Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bantahan Terhadap Tuduhan Yang Dilontarkan Kepada Para Ulama
Kamis, 01 Nopember 12

Tuduhan: Bahwasanya para ulama itu telah kafir, karena mereka telah menolong kaum musyrikin dan loyal (wala') kepada mereka.

Maksud tuduhan tersebut adalah; bahwasanya ulama yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjelaskan haram dan batilnya apa yang telah dilakukan oleh para ahli bid'ah berupa pengeboman dan pembunuhan orang-orang yang tak berdosa telah kafir, karena sesungguhnya mereka telah menolong dan membela orang-orang kafir.

Tuduhan ini batil dari beberapa aspek, di antaranya;

Pertama: Bahwasanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dibangun atas dasar dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah serta dari kepahaman para salaf umat ini, dan bukannya dibangun dari hawa nafsu.

Kedua: bahwasanya mereka dalam fatwa-fatwa yang mereka keluarkan yang dibangun atas dasar ijtihad, akan diberikan ganjaran dua pahala bila mereka benar, dan apabila mereka tidak benar maka mereka mendapatkan satu pahala, sebagaimana hadits dalam riwayat yang shahih. Yaitu apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih (13/318 nomor 7352-Fath) juga oleh Muslim dalam ash-Shahih (12/20 nomor 1716 an-Nawawi) dari Amr bin al-Ash dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,



ÅöÐóÇ Íóßóãó ÇáúÍóÇßöãõ ÝóÇÌúÊóåóÏó Ëõãóø ÃóÕóÇÈó Ýóáóåõ ÃóÌúÑóÇäö æóÅöÐóÇ Íóßóãó ÇáúÍóÇßöãõ ÝóÇÌúÊóåóÏó Ëõãóø ÃóÎúØóÃó Ýóáóåõ ÃóÌúÑñ

"Apabila seorang hakim memutuskan lalu ia berijtihad lalu ijtihadnya itu benar maka ia akan mendapatkan dua ganjaran, dan apabila seorang hakim memutuskan lalu ia berijtihad kemudian ijtihadnya salah maka ia akan mendapatkan satu ganjaran."

Ketiga: bahwasanya kita -dengan segala puji hanya kepada Allah ta'ala - tidak ada sama sekali kaitannya dengan orang-orang kafir dalam fatwa-fatwa tersebut yang bersifat menolong mereka apalagi mencintai mereka, dan barangsiapa yang mengaku bahwasanya para ulama melakukan hal tersebut, maka berikanlah satu fatwa saja yang membenarkan dugaannya tersebut.

Keempat, bahwasanya tuduhan ini datang dari orang-orang yang tidak dikenal keilmuannya, tidak pula manhaj dan akidahnya yang lurus, lalu bagaimana celaan mereka dapat diterima orang yang tidak melewati segala ujian.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya, "Telah banyak terjadi pada masa sekarang ini ejekan dan tuduhan yang buruk terhadap para ulama besar yang mengatakan bahwa mereka fasik dan kafir khususnya setelah keluarnya fatwa-fatwa tentang pengeboman, dan bahwasanya ulama-ulama kita itu memiliki kelemahan dalam perkara wala' dan bara', oleh karena itu saya mengharapkan nasihat untuk kami tentang masalah ini? Dan apakah hukumnya membantah orang-orang yang berkata dengan perkataan seperti ini?"

Beliau hafizhahullah menjawab, "Seorang yang jahil wajib untuk tidak berbicara dan diam saja serta takut kepada Allah ta'ala dan tidak berbicara tanpa ilmu.

Allah ta'ala berfirman,



Þõáú ÅöäóøãóÇ ÍóÑóøãó ÑóÈöøíó ÇáúÝóæóÇÍöÔó ãóÇÙóåóÑó ãöäúåóÇ æóãóÇÈóØóäó æóÇúáÅöËúãó æóÇáúÈóÛúìó ÈöÛóíúÑö ÇáúÍóÞöø æóÃóä ÊõÔúÑößõæÇ ÈöÇááåö ãóÇáóãú íõäóÒöøáú Èöåö ÓõáúØóÇäðÇ æóÃóäú ÊóÞõæáõæÇ Úóáóì Çááåö ãóÇáÇóÊóÚúáóãõæäó

"Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, dan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (Al-A'raf: 33).

Maka bagi seorang yang jahil, tidak boleh baginya berbicara tentang masalah-masalah ilmu, apalagi masalah-masalah yang besar seperti masalah mengkafirkan, jihad, wala' dan bara'.

Adapun adu domba, ghibah, merendahkan kehormatan para pemimpin negara dan menodai kehormatan para ulama, maka hal ini adalah sebesar-besarnya bentuk ghibah, dan perkara seperti ini adalah tidak boleh dilakukan.

Sedangkan masalah kejadian-kejadian yang telah terjadi dan sedang terjadi serta semisalnya maka itu merupakan masalah bagi para penentu kebijakan, merekalah yang membahasnya dan mencari pemecahannya dengan cara musyawarah, dan peran dari para ulama hanyalah menjelaskan tentang hukumnya menurut syariat. Adapun manusia pada umumnya dan mereka-mereka yang awam juga para penuntut ilmu pemula perkara seperti ini bukanlah merupakan tugas mereka.

Allah ta'ala berfirman,



æóÅöÐóÇ ÌóÂÁóåõãú ÃóãúÑõõ ãöøäó ÇúáÃóãúäö Ãóæú ÇáúÎóæúÝö ÃóÐóÇÚõæÇ Èöåö æóáóæú ÑóÏõøæåõ Åöáóì ÇáÑóøÓõæáö æóÅöáóì Ãõæúáöì ÇúáÃóãúÑö ãöäúåõãú áóÚóáöãóåõ ÇáóøÐöíäó íóÓúÊóäÈöØõæäóåõ ãöäúåõãú æóáóæúáÇó ÝóÖúáõ Çááåö Úóáóíúßõãú æóÑóÍúãóÊõåõ áÇóÊóøÈóÚúÊõãõ ÇáÔóøíúØóÇäó ÅöáÇóø ÞóáöíáÇð

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan mereka lalu menyiarkannya, dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan pemimpin di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan pemimpin mereka), kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu tentulah kamu mengikut setan kecuali sebahagian kecil saja. (An-Nisa': 83).

Maka yang wajib dilakukan adalah menjaga lisan untuk tidak berkata mengenai masalah-masalah seperti ini apalagi masalah mengkafirkan, wala' dan bara'. Kebanyakan manusia bodoh aplikasinya, terkadang seseorang mengaplikasikannya salah, lalu menghakimi orang lain dengan kekufuran dan kesesatan, padahal pernyataan itu akan tertimpa kembali padanya, karena seseorang bila mengatakan kepada saudaranya, "Wahai kafir, wahai fasik," sedangkan saudaranya tersebut tidaklah demikian adanya, maka sebutan dan pernyataan tersebut kembali kepadanya, perlindungan hanya kepada Allah ta'ala. Perkara seperti ini merupakan perkara yang sangat berbahaya, dan siapa pun yang takut kepada Allah ta'ala agar mengendalikan lisannya kecuali bagi orang yang diserahkan urusan tersebut, yaitu orang yang tergolong dari para pemimpin umat atau para ulama, maka mereka yang seperti itu harus membahas masalah seperti itu dan mencari pemecahannya, adapun masyarakat secara umum dan penuntut ilmu pemula, maka itu bukanlah hak mereka untuk mengeluarkan fatwa dan ketetapan hukum untuk manusia, lalu ia mencela kehormatan manusia sedang ia tidak tahu, ia berghibah, dan membicarakan tentang masalah mengkafirkan dan memfasikkan dan lain sebagainya, ini semua akan merugikan orang yang mengatakannya.

Seorang muslim seharusnya menjaga lisannya, tidak memaksakan diri apa yang memang tidak untuk dirinya dan yang seyogyanya dilakukan adalah ia mendoakan kaum muslimin dengan kemenangan dan kaum kafir dengan ganjaran hukuman, karena itulah hak dan sekaligus kewajiban anda, sedangkan anda mengurus hukum-hukum syariat lalu anda salah dan anda berbicara tentang kehormatan para pemimpin kaum muslimin dan para ulamanya serta anda menuduh mereka dengan kekafiran dan kesesatan, maka hal ini adalah suatu bahaya yang besar terhadapmu wahai anda yang membuat pernyataan itu, sedangkan mereka tidak akan terpengaruh pernyataan anda tentang mereka, dan Allah ta'ala lebih mengetahui.

Kelima, bahwasanya mengkafirkan para ulama hanya dilakukan oleh orang-orang Khawarij dan orang-orang yang semisal dengan mereka dari kelompok orang-orang yang suka mengkafirkan.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah - ditanya, "Ada orang yang berkata, 'Sesungguhnya para pemimpin umat dan para ulama di negeri ini telah menghalangi jihad, itu adalah suatu kekufuran kepada Allah ta'ala. Maka bagaimanakah pendapat syaikh terhadap pernyataan seperti itu?"

Beliau hafizhahullah menjawab, "Ini adalah perkataan orang jahil yang menunjukkan bahwasanya ia (yang mengatakan pernyataan) tidak memiliki pandangan yang benar dan tidak pula memiliki ilmu, dan bahwa ia mengkafirkan manusia lain, ini adalah pendapat Khawarij, mereka berada dalam pemikiran-pemikiran kelompok Khawarij dan Mu'tazilah -kita memohon kepada Allah ta'ala keselamatan- akan tetapi kita tidak berprasangka buruk terhadap mereka, kita hanya berkata bahwasanya mereka itu orang-orang yang jahil yang seharusnya belajar sebelum berbicara, adapun bila mereka memiliki ilmu lalu mereka berkata dengan pernyataan seperti itu maka pernyataan itu adalah pemikiran Khawarij dan orang-orang yang sesat.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1533