Larangan Mengaku Bernasab Kepada Selain Bapaknya Selasa, 04 Oktober 11
ãóäö ÇÏøóÚóì Åöáóì ÛóíúÑö ÃóÈöíåö æóåõæó íóÚúáóãõ ÝóÇáúÌóäøóÉõ Úóáóíúåö ÍóÑóÇãñ
Artinya: Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, maka haram baginya Surga. (HR. al-Bukhari)