Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bolehkah Melaknat Seseorang Dan Memastikannya Masuk Neraka?
Jumat, 06 Juli 12

Pertanyaan:

1. Apakah boleh kita menghukumi seseorang (dengan mengatakan) bahwa ia adalah penghuni Neraka, yang disebabkan kedholimannya terhadap hamba-hamba Allah ta’ala, dan penghinaan serta pelecehannya terhadap syari’at Allah ta’ala, kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, dan tidak diketahui bahwa ia bertaubat dari apa yang ia lakukan?
2. Apa hukum melaknat salah seorang dari orang-orang kafir?

Jawaban:

Seorang muslim yang melakukan kemaksiatan, ditakukan bahwa ia akan dimasukan kedalam Neraka, namun menghukuminya dengan Neraka (pasti masuk Neraka -red), maka ini hanya hak Allah ta’ala, yang mana jika Ia ingin mengazabnya maka Ia akan melakukanya, dan jika Ia ingin mengampuninya maka Iapun akan melakukannya, dan ini jika kemaksiatan yang ia lakukan, bukan kekufuran dan kesyirikan.
Adapun orang kafir dan orang musyrik jika mereka mati diatas kekafiran dan kesyirikan mereka, maka mereka akan kekal di dalam Neraka.

Adapun laknat, maka yang benar adalah diperbolehkan melaknat secara umum, seperti perkataan: “Laknat Allah atas orang-orang dholim; laknat Allah atas orang-orang yang dusta, dll”.

Adapun melaknat perorangan, maka pada perkara ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan Ulama.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/237]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1505