Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Seleksi Pegawai Dengan Tujuan Menghalangi Orang Lain untuk Lolos
Jumat, 22 Januari 10


Pertanyaan :

Jika ada dua orang yang mengikuti seleksi pekerjaan yang mana masing-masing mereka sudah memenuhi syarat untuk diterima, lalu yang satu dites dan yang satu lagi tidak, apakah itu boleh, jika yang diterima itu memang bisa melaksanakan tugas, dan apakah ia berhak memperoleh gaji ?


Jawaban :

Ini tidak boleh, karena dalam hal ini mengandung kebohongan dan penyamaran serta membuka pintu bagi orang-orang yang tidak membidangi pekerjaan untuk melakukan berbagai kebohongan dan tipu daya yang tidak dibolehkan.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 37, hal. 169-170, Syaikh Ibn Baz]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 614, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1143