeri dengan negeri lain, sebagaimana yang terjadi di Pakistan dan Mauritania? Apakah puasa ‘Arafah tidak berkaitan dengan waktu wukufnya jama’ah haji di ‘Arafah? Apakah seseorang muslim mendapatkan pahala puasa ‘Arafah pada negeri yang seperti itu? Dan sekalipun bertepatan dengan hari Idul Adha di Arab Saudi? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakaatuh, apabila seseorang muslim berada di suatu negeri yang mempraktekkan ru’yah syar’iyah (dalam menentukan awal bulan) dan menjadikannya sebagai pedoman dalam penentuan kalender, maka seorang muslim beramal (puasa dan lainnya) dengan konsekuensi dari penanggalan yang ditetapkan oleh pakar-pakar tersebut, dan berpuasa ‘Arafah pada tanggal kesembilan sekalipun hari itu bertepatan dengan hari kedelapan atau kesepuluh di Saudi Arabia. Adapun untuk kegiatan hajinya maka dia mengikuti ru’yah yang ditetapkan oleh Makkah (Saudi Arabia). Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


"ÇáÕæã íæã ÊÕæãæä¡ æÇáÝØÑ íæã ÊÝØÑæä¡ æÇáÃÖÍì íæã ÊÖÍæä"¡ÑæÇå ÇáÊÑãÐí (697)¡ æÃÈæ ÏÇæÏ (2324) æÇÈä ãÇÌÉ (1660)¡ æãËáå Úä ÚÇÆÔÉ – ÑÖí Çááå ÚäåÇ- ÚäÏ ÇáÊÑãÐí (802)¡ æÕÍÍå ÇáÃáÈÇäí Ýí ÇáÓáÓáÉ ÈÑÞã (224)

”Puasa adalah hari di mana manusia (masyarakat)berpuasa, dan berbuka (idul fithri) adalah hari di mana manusia berbuka, dan menyembelih kurban adalah hari di mana manusia menyembelih kurban.”(HR.at-Tirmidzi (697), Abu Dawud (2324), Ibnu Majah (1660), dan yang serupa dengan itu dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dalam riwayat at-Tirmidzi (792) dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 224)Dan Allah Mahapemberi petunjuk ke jalan hidayah.
(Fatwa syaikh Dr. Hani bin ‘Abdullah al-Jubair hafizhahullah, Qadhi di Mahkamah Makkah al-Mukarramah)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1667