Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat
Rabu, 06 Februari 13

Pertanyaan:

Ya Syaikh, apakah menahan buang angin (ketika shalat) sama hukumnya dengan menahan buang air besar dan kecil ketika shalat?

Jawaban:

Ya sama, menahan buang angin jika ia membuat engkau kesulitan seperti halnya menahan buang air besar dan kecil. Karena alasan atau sebabnya adalah tersibukannya hati dari shalat. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


لا صلاة بحضرة طعام

"Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan"

Terhidangnya makanan bukan seperti halnya menahan buang air besar maupun kecil, akan tetapi hal itu menyibukan hati. Setiap hal yang menyibukan hati maka shalat tidak dilaksanakan dengan adanya hal tersebut. Seandainya ada di sekitarmu orang-orang yang mana suara mereka mengganggumu dari shalatmu, maka engkau jangan shalat (ketika itu), hendaknya engkau mengakhirkan shalat hingga hilang gangguan atau keributan itu. Ini karena maksud dan inti serta ruhnya shalat adalah ketenangan, kekhusyu'an dan hadirnya hati, dan bukanlah shalat tersebut hanya sekedar gerakan yang seseorang berdiri, ruku', sujud dan duduk. Yang lebih penting adalah hendaknya hati ikut melaksanakan shalat sebelum anggota badan, oleh sebab itu dilarang melaksanakan shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan ketika menahan buang air besar dan kecil, serta setiap sesuatu yang menyibukkan seseorang, maka hendaknya ia tidak shalat ketika disibukkan dengan hal tersebut.

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh Syaikh Muhammad Shaleh Al-'Utsaimin hal 17, juz: 63, lihat Maktabah Syamilah ]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1563