Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Berobat Kepada Dukun
Jumat, 15 Juli 11
Pertanyaan:

Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan itu dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403 H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini al-hajabah. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabi'ul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya di awal bulan Rabi'uts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya. Sekarang saya mengobatinya kepada dokter spesialis jiwa (psikolog) yang mengobatinya dengan al-Qur`an dan doa-doa yang ma`tsur ditambah pengobatan lainnya, namun keluarganya tidak puas dan ingin mengobatinya kepada salah seorang dukun. Keluarganya menghalangi saya membacakan al-Qur`an atasnya apabila penyakitnya kumat. Karena sang dukun memberitahukan mereka bahwa sayalah penyebab bertambah parahnya penyakitnya, karena saya membacakan Mu'awwidzatain dan ayat Kursi kepadanya. Bagaimanakah sikap yang harus saya ambil, apabila ayahnya membawanya ke dukun yang lain? Saya mengharapkan bantuan dengan memberikan jawaban secepat mungkin.


Jawaban:

Anda telah melakukan yang terbaik dengan mengobatinya memakai ayat-ayat al-Qur`an dan meruqyahnya dengan doa-doa Nabi yang ma`tsur. Akan tetapi haram hukumnya laki-laki bukan mahram yang meruqyah berduaan dengan istri anda. Haram atasnya (istri anda) membuka auratnya di hadapannya raqi yang bukan mahramnya atau meletakkan tangannya (raqi) atas istri Anda. Andaikan langsung Anda yang mengobatinya, atau salah seorang mahramnya, niscaya lebih terjaga. Kami berpendapat agar Anda mengobatinya juga di rumah sakit dan seumpamanya kepada dokter spesialis penyakit jiwa, sesungguhnya dia pakar dalam bidang pengobatan penyakit ini.

Adapun membawanya ke dukun-dukun dan pergi bersamanya kepada mereka untuk pengobatan jelas dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


ãóäú ÃóÊóì ÚóÑøóÇÝðÇ ÝóÓóÃóáóåõ Úóäú ÔóíúÁò áóãú ÊõÞúÈóáú áóåõ ÕóáóÇÉñ ÃóÑúÈóÚöíúäó áóíúáóÉð.

"Siapa yang mendatangi peramal (dukun), lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam." { HR. Muslim, Kitab as-Salam, no. 2230.}

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


ãóäú ÃóÊóì ßóÇåöäðÇ ÝóÕóÏøóÞóåõ ÈöãóÇ íóÞõæúáõ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Úóáóì ãõÍóãøóÏò.

"Siapa yang mendatangi dukun, lalu membenarkan ucapannya, berarti ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad."

HR. at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah, no. 135; Ibnu Majah, Kitab ath-Thaharah, no. 639; Ahmad dalam al-Musnad, no. 9252.

Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan taufik kepada semuanya untuk mengikuti kebenaran, berpegang dengannya dan meninggalkan menyalahi kebenaran.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Majallah al-Buhuts al-Islamiyah, no. 26 hal. 118-119, dan Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah.

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:181-182, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1392