Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hakikat Sihir dan Bahwasanya Sihir Itu Tidak Diperbolehkan Sedikitpun
Jumat, 21 Mei 10


Pertanyaan :

Kami mengharapkan penjelasan tentang hakikat sihir; apakah diperbolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktifitas sihir itu dinilai keluar dari agama Islam ?


Jawaban :

Sihir dalam bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir, sebagaimana dijelaskan al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbunuh dan dipisahkan di antara suami dan istrinya. Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikitpun darinya. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :


æóáóÞóÏú ÚóáöãõæÇ áóãóäö ÇÔúÊóÑóÇåõ ãóÇáóåõ Ýíö ÇúáÃóÎöÑóÉö ãöäú ÎóáÇóÞò

“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Al-Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam telah mengategorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan, dan membunuh penyihir itu wajib.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Membunuh penyihit itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam .” Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub radhiyallahu 'anhum. Jadi, aktifitas sihir itu, baik belajar, mengajarkannya, maupun mepraktikkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir: karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar ke masyarakat.

[Al-Muntaqa min fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 2, hal. 59]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 397, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1216