Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat
Kamis, 31 Desember 09

Pertanyaan :

Apa hukum meletakkan (tempat pembakaran) gaharu di depan orang-orang yang sedang shalat di masjid ?

Jawaban :

Tidak apa-apa. Ini tidak temasuk katagori makruh karena berkiblat kepada api sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli fiqh. Mereka yang memakruhkan karena seolah-olah menghadap ke arah api, alasannya, karena ini menyerupai kaum majusi yang ibadahnya menyembah api. Perlu diketahui, bahwa kaum majusi itu tidak menyembah api dengan cara seperti shalat. Dari itu, tidak mengapa menempatkan dupa untuk membakar gaharu di depan orang-orang yang shalat. Boleh juga menempatkan penghangat ruangan elektrik di depan shaf, apalagi yang hanya ditempatkan di depan para makmum, bukan di depan imam.

[Kitab Ad-Da’wah (5), Ibnu Utsaimin (92/89-90)]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 217-218, cet: Darul Haq Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1127