Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Ruqyah Untuk Penyakit `Ain yang Menimpa Mobil
Jumat, 29 Juli 11

Pertanyaan:

Seorang pembaca bercerita kepada kami bahwa seseorang memandang mobilnya dengan mata kedengkiannya (sehingga mobilnya terkena 'ain) (Menurut Imam Ibnul Qayyim, dalam Zad al-Ma`ad, 4/ 167, `ain adalah penyakit yang berasal dari jiwa orang yang dengki lewat pandangan matanya. Orang yang memandang terkadang mengenai sasaran dan terkadang tidak. Apabila menimpa orang yang tidak memiliki penangkal, maka ia akan terkena pengaruhnya dan jika menimpa orang yang mempunyai penangkal yang kuat, maka panah tersebut tidak mampu menembusnya. Orang yang menimpakannya disebut 'Ain dan yang terkena penyakit itu disebut Ma'in dan Ma'yun. -pent.) lalu pembaca tadi meminta orang yang memandangnya ('a`in) supaya berwudhu. Setelah itu, ia berdiri untuk mengambil air itu dan menuangkannya ke radiator mobilnya, lalu mobil itu bergerak dan seolah-olah tidak ada sesuatu padanya. Lalu, apa hukum perbuatannya ini? Sebab, yang saya ketahui dalam sunnah ialah mengambil bekas air mandi yang dipakai oleh 'ain pada saat 'ain tersebut menimpa kepada orang lain.

Jawaban:

Tidak apa-apa melakukan demikian. Sebab, sebagaimana 'ain bisa menimpa kepada hewan, dapat pula menimpa perusahaan, rumah, pepohonan, produk, mobil, binatang liar dan sejenisnya.

Mengatasi gangguan tersebut dengan cara pelakunya ber-wudhu atau mandi dan menumpahkan bekas air wudhu atau air mandinya, atau mencuci salah satu anggota badannya di atas unta dan semisalnya, di atas mobil dan sejenisnya, serta meletakkannya di radiator adalah berguna dengan seizin Allah. Ini penyembuhan untuk gangguan semacam ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,


æóÅöÐó ÇÓúÊõÛúÓöáúÊõãú ÝóÇÛúÓöáõæúÇ.

"Apabila kalian diminta mandi, maka mandilah.”(HR. Muslim, no. 2188, Kitab as-Salam).

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:277, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1397