Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Larangan Memberi Julukan Orang Lain Sebagai Kafir
Kamis, 29 Desember 11
ÅöÐóÇ ÞóÜÜÇáó ÇáÑøóÌõáõ áöÃóÎöÜÜíåö íóÇ ßóÜÜÜÇÝöÑõ ÝóÞóÏú ÈóÜÜÜÇÁó Èöåö ÃóÍóÏõåõãóÜÜÜÇ
Artinya: Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, Wahai kafir, maka salah satu dari keduanya mendapatkannya (julukan kafir tersebut). (HR. al-Bukhari)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=smslihat&id=414