Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu
Kamis, 19 Juni 14

Pertanyaan:

Seorang anak perempuan mengalami haidh, namun ia tetap berpuasa selama masa haidhnya karena tidak mengetahui hukumnya. Lantas apakah yang harus dilakukan olehnya?

Jawaban:

Anak perempuan tersebut wajib untuk mengqadha (mengganti) puasa yang ia lakukan selama masa haidhnya. Karena puasa pada saat haidh tidak diterima dan tidak sah meskipun dirinya tidak mengetahui hukumnya, sementara mengqadha itu tidak ada batasan waktunya.

Ada juga kasus lain yang merupakan kebalikan dari kasus di atas, yaitu seorang anak perempuan yang baru pertama kali mengalami haidh. Karena malu untuk memberitahukan kepada keluarganya, maka ia tetap tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Dalam kasus ini, anak perempuan tersebut wajib untuk mengqadha puasanya selama satu bulan penuh, karena apabila seorang anak perempuan mengalami haidh berarti ia telah memasuki usia taklif. Dan keluarnya darah haidh merupakan salah satu tanda bahwa seorang anak perempuan sudah baligh.

(Fatawa Arkan Al-Islam, Ibnu Utsaimin, 5/4)

Oleh: Saed As-Saedy

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1658