Larangan Memberi Julukan Orang Lain Sebagai Kafir Kamis, 29 Desember 11
ÅöÐóÇ ÞóÜÜÇáó ÇáÑøóÌõáõ áöÃóÎöÜÜíåö íóÇ ßóÜÜÜÇÝöÑõ ÝóÞóÏú ÈóÜÜÜÇÁó Èöåö ÃóÍóÏõåõãóÜÜÜÇ
Artinya: Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, Wahai kafir, maka salah satu dari keduanya mendapatkannya (julukan kafir tersebut). (HR. al-Bukhari)