Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengatakan: Bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah mengqadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus diqadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan qadha puasa itu, adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertaqwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala, mendekatkan diri kepadaNya, takut terhadap siksaNya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridaanNya. Hendaknya wanita ini bertaubat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh kemudian mengqadha jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima taubatnya itu

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=165