Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?
Jumat, 18 Juli 14

Pertanyaan:

Apabila memasuki bulan Ramadhan yang baru sementara seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya dikarenakan ia tidak mampu untuk mengqadha puasa tersebut akibat sakit yang dideritanya, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya, hendaknya ia bersegera untuk menyelesaikan tanggungan yang menjadi kewajibannya dengan mengqadha hari-hari dimana ia tidak berpuasa. Namun apabila ia mengakhirkannya sampai memasuki Ramadhan berikutnya sementara dirinya belum sempat untuk mengqadhanya, jika ia lakukan karena adanya udzur (alasan yang dibolehkan) di antara dua Ramadhan itu yang menjadikan dirinya tidak mampu untuk mengqadhanya, maka ia harus mengqadhanya setelah keluar dari Ramadhan yang baru, yaitu ia berpuasa Ramadhan pada tahun itu, baru setelah itu berpuasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa dari Ramadhan yang sebelumnya. Maka ia tidak ada kewajiban lain selain itu dikarenakan adanya udzur untuk mengakhirkan sampai datangnya Ramadhan berikutnya.

Adapun apabila ia mengakhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan yang baru tanpa adanya udzur, bahkan dikarenakan kemalasan untuk mengqadhanya, atau melalaikannya, maka ia harus berpuasa bulan Ramadhan yang baru, setelah itu mengqadha hari-hari yang ia tidak berpuasa dari bulan Ramadhan sebelumnya dengan disertai memberi makan dalam setiap harinya satu orang miskin setengah sha dari makanan pokok daerah tempat tinggalnya. Hal itu merupakan kafarat baginya dikarenakan mengakhirkan qadha puasa tanpa adanya udzur. Wallahu a'lam

Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/420

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1661