Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Perbedaan Ru-yah
Kamis, 12 Juli 12

Pertanyaan:

Jika telah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan pada suatu negara Islam, seperti misalkan di kerajaan Saudi Arabiyah, namun pada negara lain belum diumumkan masuknya bulan tersebut, maka bagaimana hukumnya?, apakah (sikap kita -red) jika terdapat perselisihan (di dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan -red) pada dua neraga?

Jawaban:

Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama kaum muslimin yang berada di negaranya, dan setiap muslim hendaknya memperhatikan Ru-yatul Hilal (Melihat munculnya Hilal) di daerahnya yang mereka berada padanya. Dan janganlah mereka berpuasa berdasarkan penglihatan (Hilal) pada daerah lain yang jauh dari mereka, karena penampakan bulan (satu daerah dengan daerah lain –red) berbeda. Dan jika ditakdirkan bagi sebagian kaum muslimin berada pada negara yang bukan negara Islam, dan tidak ada di sekitar mereka orang-orang muslim yang memperhatikan Ru-yatul Hilal (Melihat munculnya Hilal), maka tidak mengapa bagi mereka untuk berpuasa bersama kerajaan Saudi Arabiyah.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/124]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1507