Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku
Kamis, 23 April 09

Tanya:

Apakah imam diharuskan menuggu jika mendengar ada yang datang ketika sedang ruku atau tasyahud akhir?

Jawaban:

Yang utama adalah tidak tergesa-gesa, yang utama pula adalah imam tidak terlalu lambat sehingga memberatkan bagi para makmum, karena mengutamakan para makmum yang lebih dulu datang itu lebih penting, maka selayaknya ia mengutamakan mereka. Tapi jika memperlahan sedikit agar yang baru datang itu mendapat ruku, sujud atau tasyahud bersama imam, maka ini lebih utama bagi imam.

Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz (1/218) (Fatwa-fatwa terkini jilid 1 hal 231,terbitan Darul haq

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1073