Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Operasi Cesar
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Sebagian wanita mengalami kesulitan ketika akan melahirkan sehingga terpaksa dalam proses melahirkan itu dilakukan operasi dan barangkali karena (kesulitan tersebut) terjadi proses keluarnya anak melalui selain faraj. Apakah hukum wanita-wanita seperti mereka menurut kacamata syara'/agama dilihat dari sisi darah nifas ? dan bagaimana hukum mandi mereka secara syar'i ?

Jawab :

Alhamdulillah semata dan shalawat serta salam atas RasulNya, keluarganya dan para shahabatnya, waba'du : Hukumnya sama seperti wanita-wanita lainnya yang dalam keadaan nifas ; jika ia melihat darah maka ia duduk (tidak melakukan ibadah apa saja yang sebelumnya menjadi kewajibannya-penj) hingga ia suci dan jika ia tidak melihat darah maka ia berpuasa, shalat sebagaimana halnya wanita-wanita yang lagi suci. Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi washahbihi wasallam. (Fatawa Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta', jld V, hal. 419-420).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=147