Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Jangan Berpuasa Sebelum Melihat Hilal !

Jumat, 25 Maret 22


Úóäú ÚóÈúÏö Çááåö Èúäö ÚõãóÑó – ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ – ÞóÇáó: ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó : "áóÇ ÊóÕõæúãõæúÇ ÍóÊøóì ÊóÑóæúÇ ÇáúåöáóÇáó æóáóÇ ÊõÝúØöÑõæúÇ ÍóÊøóì ÊóÑóæúåõ. ÝóÅöäú Ûõãøó Úóáóíúßõãú ÝóÇÞúÏõÑõæúÇ áóåõ"¡ ÑóæóÇåõ ÇáúÈõÎóÇÑöí æóãõÓúáöãñ ¡ æóÝöí ÑöæóÇíóÉò áóåõãóÇ "ÝóÅöäú Ûõãøó Úóáóíúßõãú ÝóÃóßúãöáõæúÇ ÇáúÚöÏøóÉó ËóáóÇËöíúäó".


Dari Abdullah bin Umar -semoga Alloh meridhoi keduanya-, ia berkata, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal, dan jangan pula kalian berbuka (berhari raya) sebelum kalian melihatnya. Jika terhalang (tidak bisa melihatnya) karena terdapat awan maka perkirakanlah (HR.al-Bukhari dan Muslim) [1].
Dalam satu riwayat keduanya,


ÝÅä Ûõãøó Úóáóíúßõãú ÝóÃóßúãöáõæúÇ ÇáúÚöÏøóÉó ËóáóÇËöíúäó


Jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) 30 hari.
***

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya puasa Ramadhan bila telah valid terlihat bulannya secara syar’i, dan bahwasanya wajib (hukumnya) menyempurnakan (bilangan) bulan Sya’ban 30 hari bila mendung atau sejenisnya menghalangi terlihatnya bulan Ramadhan. Juga menunjukkan wajibnya menyempurnakan (bilangan) bulan Ramadhan 30 hari bila mendung atau sejenisnya menghalangi terlihatnya bulan Syawal, karena pada asalnya tetapnya bulan. Maka, tidaklah dihukumi keluarnya kecuali dengan yakin. Bila seseorang yang dipercaya persaksiannya dalam hal masuknya bulan atau keluarnya menyatakan melihat hilal, maka hukum ditetapkan.

Adapun makna sabda beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, “ ÝóÅöäú Ûõøãøó Úóáóíúßõãú “, yakni, ÓõÊöÑó ÇáúåöáóÇáõ æóÛõØöíó ÈöÛóíúãò Ãóæú äóÍúæöåö, hilal tertutup oleh awan atau yang lainnya.
Sabda beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,”ÝóÇÞúÏõÑõæúÇ áóåõ”, dengan huruf Dal didhommah atau dikasroh ÝóÇÞúÏöÑõæúÇ áóåõ, yakni, ÃóÈúáöÛõæúåõ ÞóÏúÑóåõ, yaitu, sempurnakan (bilangannya) 30 hari. Makna ini diperkuat dengan riwayat di dalam shahihain,


ÝÅä Ûõãøó Úóáóíúßõãú ÝóÃóßúãöáõæúÇ ÇáúÚöÏøóÉó ËóáóÇËöíúäó


Jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) 30 (hari).


Hari ke-30 dari bulan Sya’ban tidak dilakukan puasa padanya bila hilal tertutup oleh awan atau semisalnya. Karena malam tersebut termasuk ke dalam bulan Sya’ban pada asalnya. Maka, tidak termasuk dalam bulan Ramadhan kecuali ditetapkan secara yakin (bahwa malam tersebut adalah bulan Ramadhan). Juga berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir –semoga Allah meridhainya-,


ãóäú ÕóÇãó Çáúíóæúãó ÇáøóÐöí íõÔóßøõ Ýöíúåö ÝóÞóÏú ÚóÕóì ÃóÈóÇ ÇáúÞóÇÓöãö


Barangsiapa puasa pada hari yang diragukan, sungguh ia telah menyelisihi Abul Qasim (Nabi Muhammad-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-) [2]

Pendapat ahli falaq (astronom) tentang masuknya bulan Ramadhan ataupun tentang keluarnya tidak bisa dijadikan landasan, karena Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-mengaitkan hukum masalah ini dengan rukyah (melihat hilal/bulan baru) tidak kepada hisab. Metode rukyah dapat dilakukan baik oleh orang khusus maupun orang awam, orang bodoh maupun orang yang berilmu. Dan ini termasuk kemudahan dalam syariat. Segala puji bagi Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa puasa atau berbuka tidak wajib bagi orang yang keberadaannya jauh dari tempat terlihatnya bulan bila berbeda matla’nya meskipun hadis mengajak bicara seluruh ummat ; karena syariat mengaitkan hukum kepada rukyah. Sementara di sini (di tempat yang berbeda matla’nya) hilal tidak terlihat baik secara hakiki(sebenarnya) maupun secara hukum. Maka, puasa dan berbuka dilakukan tatkala adanya sebab yaitu terlihatnya hilal. Karenanya, bagi kalangan yang melihat hilal, wajib berpuasa atau berbuka karena adanya sebabnya. Dan bagi kalangan yang tidak terlihat bulan di daerahnya maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berpuasa atau berbuka karena tidak adanya sebabnya, seperti halnya waktu-waktu shalat (Yakni, jika waktu shalat telah masuk di suatu daerah, maka orang-orang yang berada di daerah tersebut telah berkewajiban untuk melaksanakan shalat. Adapun orang-orang yang berada di luar daerah tersebut yang mana waktu shalat belum masuk, maka mereka belum berkewajiban untuk melaksanakan shalat-pen). Wallahu A’lam

Dan, bulan Sya’ban harus diperhatikan hingga malam ketiga puluh dapat diketahui yang mana pada malam tersebut hilal Ramadhan dicari. Disamping itu, agar bisa digenapkan bulan tersebut bila bulan baru (Ramadhan) tidak bisa terlihat, berdasarkan hadis Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya-, ia berkata, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


ÃóÍúÕõæúÇ åöáóÇáó ÔóÚúÈóÇäó áöÑóãóÖóÇäó . . . ÇáÍÏíË


Perhitungkanlah (bilangan) bulan Sya’ban untuk (menentukan masuknya) bulan Ramadhan … al-Hadits [3]
Yakni : bersungguh-sungguhlah dalam menghitungnya secara tepat, dengan cara mencarinya dan mengamati peredarannya, agar kalian memiliki landasan ilmu dalam mengetahui masuknya bulan Ramadhan, sehingga tak terlewatkan sedikitpun darinya.[4]

Apabila ada bukti telah masuknya bulan Ramadhan setelah terbitnya fajar atau di tengah siang hari berupa terlihatnya hilal malam sebelumnya, maka wajib hukumnya orang-orang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk sisa waktu pada hari tersebut, akan tetapi hari tersebut termasuk Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadis Salamah bin Akwa’ –semoga Allah meridhainya-, ia berkata,


ÃóãóÑó ÇáäøóÈöíøõ ÑóÌõáÇð ãöäú ÃóÓúáóãó Ãóäú ÃóÐóøäó Ýöí ÇáäøóÇÓö Ãóäøó ãóäú Ãóßóáó ÝóáúíóÕõãú ÈóÞöíøóÉó íóæúãöåö¡ æóãóäú áóãú íóßõäú Ãóßóáó ÝóáúíóÕõãú¡ ÝóÅöäøó Çáúíóæúãó íóæúãõ ÚóÇÔõæúÑóÇÁó


Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- memerintahkan seseorang dari Aslam agar ia mengumumkan kepada khalayak bahwa barang siapa yang telah mengonsumsi makanan, hendaklah ia berpuasa untuk sisa waktu pada hari tersebut, dan barang siapa yang belum mengonsumi makanan maka hendaklah ia berpuasa, karena hari ini adalah hari ‘Asyura. [5]

Dan, puasa hari tersebut wajib diqodha, menurut pendapat yang paling nampak dari pendapat para ulama. Karena, hal itu sebagai bentuk kehati-hatian untuk melepaskan diri dari kewajiban nan agung ini.

Sementara syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmatinya- berpedapat, ‘Ia wajib menahan diri, namun tidak wajib mengganti puasa.’[6]

Pendapat ini diikuti oleh muridnya Ibnu Qoyyim, semoga Allah merahmatinya ; karena hukum itu tidak diharuskan kecuali dengan sampainya hukum tersebut kepada orang yang terkena pembebanan hukum. Syariat menjadikan hukum orang yang tersalah dan orang yang lupa menjadi satu yaitu sahnya puasanya, dan niat di malam hari bukan merupakan syarat (sah tidaknya puasa) baginya karena ia tidak mampu.
Dan, di antara kaidah syariat adalah bahwa ‘kemampuan’ menjadi patokan dalam pembebanan suatu kewajiban. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


áóÇ íõßóáøöÝõ Çááåõ äóÝúÓÇð ÅöáøóÇ æõÓúÚóåóÇ


Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[7]

Dan bila seseorang bepuasa di suatu negeri dan puasa sisanya di negeri lainnya sementara di negeri yang ia singgahi orang-orang masih berpuasa, maka orang tersebut tidak berbuka kecuali dengan bukanya mereka meskipun puasanya lebih dari 30 hari. Hal ini berdasarkan sabda beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ÇóáÕøóæúãõ íóæúãõ ÊóÕõæúãõæúäó¡ æóÇáúÝöØúÑõ íóæúãõ ÊõÝúØöÑõæúäó¡ æóÇáúÃóÖúÍóì íóæúãõ ÊõÖóÍøõæúäó


Puasa adalah pada hari kalian berpuasa. Berhari raya adalah pada hari kalian berhari raya. Dan, iedul adha adalah pada hari kalian berhari raya iedul adha. [8]

Imam at Tirmidzi –semoga Alloh merahmatinya- berkata, ‘Sebagian kalangan ahli hadis menafsirkan hadis ini, seraya mengatakan, ‘makna hadis ini adalah bahwa berpuasa dan tidak berpuasa itu bersama jama’ah dan kebanyakan orang.’ Selesai perkataan beliau.

Akan tetapi bila ia berpuasa sebanyak 28 hari karena para penduduk daerah yang ia kunjungi telah mengakhiri puasanya, maka ia mengakhiri puasa bersama mereka kemudian pada hari lainnya ia berpuasa sehari karena bulan itu tidak kurang dari 29 hari. [9]

Ya Allah ! munculkanlah bulan kepada kami dengan penuh keamanan dan keimanan, penuh keselamatan dan kesejahteraan. Bantulah kami untuk dapat mengisinya dengan kebaikan wahai Dzat yang bila dimintai pertolongan niscaya menolong. Ampunilah kami dan kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin dengan rahmatMu wahai Dzat yang Maha penyayang di antara yang penyayang.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -beserta keluarga dan para sahabatnya.

Wallahu A’lam

(Redaksi)
Sumber :
Ahaaditsu ash-Shiyam, Ahkamun Wa Aadaabun, Dr. Abdullah bin Shaleh al-Fauzan-ÍóÝöÙóåõ Çááå (Dosen di al-Imam Muhammad ibn Sa’ud Islamic University, Cabang Qasim, KSA)

Catatan :
[1] HR. al-Bukhari, 4/119 dan Muslim, no.1080
[2] Imam al-Bukhari menyebutkan hadis ini secara mu’allaq, 3/119, Abu Dawud, 6/457 dan at Tirmidzi, 3/365 menyebutkannya secara bersambung. Imam at Tirmidzi berkata, ‘hadis hasan shahih.’ Hadis ini juga diriwayatkan oleh an-Nasai dan Ibnu Majah dan yang lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam Taghliiq at Ta’liiq, 3/141, ‘ini hadis shahih.’ Beliau menyebutkan beberapa penguat dan mutaba’at. Ad-Daruquthni di dalam sunannya(2/157) mengatakan, ‘ini isnadnya shahih, dan para rawinya semuanya tsiqat (kredibel).’
[3] HR. at Tirmidzi, 3/368 Tuhfatul Ahwadzi, al-Hakim,1/425, al-Baihaqi, 4/206, al Baghawi di dalam Syarhu Sunnah, 6/239, ad Daruquthniy, 2/163, dan sebagian lainnya meriwayatkan hadis ini secara ringkas seperti ini. Dan sebagian lainnya meriwayatkannya dengan redaksi yang lebih sempurna. Sanad hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam ash Shahihah, no. 565.
[4] Tuhfatul Ahwadzi, 3/368
[5] HR. al-Bukhari, 4/245 dan Muslim, no.1132
[6] Lihat, Majmu’ al-Fatawa (25/109), Zaadul Ma’ad, 2/74, dan al-Mukhtaraat al-Jaliyyah, hal. 60, karya : Ibnu Sa’diy.
[7] Qs.al-Baqarah : 286
[8] HR. at Tirmidzi, 3/382, bersumber dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya, dan isnadnya hasan, silakan lihat : irwaul gholil, karya : al-Albaniy, no.905)
[9] Lihat, Raudhatuththalibin, 2/349, syarh al-Muhadzdzab, 6/274, dan Fatawa Islamiyyah, 2/133)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=967