Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?
Senin, 01 Juli 13

Pertanyaan:

Orang tua saya meninggal pada bulan Ramadhan, saat itu ia menjalankan puasa, setelah itu masih ada waktu lima belas hari Ramadhan. Apakah boleh saya berpuasa atas namanya untuk mengqadha sisa hari itu, ataukah harus dengan kaffarah. Mana yang benar?

Jawab:

Selama orang tua anda berpuasa hingga ia meninggal, maka sisa hari Ramadhan itu tidak wajib atasnya. Jika ia berbuka semasa sakitnya, kemudian ia meninggal, maka anda tidak wajib mengqadhanya, karena orang yang sakit (lalu tidak berpuasa) maka ia harus mengqadhanya pada hari-hari yang lain. Jika orang itu tidak sempat hidup selepas Ramadhan maka tidak ada kewajiban apa-apa. Kecuali jika ayah anda itu menderita sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, maka hendaknya memberikan makan seorang miskin untuk setiap harinya. Wallahul Muwaffiq.

( Sumber:“Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1602