Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
Kamis, 03 September 09

Pertanyaan :

Apakah niat yang kuat untuk berbuka padahal belum makan dan minum membatalkan puasa?

Pertanyaan :
Sebagaimana diketahhui bahwa puasa menggabungkan antara niat dan meninggalkan(pembatal-pembatal puasa), maka orang yang berpuasa berniat dengan puasanya itu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menjauhi pembatal-pembatal puasa. Maka apabila dia berkeinginan kuat untuk membatalkan puasanya maka puasanya batal, akan tetapi kalau di bulan Ramadhan dia wajib menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sampai terbenam matahari, karena barangsiapa yang berbuka/ membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka wajib baginya untuk menahan diri dan mengqadha. Adapun kalau dia ragu-ragu antara membatalkan puasa atau tidak maka itu dalah masalah khilaf /perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian mereka mengatakan bahwa puasanya batal, karena keragu-raguannya menafikkan adanya niat yang pasti untuk berpuasa. Dan sebagian yang lain menyatakan tidak batal, karena hukum asalnya tetapnya niat puasa pada orang itu, sampai dia berkeinginan untuk memutuskannya. (fatawaa Syaikh ‘Utsaimin edisi Arab hal 474-475 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1091