| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· OBAT RIYA (2)
· OBAT RIYA

Firqah (Aliran-aliran)
· IBADHIYAH (4)
· IBADHIYAH (3)

Analisa
· NYAWA YANG MURAH
· TABANNI (Lanjutan)

Ekonomi Islam
· Kaidah Dasar Memahami Fikih Ekonomi Islam
· MLM Sebuah Permasalahan Kiwari..??

Produk Kami

Informasi!
·Pemberitahuan untuk Member SMS Dakwah Gratis
·Info Pendaftaran MAIS Gelombang II
·Polemik Seputar Keutamaan Bulan Rajab...!!

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Izzudin Karimi, Lc

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Fatwa Seputar Shalat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat


Senyum
Seseorang bertanya kepada temannya : “Mana yang lebih tua, anda ataukah saudara anda?”
Diapun menjawab : “Kalau bulan Ramadhan datang, kita berdua sama umurnya”



Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?

   


Registrasi Anggota Baru Layanan SMS Dakwah GRATIS Al-Sofwa Beralih ke no. 083898991002 atau 083898991003. :: Dibuka Pendaftaran MAIS Gelombang II ::

Artikel Tarikh Islam :

KISAH HIDHIR AS DAN NABI MUSA AS
Senin, 18 Februari 08

Kisah ini berkaitan dengan Nabi Musa AS yang ketika itu memiliki kedudukan yang agung di kalangan Bani Israil, dimana ia mengajari mereka sejumlah ilmu dan masyarakat pun merasa kagum dengan kesempurnaan ilmunya.

Pada suatu hari seseorang bertanya kepadanya: “Wahai nabi Allah, apakah ada atau engkau mengetahui seseorang di bumi ini yang lebih pintar darimu?”
Nabi Musa AS menjawab, “Tidak ada.”

Jawaban tersebut dilontarkan Nabi Musa AS berdasarkan kenyataan yang diketahuinya dan dimaksudkan untuk mendorong semangat mereka dalam menimba ilmu darinya. Kemudian Allah mengabarinya bahwa Dia memiliki seorang hamba yang tinggal di tempat pertemuan dua buah lautan; yang memiliki sejumlah ilmu yang tidak dimiliki Nabi Musa AS dan menerima wahyu di luar kebiasaan. Nabi Musa AS ingin sekali menemuinya karena ingin menambah ilmunya. Kemudian ia memohon kepada Rabbnya supaya mengizinkannya untuk menemuinya serta memberitahukan tempatnya. Mereka (Nabi Musa AS dan muridnya) membawa ikan sebagai bekal dalam perjalanan, seraya Dikatakan kepadanya, “Jika ikan itu hilang, maka di situlah hamba-Ku tinggal.” Nabi Musa AS pergi dan berhasil menemukannya. Allah Ta’ala telah menceritakan kisah keduanya di dalam surat Al-Kahfi, “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada (muridnya):”Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun.” (Al-Kahfi: 60) hingga firman Allah, “Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” (Al-Kahfi: 82).

Dalam kisah ini terkandung sejumlah faidah, hukum dan kaidah yang terkait dengan pertolongan Allah, dan kami akan mengemukakan hal-hal yang penting darinya:

Di antara faidah yang dapat diambil dari kisah di atas adalah keutamaan serta kemuliaan ilmu yang terkandung dalam kisah tersebut. Juga disyari’atkannya melakukan perjalanan untuk menuntutnya dan menggolongkannya sebagai sesuatu yang sangat penting. Nabi Musa AS pun telah melakukan perjalanan yang jauh untuk menuntutnya serta merasakan kelelahan dalam melakukannya. Saat itu Nabi Musa AS meninggalkan tugas yang diembannya pada Bani Israil, yaitu mengajari dan membimbing mereka, dan ia memilih melakukan perjalanan untuk menambah ilmunya.

Faidah lainnya, bahwa dalam menuntut ilmu, hendaklah dimulai dari ilmu yang sangat penting dan diikuti oleh ilmu penting berikutnya. Menambah ilmu untuk dirinya adalah lebih penting daripada meninggalkannya karena alasan sibuk mengajar bahkan dia harus belajar untuk mengajarkan kepada yang lain.

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan mengambil pembantu ketika melakukan perjalanan dan saat berada di tempat untuk mempersiapkan makanan dan mendapatkan istirahat yang cukup, sebagaimana yang dilakukan Nabi Musa AS.

Faidah lainnya, bahwa orang yang melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, berjihad serta perjalanan lainnya yang termasuk perjalanan dalam melakukan ketaatan kepada Allah, jika kemaslahatan menghendakinya supaya memberitahukan ilmu yang dituntutnya dan tempat yang ditujunya, niscaya hal itu dipandang lebih sempurna daripada menyembunyikannya. Karena dengan memberitahukannya maka di dalamnya terdapat sejumlah faidah, seperti: menyiapkan segala sesuatu (bekal) yang diperlukannya, melaksanakan perbuatan tersebut dengan seksama dan memberitahukan agar bersemangat dalam melakukan ibadah yang utama tersebut. Hal tersebut didasarkan kepada perkataan Nabi Musa AS, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun.” (Al-Kahfi: 60).

Ketika Nabi SAW bermaksud melakukan perang Tabuk, maka beliau memberitahukan maksudnya itu kepada kaum muslimin, padahal pada umumnya ketika beliau hendak berperang niscaya akan menutupi maksudnya itu dengan perbuatan yang lainnya.* Perbedaan sikap Rasulullah SAW itu karena adanya perbedaan maslahat yang ada dalam keduanya.

Faidah lainnya, bahwa kejahatan dan sebab-sebabnya disandarkan kepada syetan, demikian juga halnya dengan kekurangan. Hal itu merujuk perkataan seorang pemuda yang ditujukan kepada Nabi Musa AS, “…dan tidak adalah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali setan ….” (Al-Kahfi: 63).

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkannya seseorang untuk memberitahukan hal yang dirasakannya menjadi tuntutan tabiat alami mamusia, misalnya: merasa letih, lapar, atau dahaga, jika tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kebencian dan dikatakan dengan jujur, sebagaimana perkataan Nabi Musa AS, “Bawalah ke mari makanan kita; sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini.” (Al-Kahfi: 62).

Faidah lainnya, bahwa seseorang hendaklah mengambil pembantu yang cerdas dan pintar supaya dapat membantu dalam mencapai tujuan yang dikehendakinya dengan sempurna.

Faidah lainnya, bahwa dianjurkan bagi seseorang untuk memberikan makanan kepada pembantunya dari makanannya serta keduanya makan bersama-sama. Karena Dzahir perkataan Nabi Musa AS, “Bawalah ke mari makanan kita.” (Al-Kahfi: 62). Untuk dimakan bersama-sama.

Faidah lainnya, bahwa pertolongan Allah akan diberikan (diturunkan) kepada seorang hamba sesuai dengan ketaatannya dalam menunaikan perintah syara’ (agama), sedangkan suatu perbuatan yang sesuai dengan keridhaan Allah niscaya akan mendatangkan pertolongan Allah kepada pelakunya yang tidak didatangkan kepada selainnya. Hal itu merujuk perkataan Nabi Musa AS, “Sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini.” (Al-Kahfi: 62). Isyarat ini ditujukan kepada perjalanan yang telah melewati tempat pertemuan dua buah lautan. Sedangkan dalam perjalanan melewati laut yang pertama, maka Nabi Musa AS tidak mengeluhkannya meskipun jauh.

Faidah lainnya, bahwa seorang hamba yang ditemui Nabi Musa AS bukanlah seorang nabi, melainkan seorang hamba yang shalih yang berilmu dan mendapat ilham. Karena Allah Ta’ala menceritakannya dengan menyebutkan ilmu, ibadah yang khusus dan sifat-sifat terpuji, tanpa dibarengi dengan penyebutan nabi atau rasul.

Sedangkan firman Allah Ta’ala dalam akhir kisah ini, “… dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri.” (Al-Kahfi: 82) tidak menunjukkan bahwa hamba yang dimaksud ialah seorang nabi, akan tetapi menunjukkan kepada ilham dan pemberitahuan, dimana semua itu ditujukan kepada selain para nabi. Allah Ta’ala berfirman, “Dan Rabbmu mewahyukan kepada lebah.” (An-Nahl: 68). Sedang dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa.” (Al-Qashash: 7).

Faidah lainnya, bahwa ilmu yang diajarkan Allah kepada seorang hamba terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Ilmu yang diperoleh seorang hamba melalui pencarian dan kesungguhannya.
2. Ilmu Ilahi dan bersifat pemberian Allah, yaitu ilmu yang diberikan Allah kepada seseorang yang dikehendakinya dari hamba-hamba-Nya, seperti dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, “Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Al-Kahfi: 65). Jadi Hidhir AS ialah orang yang telah dikaruniai ilmu tersebut.

Faidah lainnya adalah keharusan berlaku sopan santun serta lemah-lembut dalam bertutur kata terhadap guru. Hal tersebut merujuk perkataan Nabi Musa AS, “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu.” (Al-Kahfi: 66). Nabi Musa AS melontarkan perkataan tersebut dengan sikap yang sopan serta mengajak musyawarah. Seakan-akan ia berkata, “Apakah engkau mengizinkanku atau tidak.” Nabi Musa AS memperlihatkan kebutuhannya kepada guru (yakni Hidhir AS), keinginannya untuk menimba ilmu darinya serta kerinduannya kepada ilmu yang ada padanya. Berbeda sekali dengan orang-orang yang sombong dan bertabiat buruk, dimana mereka tidak akan memperlihatkan kebutuhan mereka terhadap guru Bagi seorang pelajar yang tidak memperlihatkan sikap yang sopan dan kebutuhannya terhadap ilmu guru serta rasa syukurnya atas ilmu yang diajarkannya niscaya ia tidak akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Faidah lainnya adalah keharusan bersikap tawadhu’ dari seseorang yang memiliki kedudukan yang mulia; untuk belajar kepada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Tidak diragukan lagi bahwa kedudukan Nabi Musa AS adalah lebih utama daripada Hidhir AS.

Faidah lainnya adalah kemestian bagi seorang guru yang memiliki kedudukan yang mulia untuk mempelajari ilmu yang belum dikuasainya kepada seseorang yang telah menguasainya, meskipun kedudukan gurunya lebih rendah dalam sejumlah ilmu daripadanya. Nabi Musa AS termasuk salah seorang ulul ‘azmi yang besar dari para rasul yang dikaruniai sejumlah ilmu oleh Allah Ta’ala yang tidak dikaruniakan kepada selain mereka, akan tetapi dalam kaitannya dengan ilmu khusus yang dimiliki Hidhir AS, dimana Nabi Musa AS tidak memilikinya, maka ia ingin sekali belajar darinya.

Faidah lainnya, harus menyandarkan ilmu serta keutamaan lainnya, kepada kemurahan Allah dan rahmat-Nya, mengakui hal tersebut dan bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya. Hal itu merujuk perkataan Nabi Musa AS, “… supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu.” (Al-Kahfi: 66).

Faidah lainnya, bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membimbing serta menunjukan kepada kebaikan. Setiap ilmu yang di dalamnya mengandung petunjuk kepada kebaikan dan peringatan dari kejahatan atau hal-hal yang menyebabkan terjerumus kepadanya niscaya termasuk ilmu yang bermanfaat. Sedangkan ilmu selainnya baik yang menimbulkan kemadharatan atau di dalamnya tidak mengandung faidah termasuk ilmu yang tidak bermanfaat. Hal itu merujuk perkataan Nabi Musa AS, “… supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu.” (Al-Kahfi: 66).

Faidah lainnya, bahwa seseorang yang tidak sabar dalam menemani gurunya dan tidak memiliki keteguhan hati di dalam menempuh pelajaran niscaya ia akan menjadi orang yang picik dan tidak akan memperoleh ilmu. Jadi orang yang tidak sabar niscaya tidak akan memperoleh ilmu, sedang orang yang sabar dan membiasakannya niscaya akan memperolehnya, karena semua usaha akan diarahkan untuk memperolehnya. Karena itu Hidhir AS memberikan alasan bahwa Nabi Musa AS tidak akan bersabar dalam mempelajari ilmunya yang khusus tersebut.

Faidah lainnya, bahwa di antara hal yang akan membantu seseorang bersabar dalam melakukan segala pekerjaan; ia harus menyadari; bahwa dengan mengerjakannya, niscaya ia akan mendapatkan suatu ilmu, manfaat dan hasil darinya, dan orang yang tidak menyadari hal tersebut, niscaya akan sulit baginya untuk bersabar. Hal itu merujuk perkataan Hidhir: “Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu.” (Al-Kahfi: 68).

Faidah lainnya adalah keharusan bersikap hati-hati, berketetapan hati dan tidak terburu-buru dalam mempelajari hukum segala sesuatu; sehingga benar-benar mengetahui hukum yang dikehendaki dan dimaksud.

Faidah lainnya adalah disyari’atkannya menggantungkan kejadian segala sesuatu di masa mendatang kepada kehendak Allah. Hal itu merujuk perkataan Nabi Musa AS, “Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun.” (Al-Kahfi: 69). Meniatkan sesuatu bukanlah berarti telah melakukannya, dimana Nabi Musa AS telah meniatkan untuk bersabar, tetapi ia tidak dapat melakukannya.

Faidah lainnya, bahwa seorang guru jika melihat suatu kemaslahatan, hendaklah memberitahukannya kepada muridnya, agar muridnya tidak mengawali belajarnya dengan pertanyaan mengenai sebagian hal, tetapi gurunya yang menjelaskannya. Karena kemaslahatan itu bersifat menyertai, misalnya: jika pemahaman muridnya sempit, atau tidak menjelaskannya secara menjelimet, atau mengajukan sejumlah pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan materi yang dipelajari.

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan mengarungi lautan, jika tidak ada sesuatu yang mengkhawatirkan.

Faidah lainnya, bahwa seseorang yang lupa tidak akan disiksa; tidak pada hak Allah SWT serta tidak pula pada hak manusia, kecuali jika hal itu berkaitan dengan perusakan harta orang lain, maka dalam kasus itu terdapat pertanggung jawaban, tanpa kecuali kepada orang yang lupa. Hal tersebut merujuk perkataan Nabi Musa AS, “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku.” (Al-Kahfi: 73).

Faidah lainnya, bahwa dalam menyikapi perilaku manusia (masyarakat) dan bergaul dengan mereka, hendaklah seseorang bersikap pemaaf terhadap perilaku mereka dan juga toleran terhadap diri mereka dan tidak semestinya dia membebani mereka dengan urusan yang tidak mampu mereka kerjakan, atau mendatangkan kesulitan terhadap mereka, atau berbuat zhalim kepada mereka, karena perbuatan itu akan menyebabkan mereka lari dari sisinya, tetapi ia harus membebani mereka dengan urusan yang mudah yang mampu mereka kerjakan.

Faidah lainnya, bahwa segala sesuatu berjalan menurut lahirnya serta terkait dengannya ketentuan-ketentuan hukum dunia dalam segala sesuatu. Nabi Musa AS menentang Hidhir AS ketika merusakkan bahtera dan membunuh seorang anak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat umum, dan ia tidak melihat sumber yang mendasarinya, dan Hidhir AS pun tidak bertanya kepada Allah dan tidak pula menentang-Nya, tetapi Hidhir AS langsung melakukannya.

Faidah lainnya, bahwa dalam kisah tersebut terkandung suatu kaidah besar yang masyhur, yaitu: “Menolak keburukan yang lebih besar dengan mengerjakan keburukan yang ringan akibatnya, dan menjaga kemaslahatan yang lebih besar dengan meninggalkan kemaslahatan di bawahnya (yang lebih kecil).” Membunuh seorang anak kecil termasuk suatu kejahatan, tetapi membiarkannya tetap hidup hingga dewasa dan menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya dalam urusan agama adalah kejahatan yang sangat besar. Membiarkan anak tersebut tetap hidup dan tidak membunuhnya, meskipun secara lahir termasuk kebaikan, tetapi membiarkan kedua orang tuanya tetap hidup dan berpegang teguh kepada agama keduanya adalah lebih baik daripada membiarkannya (anak itu) tetap hidup. Karena itu, maka Hidhir AS membunuhnya setelah Allah memberinya ilham mengenai hakikat yang sesungguhnya, karena kedudukan ilham yang bersifat bathin adalah setara dengan bukti nyata dalam pandangan orang selainnya.

Faidah lainnya, bahwa kaidah besar yang lainnya, bahwa perbuatan seseorang yang berkaitan dengan harta milik orang lain, jika ia bertujuan memelihara kemaslahatan dan menolak kemadharatan maka diperbolehkan baginya melakukan perbuatan tersebut tanpa meminta izin lebih dahulu kepada pemiliknya, meski harus menghilangkan sebagian harta tersebut, seperti yang dilakukan Hidhir AS yang merusak bahtera hingga tampak jelek dengan maksud supaya selamat dari perampasan seorang raja yang zhalim. Di bawah kedua kaidah besar tersebut, terdapat sejumlah faidah yang tidak terhingga.

Faidah lainnya, bahwa suatu amal boleh dikerjakan di lautan sebagaimana diperbolehkan mengerjakannya di daratan. Hal tersebut merujuk perkataan Hidhir AS, “Adapun bahtera itu kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut.” (Al-Kahfi: 79).

Faidah lainnya, bahwa membunuh termasuk dosa besar.
Faidah lainnya, bahwa sesungguhnya seorang hamba yang shalih, niscaya Allah akan memelihara dirinya, keturunannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Hal tersebut merujuk perkataan Hidhir AS, “… sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (Al-Kahfi: 82).

Pengabdian serta amal baik orang-orang shalih, niscaya lebih utama dari pengabdian serta amal baik selain mereka, karena alasan pengerjaan amal-amal mereka adalah kepatutan. Hal tersebut merujuk perkataan Hidhir AS, “… sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.” (Al-Kahfi: 82).

Faidah lainnya adalah keharusan memperhatikan etika di dalam menjalin komunikasi dengan Allah Ta’ala hingga dalam perkataan, dimana Hidhir AS menyandarkan perusakan bahtera kepada dirinya, seperti tertera dalam perkataannya, “… dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu.” (Al-Kahfi: 79). Sedang dalam kebaikan maka ia menyandarkannya kepada Allah seperti dalam perkataannya, “… maka Rabbmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanan itu, sebagai rahmat dari Rabbmu.” (Al-Kahfi: 82). Contoh lainnya, Nabi Ibrahim AS berkata, “Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (Asy-Syu’ara: 80). Contoh lainnya, jin berkata, “Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (Al-Jin: 10). Padahal segala sesuatu ditetapkan menurut qadha’ dan qadar Allah.

Faidah lainnya, bahwa seseorang tidak patut membiarkan sahabatnya dalam suatu keadaan dan mengabaikan persahabatan yang telah dijalinnya, tetapi ia harus tetap memeliharanya sehingga tidak ada lagi tempat bagi kesabaran (kesabarannya telah habis). Kecocokan antara seseorang dengan sahabatnya dalam urusan-urusan yang tidak menimbulkan bahaya merupakan motifasi atau sebab pendorong kekalnya persahabatan mereka, dan sebagai lem perekat hubungan mereka, sebagaimana tidak adanya kecocokan menjadi sebab putusnya persahabatan.

CATATAN KAKI:

* HR. Al-Bukhari (2948) dari hadits Ka’ab bin Malik RA, dan untuk lebih jelasnya lihat kitab Fathul Al-Bârî (6/131).

Hit : 1 | Index Tarikh | Beritahu Teman | Versi cetak |

| Index Qashashul Anbiyaa

 
   
Statistik Situs
Jum'at,30-7-2010 M 22:8:58 
Hijri: 18 Sya'ban 1431 H
Hits ...: 32485875
Online : 46 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan



























Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim
· DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan bahwa Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata : “Ada tiga yang bisa merusak manusia : para pemimpin yang menyesatkan, debatnya seorang munafik menggunakan Alqur’an (sedangkan Alqur’an adalah haq) dan kesalahan seorang alim”

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri


Infaq Brosur Dakwah
Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
= Rp 100.000,-
Rasyid (Masjid al-Hasanah)
= Rp 1.125.000,-
Hamba Allah
= Rp 0,-
Ibu Dina Abri
= Rp 2.000.000,-
PT. Anugrah Putra Marco
= Rp 2.100.000,-
Diana Saptanimgrum
= Rp 500.000,-
Hendri Eka Jaya
= Rp 50.000,-
Teguh Prasitiyo
= Rp 10.000,-
A. Raafi
= Rp 80.000,-
Hamba Allah
= Rp 519.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 935.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 838.000,-
Herlinda Susanti
= Rp 47.500,-
Deti Indarsari
= Rp 200.000,-
Yuniadi
= Rp 300.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa
= Rp 449.000,-
Hamba Allah
= Rp 500.000,-
Farid Adnan
= Rp 2.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.110.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 400.000,-
Hamba Allah
= Rp 106.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Alfiah Nurul Amalia
= Rp 104.000,-
Waitasani
= Rp 72.000,-
Ismail Bawazier
= Rp 250.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
H. Andry Arifianto
= Rp 50.000,-
Alfiah Nurul Amaliah
= Rp 330.000,-
Waita Sani
= Rp 60.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.077.000,-
Maksudi
= Rp 10.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 502.500,-
Ismail Bawazir
= Rp 420.000,-
Kotak Amal al-Sofwah
= Rp 887.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
M. Ari Hertan
= Rp 100.000,-
Wawan Suparman
= Rp 20.000,-
Sudir
= Rp 100.000,-
Budi Yastuti
= Rp 150.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 667.000,-
Happy Candraleka
= Rp 10.500,-
Harto Utomo
= Rp 5.000,-
Tri Damayanti
= Rp 50.000,-
Rahmat Himawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 831.600,-
Andi Shafyan
= Rp 420.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Yayasan Syaikh Eid al-Thani
= Rp 5.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 500.000,-
Leny Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 250.000,-
Hamba Allah
= Rp 10.000,-
Adi
= Rp 24.500,-
Yudo
= Rp 16.100,-
Rahmat Wagino
= Rp 105.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 640.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Hamba Allah
= Rp 20.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Maksudi
= Rp 30.000,-
Suhartati
= Rp 50.000,-
Ahmad B.
= Rp 100.000,-
Ibu Irsal
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 85.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
Pustaka al-Kautsar
= Rp 500.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Abdullah
= Rp 10.000,-
Abdullah
= Rp 50.000,-

Total Penerimaan =
Rp 29.361.700,-

Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

Info lebih lengkap
klik di sini

Pengeluaran Infaq Brosur
Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
= Rp 2.450.000,-
Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
= Rp 9.450.000,-
Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
= Rp 5.000.000,-

Total Pengeluaran =
Rp 16.900.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.