Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bisa Mengobati dengan Ruqyah Syar'iyah Apabila Tidak Mendapatkan Dokter/Pengobatan
Kamis, 02 Juni 11

Pertanyaan:

Ada seorang perempuan menderita penyakit yang tidak dikenal jenis penyakitnya, dan dokter tidak mendapatkan obat untuknya. Dia mendatangi seorang syaikh yang membaca ruqyah atasnya. Tatkala ia melihatnya, syaikh itu berkata, "Sesungguhnya pembantu yang ada di rumah telah meletakkan jarum untuknya di bawah kasur." Syaikh ini meminta izin masuk ke kamar dan megasapinya. Akhirnya dengan izin Allah, perempuan itu sembuh.

Apakah perkataannya ini benar? Bagaimana dia bisa mengetahui hal itu? Apakah ia bisa berkomunikasi dengan dunia lain? Apakah perempuan itu boleh mengizinkannya masuk kamar?


Jawaban:

Ini termasuk ilmu ghaib yang tidak ada seorang pun yang mengetahuinya selain Allah ta'ala. Tetapi perlu diperhatikan kondisi syaikh ini. Apabila kondisinya lurus, maksudnya dia selalu memelihara ibadah, termasuk orang yang hafal al-Qur`an, mengamalkannya, dan termasuk orang yang memiliki ilmu yang benar, serta penganut akidah salaf yang benar. Bisa saja hal itu termasuk khawariq al-'Adat (yang menyalahi adat/karamah, pent), atau mukasyafah, atau bisa juga ia melihat tanda-tanda tentang hal itu. Kalau kondisinya seperti ini, tidak ada larangan untuk mengizinkan permintaannya.

Adapun jika ia seorang yang kurang ibadahnya, diragukan agamanya, atau pada akidahnya, atau ahli bid'ah, atau ahli maksiat, atau menyimpang, atau yang menyerupai yang demikian, atau ahli sulap, dukun, sihir, melakukan perkara-perkara sihir dan seumpamanya, dalam kondisi seperti ini, tidak boleh bertanya kepadanya dan tidak boleh pula mengizinkannya.

Tidak mengapa melakukan pengobatan-pengobatan, termasuk di antaranya tabkhir (membakar kayu gaharu). Karena membakar dengan gaharu biasa memberi pengaruh. Bisa jadi pengaruh pada jin dan setan-setan nakal serta seumpama mereka. Bisa pula pengaruh pada udara, lalu menimbulkan sedikit kesadaran dan semangat.

(Abdullah al-Jibrin, al-Kanz ats-Tsamin, jilid. 1 hal. 207-208)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:176-177, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1381