Ust.Husnul Yaqin, Lc
Ust.Amar Abdullah
Ust.Saed As-Saedy, Lc
Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid
Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid
Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid
Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid
Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram
Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah
Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan
Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?
Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)
Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat
Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang
Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur
Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita
Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas
Hukum Meninggalkan Shalat
Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah
Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.
Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?
Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?
Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?
Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh
Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh
Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at
Shalat Tasbih
Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu
Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur
Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci
Urutan Shalat yang Diqadha
Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?
Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah
Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih
Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf
Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan
Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah
Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita
Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita
Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )
Gerakan Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Meremehkan Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya
Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa
Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu
Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun
Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir
Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?
Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi
Shalatnya Penjaga Piket/Satpam
Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan
Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya
Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?
HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat
Shalatnya Piket Penjaga / Satpam
Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah
Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’
Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid
Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat
Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
TATA CARA SHALAT DI PESAWAT
Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin
Menghadap Kiblat Ketika Buang Air
Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat
Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?
Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan
Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat
Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?
Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?
Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur
Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari
Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir
Aurat Terbuka Ketika Shalat
Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?
Do'a Qunut
Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied
Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari
Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah
Shalatnya Piket Penjaga/Satpam
Gerakan dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Kacaunya Pikiran Ketika Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya
Hukum Meremehkan Shalat
Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah
Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir
Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat
Shalat Di Dalam Pesawat
Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk
Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid
Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1
Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2
Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid
Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah
Waktu Mustajab pada Hari Jum'at
Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat
Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid
Kapan Dibacakannya Doa Istikharah
Shalat di Waktu Terlarang
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya
Shalat Tarawih
Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara
Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu
Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah
Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat
Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya
Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera
Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah
Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil
Memanjangkan Doa
Memanjangkan Doa
Berganti-ganti dalam Bermakmum
Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?
Tergesa-Gesa untuk Shalat
Duduk Istirahat Tidak Wajib
Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian
Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf
Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat
Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum
Imam Tidak Bagus Bacaannya
Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya
Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an
Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya
Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam
Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat
áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ
Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11) ( Index SMS Dakwah )
Kajian Islam
Bertawakal Kepada Allah Subhanaahu wa Ta'ala
Termasuk di antara sebab diturunkannya rizki adalah bertawakkal kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Yang kepadaNya tempat bergantung. Insya Allah kita akan membicarakan hal ini melalui tiga hal:
Yang dimaksud bertawakkal kepada Allah.
Dalil syar’i bahwa bertawakkal kepada Allah termasuk di antara kunci-kunci rizki.
Apakah tawakkal itu berarti meninggalkan usaha? A. Yang Dimaksud Bertawakkal kepada Allah
Para ulama-semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan- telah menjelaskan makna tawakkal. Di antaranya adalah Imam Al-Ghazali, beliau berkata: “Tawakkal adalah penyandaran hati hanya kepada wakil (yang ditawakkali) semata.”[1]
Al-Allamah Al-Manawi berkata: “Tawakkal adalah menampakkan kelemahan serta penyandaran (diri) kepada yang ditawakkali.”[2]
Menjelaskan makna tawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, Al-Mulla Ali Al-Qori berkata: “Hendaknya kalian ketahui secara yakin bahwa tidak ada yang berbuat dalam alam wujud ini kecuali Allah, dan bahwa setiap yang ada, baik makhluk maupun rizki, pemberian atau pelarangan, bahaya atau manfaat, kemiskinan atau kekayaan, sakit atau sehat, hidup atau mati dan segala hal yang disebut sebagai sesuatu yang maujud (ada), semuanya itu adalah dari Allah.”[3]
B. Dalil syar’i Bahwa Bertawakkal kepada Allah Termasuk Kunci Rizki
Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Al-Mubarak, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Qhudha’i dan Al-Baghawi meriwayatkan dari Umar bin Khatab Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.”[4]
Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang berbicara dengan wahyu menjelaskan, orang yang bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya dia akan diberi rizki oleh Allah sebagaimana burung-burung diberiNya rizki. Betapa tidak demikian, karena dia telah bertawakkal kepada Dzat Yang Maha Hidup, Yang tidak pernah mati. Karena itu, barangsiapa bertawakkal kepada-Nya, niscaya Allah akan mencukupinya. Allah berfirman, yang artinya,
“Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Ath-Thalaq: 3).
Menafsirkan ayat tersebut, Ar-Rabi’ bin Khutsaim mengatakan: “(Mencukupkan) diri setiap yang membuat sempit manusia”.[5]
C. Apakah Tawakkal itu Berarti Meninggalkan Usaha?
Sebagian orang mukmin ada yang berkata: “Jika orang yang bertawakkal kepada Allah itu akan diberi rizki, maka kenapa kita harus lelah, berusaha dan mencari penghidupan. Bukankah kita cukup duduk-duduk dan bermalasan-malasan, lalu rizki kita datang dari langit?”
Perkataan ini sungguh menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkan tentang hakikat tawakkal. Nabi kita yang mulia telah menyerupakan orang yang bertawakkal dan diberi rizki itu dengan burung yang pergi di pagi hari untuk mencari rizki dan pulang pada sore hari, padahal burung itu tidak memiliki sandaran apa pun, baik perdagangan, pertanian, pabrik atau pekerjaan tertentu. Ia keluar berbekal tawakkal kepada Allah Yang Maha Esa dan Yang kepadanya tempat bergantung. Dan sungguh para ulama –semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik kebaikan– telah memperingatkan masalah ini. Di antaranya adalah Imam Ahmad, beliau berkata: “ Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang membolehkan untuk meninggalkan usaha, sebaliknya justru di dalamnya ada isyarat yang menunjukkan perlunya mencari rizki. Jadi maksud hadits tersebut, bahwa seandainya mereka bertawakkal kepada Allah dalam kepergian, kedatangan dan usaha mereka, dan mereka mengetahui kebaikan (rizki) itu di TanganNya, tentu mereka tidak akan pulang kecuali dalam keadaan mendapatkan harta dengan selamat, sebagaimana burung-burung tersebut.”[6]
Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang hanya duduk di rumah atau masjid seraya berkata, ‘Aku tidak mau bekerja sedikit pun, sampai rizkiku datang sendiri’. Maka beliau berkata, Ia adalah laki-laki yang tidak mengenal ilmu. Sungguh Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku melalui panahku.”
Dan beliau bersabda:
“Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah memberimu rizki sebagaimana yang diberikanNya kepada burung-burung berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.”
Dalam hadits tersebut dikatakan, burung-burung itu berangkat pagi-pagi dan pulang sore hari dalam rangka mencari rizki.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata: “Para Sahabat juga berdagang dan bekerja dengan pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita”.[7]
Syaikh Abu Hamid berkata: “Barangkali ada yang mengira bahwa makna tawakkal adalah meninggalkan pekerjaan secara fisik, meninggalkan perencanaan dengan akal serta menjatuhkan diri di atas tanah seperti sobekan kain yang dilemparkan, atau seperti daging di atas landasan tempat memotong daging. Ini adalah sangkaan orang-orang bodoh. Semua itu adalah haram menurut hukum syari’at. Sedangkan syari’at memuji orang yang bertawakkal. Lalu, bagaimana mungkin sesuatu derajat ketinggian dalam agama dapat diperoleh dengan hal-hal yang dilarang oleh agama pula?
Hakikat yang sesungguhnya dalam hal ini dapat kita katakan, “Sesungguhnya pengaruh bertawakkal itu tampak dalam gerak dan usaha hamba ketika bekerja untuk mencapai tujuan-tujuannya”.
Imam Abul Qosim Al-Qusyairi berkata: “Ketahuilah sesungguhnya tawakkal itu letaknya di dalam hati. Adapun gerak secara lahiriah hal itu tidak bertentangan dengan tawakkal yang ada di dalam hati setelah seorang hamba meyakini bahwa rizki itu datangnya dari Allah. Jika terdapat kesulitan, maka hal itu adalah karena taqdirNya, dan jika terdapat kemudahan maka hal itu karena kemudahan dariNya.”[8]
Di antara yang menunjukkan bahwa tawakkal kepada Allah tidaklah berarti meninggalkan usaha adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Hakim dari Ja’far bin Amr bin Umayah dari ayahnya Radhiallaahu anhu , ia berkata:
“Seseorang berkata kepada Nabi shallallohu 'alaihi wasallam, Aku lepaskan untaku dan (lalu) aku bertawakkal?’ Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: ‘Ikatlah kemudian bertawakkallah’.” [9]
Dan dalam riwayat Al-Qudha’i disebutkan:
“Amr bin Umayah berkata: ‘Aku bertanya,’Wahai Rasulullah, Apakah aku ikat dahulu (tunggangan)ku lalu aku bertawakkal kepada Allah, atau aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakkal?’ Beliau menjawab, ‘Ikatlah kendaran (unta) mu lalu bertawakkallah’.” [10]
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa tawakkal tidaklah berarti meninggalkan usaha. Dan sungguh setiap muslim wajib berpayah-payah, bersungguh-sungguh dan berusaha untuk mendapatkan penghidupan. Hanya saja ia tidak boleh menyandarkan diri pada kelelahan, kerja keras dan usahanya, tetapi ia harus meyakini bahwa segala urusan adalah milik Allah, dan bahwa rizki itu hanyalah dari Dia semata.
[1] Ihya’ Ulumid Din, 4/259.
[2] Faidhul Qadir, 5/311.
[3] Murqatul Mafatih, 9/156.
[4] Al-Musnad, no. 205, 1/243 no. 370, 1/313 no. 373, 1/304. Jami’ut Tirmidzi, Kitabuz Zuhud, bab Fit Tawakkal ‘Alallah, no. 2344, no. 2447, 7/7 dan lafazh ini adalah miliknya; Sunan Ibnu Majah, Abwabuz Zuhd At-Tawakkal wal Yaqin, no. 4216, 2/419. Kitabuz Zuhd oleh Ibnu Al-Mubarak, juz IV, bab At-Tawakkal wat Tawadhu’ no. 559, hal. 196-197. Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibnu Hibban, Kitabur Raqa’iq, bab Al-Wara’ wat Tawakkal, Dzikrul Akhbar ‘amma Yajibu ‘alal Mar’i min Qath’il Qulubi ‘anil Khala’iqi bi Jami’il ‘Ala’iqi fi Ahwalihi wa Asbabuhi no. 730,2/509. Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, Kitabur Riqaq, 4/318. Musnad Asy-Syihab, Lau Annakum Tatawakkaluna ala’ Allah Haqqa Tawakkulihi, no. 1444, 2/319. Syarhus Sunnah oleh Al-Baghawi, Kitabur Riqaq, bab At-Tawakkal’ala Allah U no. 4108, 14/301. Imam At-Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.” (Jami’ut Tirmidzi, 7/8). Imam Al-Hakim berkata, “Ini adalah hadits dengan sanad shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.” (Al-Mustadrak ’Ala Ash-Shahihain, 4/318) Dan disepakati oleh Adz-Dzahabi (At-Talkhis, I4/318). Imam Al-Baghawi berkata, “Ini adalah Hadits hasan” (Syarhus Sunnah, 14/301). Dan sanadnya dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (Hamisyul Musnad, 1/243). Serta Syaikh Al-Albani menshaihkannya (Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah no. 310, jilid 1, juz III/12).
[5] Syahrus Sunnah, 14/298.
[6] Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 7/8.
[7] Dinukil dari Fathul Bari, 11/305-306.
[8] Dinukil dari Murqatul Mafatih, 5/157.
[9] Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibnu Hibban, Kitabur Raqa’iq, Bab Al-Wara’ wat Tawakkul, Dzikrul Akhbar bi Annal Mar’a Yajibu Alaihi Ma’ Tawakkulil Qalbi Al-Ihtiraz bil A’dha’Dhidda Qauli Man Karihahu, no. 731, 2/510, dan lafazh ini miliknya. Al-Mustadrak Alash Shahihain, Kitab Ma’rifatish Shahabah, Dzikru Amr bin Umayah, 3/623. Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata, ‘Sanad hadits ini jayyid’. (At-Talkhish, 3/623). Al-Hafizh Al-Haitsami juga menyatakan hal senada dalam Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, 10/303. Beliau berkata, ‘Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari banyak jalan. Dan para pembawa hadits ini adalah pembawa hadits Shahih Muslim selain Ya’kub bin Abdullah bin Amr bin Umayah Adh-Dhamari, dan dia adalah tsiqah (terpercaya). (Op. cit.,10/303)
[10] Musnad Asy-Syihab, Qayyidha wa Tawakkal, no. 633,1/368.
Hit : 11539 |
IndexJudul |
IndexSubjudul |
kirim ke teman | versi cetak
Rabu,24-4-2024 M 12:58:31  Hijri: 15 Syawal 1445 H Hits ...: 311560973 Online : 67 users
Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz,
"Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du.
"Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya.
Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka,
mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya,
mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam."
(Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182) ( Index Mutiara )
Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis
Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh
Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam
Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam
Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya
Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.
Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid
Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita
Menggunakan air laut untuk berwudlu
Hukum Operasi Cesar
Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'
Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'
Hukum membawa Mushaf ke dalam WC
Bersuci dari Air Kencing Bayi
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)
Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek
Membasuh Kepala Bagi Wanita
Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)
Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh
Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh
Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?
Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung
Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub
Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats
Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)
Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi
Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh
Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria
Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya
Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya
Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar
Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas
Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?
Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub
Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat
Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas
Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa
Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah
Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh
Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?
Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?
Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )
Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh
Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin
Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran
Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )
Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin
Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran
Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat
Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran
Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas
Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan
Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas
Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan
Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas
Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari
Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf
Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’
Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari
Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas
Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’
Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub
Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan
Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya
Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang
Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus
Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas
Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu
Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan
Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh
Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah
Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh
Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh
Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci
Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh
Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu
Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi
Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh
Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh
Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu
Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?
Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?
Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur
Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan
Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi
Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat
Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat
Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes
Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh
Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?
Hukum Kencing Berdiri
Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.
Doa Mandi Junub
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani
Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh
Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !
Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????
Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.
Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?
Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????
Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir , maka jawaban anda salah
Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?
Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?
Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya
Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan
Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar
Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi
Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan
Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa
Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya
Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah
Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya
Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa
Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya
Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum
Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3
Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa
Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung
Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa
Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil
Tidak Mampu Mengqadha Puasa
Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan
Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa
Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari
Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya
Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit
Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar
Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu
Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa
Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun
Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib
Menunda Qadha Puasa Hingga
Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh
Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat
Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan
Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa
Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa
Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya
Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya
Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa
Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan
Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun
Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur
Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan
Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan
Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan
Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia
Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Terapi di Bulan Ramadhan
Berbukanya Musafir
Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui
Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa
Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.
Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa
Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan
Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh
Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh
Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun
Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh
Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya
Puasa dan Terapi
Sekitar Nadzar Puasa
Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)
Puasa Pada Hari Sabtu
Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih
Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa
Darah yang Merusak Puasa
Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya
Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa
Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan
Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan
Makan Karena Lupa Ketika Puasa
Banyak Mandi Ketika Puasa
Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya
Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu
Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan
Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari
Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya
Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar
Puasa Wishal
Hukum “Hidangan Orang Tua”
I’tikaf dan Syaratnya
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa
Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’
Puasa Dan Junub
Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum Ketika Adzan Subuh
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa
Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?
Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal
Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari
Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat
Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami
Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan
Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?
Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan
Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?
BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA
HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT
BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?
NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
beberapa tanda Lailatul Qadr
Puasa Muharram dan 'Asyura
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa
Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Perbedaan Ru-yah
Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.
Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?
Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.
Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun
Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?
Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya
Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.
Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara
Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?
Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)
Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari
Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu
KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT
Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa
Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf
Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah
Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah
Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan
Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu
Menelan Pil Pencegah Haid
Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan
Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa
Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)
Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah
Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?
Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat
Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja
Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa
Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata
Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Maag dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'
Puasa dan Junub
Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum ketika Adzan Subuh
Suntikan di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?
Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan
Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala
Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa
Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa
Banyak Berbicara Saat Berpuasa
Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa