Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil
Jumat, 29 Oktober 10

Pertanyaan :

Sebagian kaum wanita muslimah semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka, memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, maka mereka menjawab, ‘Kami juga dahulu waktu masih kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa.’’ Bagaimana pendapat Syaikh mengenai masalah tersebut ?


Jawaban :

Menurut hemat saya, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil, karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya serta sulit meninggalkannya. Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah dewasa. Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh Islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman .

( Fatwa al-Mar’ah, Syaikh Utsaimin, dikumpulkan Muhammad al-Musnid, halaman 77 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.81-82 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1293