Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalatnya Penjaga Piket/Satpam
Kamis, 19 Maret 09
Pertanyaan:

Seorang tentara ditugaskan untuk menjaga keamanan suatu tempat, saat tiba waktu shalat Ashar ia tidak melaksanakannya, dan baru shalat setelah maghrib, hal itu karena tidak ada yang menggantikan posisinya dalam melaksanakan tugas ini. Apakah ia berdosa karena menangguhkannya? Apa pula yang seharusnya dilakukan oleh orang yang menghadapi situasi semacam itu?

Jawaban:

Seorang piket penjaga atau yang lainnya tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunnya, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,


Åöäøó ÇáÕøóáóÇÉó ßóÇäóÊú Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó ßöÊóÇÈðÇ ãóæúÞõæÊðÇ

Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya” (QS. An-Nisa:103)

Juga berdasarkan dalil-dalil lain di dalam al-Kitab dan As-Sunnah maka ia harus tetap menjalankan shalat tetep pada waktunya disamping tetap menjalankan tugas penjagaannya, sebagaimana dahulu kaum Muslimin melaksanakannya bersama Nabi shallallahu’alaihi wa salam, yaitu dalam shalat khauf, dimana mereka mengerjakan shalat dengan tetap siaga mengahadapi musuh. Wallahu waliyut taufiq.

Majalah ad-Da'wah, edisi 1015, Syaikh Ibnu baz

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1068