| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


(Lanjutan)


6. Beberapa Masalah yang Sangat Penting di Mana Asya’irah Menyalahi Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Seolah-olah penulis di sini diminta oleh pembaca untuk menyebutkan hal-hal apa saja yang diperselisihkan Asya’irah terhadap Ahlus Sunnah di dalam masalah prinsip-prinsip agama dan aqidah. Maka penulis katakan secara singkat, dengan memohon taufiq kepada Allah :

  • Di antara masalah yang sangat prinsipil di mana Asya’irah menyalahi Ahlus Sunnah adalah kelancangan mereka terhadap sifat-sifat Allah Subhaanahu Wata'ala dengan melakukan ta’wil yang dilarang oleh para ulama salaf, terutama sifat-sifat khabariyah yang dengan sifat-sifat itu Allah mensifati diri-Nya, atau dengannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati Allah. Seperti sifat-sifat berikut: tangan (yad), mata (‘ain), diri (nafs), wajah (wajh), bersemayan di ‘arasy (istawa ‘alal ‘arsy), turun (nuzul), datang (maji’), rela (ridha), murka (ghadhab), mencintai (hubb), membenci (bughdhu) [56] dan sifat-sifat khabariyah lainnya yang disebutkan oleh Allah Subhaanahu Wata'ala di dalam al-Qur’an atau diungkapkan oleh Rasul-Nya di dalam hadits-hadits shahih. Mereka (Asya’irah) tidak mempercayainya sebagaimana adanya dan sebagaimana diyakini oleh para ulama salaf. Mereka menta’wilkannya dan memalingkan lafazh-lafzhnya dari (makna) lahirnya, karena takut terperosok ke dalam syubhat tajsim dan tamtsil. Mereka telah melupakan efek buruk dari perbuatan mereka men¬tahrif firman Allah, mengabaikan (ta’thil) maknanya, mengatakan sesuatu atas nama Allah tanpa dasar ilmu dan hal lain yang mengharuskan melakukan ta’wil dan bertentangan dengan prinsip taslim, patuh dan tunduk kepada Allah Subhaanahu Wata'ala. Sebab, bagaimana bisa layak, kalau Allah mengungkapkan tentang diri-Nya, dan Rasul-Nya mengungkapkan tentang-Nya dengan sifat-sifat yang tidak layak! atau mengharuskan tasybih dan tajsim, kemudian masalah ini tidak terungkap kecuali oleh para mutakallimun sesudah abad ketiga hijriyah!!?

    Bagaimana mungkin pemahaman ini tidak diketahui oleh para shahabat, tabi’in dan para pemuka ulama salaf, lalu hanya diketahui oleh para mutakallimun!! Ini benar-benar merupakan hal yang tidak pantas dilakukan terhadap firman Allah (kalamullah) Subhaanahu Wata'ala dan sabda Rasul-Nya, para shahabat, tabi’in dan para pemuka ulama terdahulu yang lebih alim (mengetahui) dari pada mereka dan lebih bertaqwa kepada Allah! Padahal Allah Subhaanahu Wata'ala ketika mensifati diri-Nya dengan sifat-sifat, seperti dua tangan, wajah, diri, ridha, murka, datang, bersemayam, tinggi dan sifat-sifat lainnya, Dia pun telah menutup rapat pintu syubhat tamtsil dan ketidakjelasan berdasarkan firman-Nya:

    “Tidak ada sesuatu apapun yang menyerupai-Nya. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Asy-Syura: 11)

    Apakah orang-orang yang melakukan penta’wilan terhadap sifat-sifat Allah itu lebih mengetahui tentang Allah daripada Allah sendiri?!

    Apakah mereka lebih mensucikan Allah dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam??

    Dan apakah mereka yang lebih mengetahui maksud Allah Subhaanahu Wata'ala dari pada para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pemuka ulama salaf, para tabi’in, tabi’it tabi’in dan para pemuka ulama pembela petunjuk dan sunnah yang hidup dalam tiga qurun yang mulia?! Yaitu mereka yang memahami sifat-sifat Allah dan perkara-perkara ghaib yang lain yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya secara apa adanya baik lafazh maupun makna menurut maksud Allah dan Rasul-Nya tanpa tasybih, tanpa ta’thil dan tanpa ta’wil.

    Kaum Mutakallimun, termasuk Asya’irah benar-benar telah ditimpa bencana disebabkan ta’wil yang mereka lakukan terhadap sifat-sifat Allah dan terhadap beberapa masalah aqidah lainnya. Yaitu bencana memasukkan istilah-istilah, lafazh-lafazh dan dugaan-dugaan akal yang tidak layak dikatakan di dalam hak Allah Subhaanahu Wata'ala, baik secara penafian ataupun itsbat (penetapan).

    Setidaknya itu merupakan ungkapan bid’ah (kalam mubtada’) tidak bersumber dari Allah ataupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka menahan diri darinya adalah lebih selamat, dan masuk ke dalam wilayah ini merupakan kelancangan terhadap Allah tanpa landasan ilmu, seperti masalah hudud (batas), ghayat (batas sesuatu), jihat (arah), mahiyah (hakikat), harakah (gerak), haiz (wilayah), ’aradh (accident), jauhar (substansi), huduts (baru) dan qidam (dahulu, lebih dahulu).

    Dan klaim kepastian (qath’iyah) akal dan kezhanniyahan nash (naql).... Seperti ungkapan mereka tentang: tarkib (tersusun, susunan) dan tab’idh (terbagi menjadi beberapa bagian). Dan juga perkataan mereka tentang Allah Subhaanahu Wata'ala :”Dia tidak berada di dalam alam semesta dan tidak pula di luarnya” [57], dan ungkapan-ungkapan lain yang mereka buat mengenai Allah Subhaanahu Wata'ala, baik secara nafi maupun itsbat dalam rangka penyesuaian diri dengan kaedah-kaedah teologis Mu’tazilah, jahmiyah dan falsafat rasionalis konfrontalis.

    Memang ungkapan-ungkapan mereka di dalam masalah-masalah ini kadang mengandung sebahagian kebenaran, akan tetapi Allah Subhaanahu Wata'ala telah melarang kita berbuat seperti mereka. Setidaknya perbuatan seperti itu dapat dipastikan merupakan al-qaul ‘alallahi bighairi ‘ilm, ucapan terhadap Allah tanpa ilmu. Padahal Allah Subhaanahu Wata'ala telah berfirman:

    “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. (al-Isra’: 46)

    Dan Dia juga berfirman:

    “Hanya milik Allah Asma’ul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma’ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-nama-Nya”. (al-A’raf: 180)

    (Maka berdasarkan firman Allah di atas) Ahlus Sunnah tidak membicarakan masalah-masalah sifat-sifat ketuhanan kecuali dalam rangka memberikan sanggahan, menegakkan Hujjah (argumentasi) dan hanya sebatas kebutuhan. Jadi penyelisihan Asya’irah terhadap Ahlus Sunnah di dalam masalah sifat-sifat Allah adalah bukan masalah yang bersifat furu’iyah, karena permasalahannya berkaitan dengan salah satu bagian dasar (prinsip) teragung dari dasar-dasar agama, yaitu tauhid sifat-sifat yang berkaitan dengan Allah Maha Pencipta.

    Sekalipun begitu, Asya’irah tetap merupakan kelompok aliran teologis yang lebih dekat kepada Ahlus Sunnah, karena maksud mereka melakukan ta’wil itu adalah tanzih (mensucikan Allah), hanya saja tidak berdasarkan petunjuk dan mengikuti tuntunan (para ulama salaf). Bahkan mereka terperosok ke dalam apa yang diperingatkan oleh Ahlus Sunnah, yaitu haram melakukan ta’wil, berdebat dan memberikan perumpamaan bagi Allah Subhaanahu Wata'ala dan hal-hal yang serupa yang bertentangan dengan kewajiban tunduk dan pasrah kepada nash-nash agama (syar’i). [58]

  • Prinsip dasar lain yang diperselisihkan Asya’irah terhadap Ahlus Sunnah adalah sandaran mereka kepada akal, debat dan ilmu kalam (nazhor) di dalam masalah sifat-sifat Allah, masalah qadar (taqdir) dan masalah-masalah ghaib. Mereka lebih mengutamakan akal, apa yang mereka sebut al-qawathi’ al-’aqliyah, daripada an-naql (al-Qur’an dan as-Sunnah) di dalam mengkaji masalah-masalah ghaib, aqidah, bahkan di dalam masalah yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah Subhaanahu Wata'ala.

    Kaidahnya menurut mereka, sebagaimana ditetapkan oleh Fakhrur Razi, al-Juwaini dan lain-lain adalah “bahwa sesungguhnya dalil-dalil naqli (al-Qur’an dan Hadits) itu tidak memberikan kepastian (keyakinan)” [59]. Dan “bahwasanya dalil-dalil naqli itu zhanniy (relatif), sedangkan dalil-dalil aqli (rasional) itu qath’i (pasti); dan zhanni itu tidak bisa menentang yang qath’i” [60]. Subhanallah!!

  • Tafsiran mereka terhadap tauhid terbatas pada tauhid rububiyah saja. Mereka lupa akan tauhid uluhiyah dan ibadah hanya kepada Allah Subhaanahu Wata'ala semata, padahal tauhid uluhiyah ini merupakan tauhid yang karenanya para rasul diutus, sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wata'ala:

    “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasannya tidak ada Tuhan (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah oleh kamu sekalian akan Aku”. (al-Anbiya: 25)

    Ia merupakan tauhid yang karenanya Allah menciptakan manusia, sebagaimana firman-Nya:

    æóãóÇ ÎóáóÞúÊõ ÇáúÌöäóø æóÇáúÅöäúÓó ÅöáóøÇ áöíóÚúÈõÏõæäö

    “Dan sekali-kali Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka hanya beribadah kepada-Ku”. (adz-Dzariyat:56)

    Oleh karena itu, kita dapatkan perbuatan bid’ah di dalam berbagai bentuk ibadah dan terperosok di dalam perbuatan kesyirikan yang cukup banyak sekali pada orang-orang yang berintisab kepada Asya’irah muta’akhkhirin, disebabkan kelalaian mereka di dalam tauhid uluhiyah.

    Ini tidak berarti bahwa Ahlus Sunnah menganggap remeh masalah tauhid rububiyah, sekali-kali tidak begitu! Akan tetapi memulai (dakwahnya) sesuai dengan dari mana Allah memulai dan dari mana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memulainya. Tauhid Rububiyah itu juga bersifat fitri, hampir tidak ada yang mengingkarinya kecuali sangat jarang sekali. Dan kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang tauhid rububiyah itu dalam konteks membicarakan konsekwensinya, yaitu tauhid ibadah dan ta’at (uluhiyah). Maka dari itu tidak dikenal adanya suatu umat yang mengingkari tauhid Rububiyah. Bahkan tidak ada satu golongan yang sepakat atas masalah ini sebenarnya; dan sekiranya ada, niscaya Allah Subhaanahu Wata'ala menyebutkannya di dalam kisah-kisah para nabi. Lain halnya dengan tauhid Uluhiyah, banyak sekali umat, golongan dan kelompok yang tersesat darinya hingga saat ini.

    Dari itu pula kita lihat bahwa para peneliti dan pemuka Asya’irah memulai karya-karya mereka di dalam bidang aqidah dengan masalah-masalah aqliyat, teori-teori, keyakinan-keyakinan dan pandangan-pandangan, istilah-istilah teologis dan filosofis serta (ditegaskan) bahwasanya dali-dalil naqli (sam’iyat, wahyu) tidak memberikan kepastian (keyakinan)! Dan bahwasanya dalil-dalil aqli itu pasti dan meyakinkan. Lalu dibicarakan pula masalah hudutsul’alam (alam ini baru), kepastian ada Pencipta dan lain-lainnya (yang sangat sarat dengan) filsafat dan ilmu kalam, dan kemudian diakhiri dengan pembahasan tauhid Rububiyah. [61]

    Yang demikian itu sangat jauh berbeda dengan metode yang ditempuh oleh Ahlus Sunnah, bahkan berbeda dengan metode (manhaj) al-Qur’an itu sendiri. Ayat-ayat yang datang untuk mengukuhkan tauhid Rububiyah itu sedikit dibanding dengan ayat-ayat yang datang untuk mengukuhkan tauhid Uluhiyyah, dan kebanyakan ayat-ayat yang berkenaan dengan tauhid Rububiyyah itu datang untuk mempertegas tauhid Uluhiyyah (tauhid Ibadah), sebagaimana dijelaskan di muka.

  • Mereka juga menyalahi Ahlus Sunnah pada prinsip-prinsip yang lain, seperti dalam masalah al-Qur’an dan Kalamullah, [62] Iman [63], Qadar [64] dan Nubuwwat (masalah kenabian) [65] di mana mereka sangat terpengaruh dengan kaedah-kaedah kalam dan filosofis di dalam pandangan mereka terhadap masalah-masalah tersebut. Maka aqidah mereka lahir dalam bentuk campuran dari haq dan kebatilan, campuran antara aqidah Ahlus Sunnah, Mu’tazilah dan kaum filosof. Oleh kerena itu, banyak kita dapatkan mereka menggunakan istilah-istilah filosofis dialektis mengandung makna haq dan batil dan berbeda jauh dengan lafazh (istilah-istilah) yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah.

Demikianlah... Sesungguhnya masalah-masalah yang diperselisihkan Asya’irah terhadap Ahlus Sunnah tersebut di atas adalah merupakan prinsip-prinsip aqidah dan furu’ (cabang)nya menuntut peneliti yang obyektif dikala melakukan penelitian, agar memberikan penilaian –sebagaimana pendapat para Ahli dari pemuka-pemuka Ahlus Sunnah [66]- bahwa sesungguhnya aliran (madzhab) Asya’irah di dalam aqidah merupakan madzhab independen di dalam beberapa aspek terpisah dari Ahlus Sunnah, mempunyai prinsip-prinsip, metodologi, pandangan-pandangan, dan ketetapan-ketetapan tersendiri, terutama di dalam masalah-masalah sifat-sifat Allah, iman, wahyu, nubuwwat, al-Qur’an, kalamullah dan qadar atau taqdir. Maka, Asya’irah di dalam beberapa masalah sependapat dengan Ahlussunnah, namun berselisih di dalam masalah-masalah yang lain.

Sesungguhnya tidak boleh kita membebani Salaf (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) dengan aqidah dan istilah-istilah yang dibuat oleh Asya’irah, seperti ilmu kalam dan filsafat. Dan sesungguhnya merupakan tindakan tidak etis kalau kita menisbatkan keyakinan-keyakinan dan istilah-istilah seperti itu kepada para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para tabi’in dan para pemuka ulama sunnah yang ada dalam generasi mulia, padahal keyakinan-keyakinan dan istilah-istilah itu lebih mendominasi di dalam aqidah Asya’irah, sebagaimana penulis uraikan di muka.

Ahlus Sunnah adalah mereka yang tidak melenceng dan tidak menambah madzhab salaf hingga masa kini. Maka orang yang ber-intima’ dan ber-intisab (berafiliasi) kepada Ahlus Sunnah harus meyakini dan beraqidahkan apa yang telah dijadikan aqidah oleh Ahlus Sunnah di dalam masalah prinsip-prinsip (ushul) agama, mengikuti apa yang telah mereka katakan dan telah mereka tetapkan, bukan malah meyakini (apa) yang sesuai dengan kaidah-kaidah rasional dan filosofis yang ia miliki, lantas kemudian menisbatkan keyakinannya dan aqidahnya itu kepada Salaf, sebagaimana dilakukan oleh tidak sedikit dari para pengkaji di kalangan Asya’irah.

Jika kita suguhkan keyakinan dan aqidah Asya’irah kepada keyakinan dan aqidah yang kita nukil dari Salaf yang hidup pada qurun (generasi) yang mulia, niscaya kita temukan perbedaan yang sangat menonjol. Kita akan temukan bahwa Asya’irah telah melakukan bid’ah (hal baru) dan membuat beberapa keyakinan dan istilah yang dilarang oleh para pemuka ulama Salaf seperti mengkaji masalah sifat-sifat ketuhanan, perkara-perkara yang ghaib dengan meraba-raba dan pendekatan-pendekatan bid’ah teologis. Sebagaimana telah kami sampaikan contoh-contohnya di muka. [67]

Adalah haq dan adil kalau kita katakan: Sesungguhnya Asya’irah, secara umum, merupakan aliran yang paling dekat kepada Ahlus Sunnah daripada aliran-aliran teologis lainnya, dan di antara mereka (penganut aliran Asya’irah) itu sendiri ada orang-orang yang lebih dekat kepada Sunnah dari pada yang lain, dan ada pula dari pengikut aliran Asya’irah ini yang tergolong : Ahli hadits terkemuka, ulama ahli tafsir terkenal, ahli fiqih, ahli bahasa Arab, dll. Ada di antara mereka yang mempunyai kedudukan dan keutamaan tinggi di dalam ilmu dan agama. Bahkan ada di antara tokoh-tokoh ulama Ahlul Hadits yang berintisab atau dinisbatkan kepada Asya’irah yang secara umum di dalam aqidahnya tergolong Ahlus Sunnah, maka menisbatkan mereka kepada Asya’irah membutuhkan kehati-hatian dan penelitian lebih jauh, terutama seperti: Imam al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu ‘Asakir, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-’Asqalani serta para tokoh dan pemuka ulama sunnah dan hadits yang lain. Mereka lebih dekat kepada Ahlussunnah daripada kepada kaum mutakallimin.

Orang yang alim dari Asya’irah, setiap kali ilmu mereka di dalam sunnah, hadits dan atsar makin bertambah, maka kebanyakannya mereka makin lebih dekat kepada Ahlus Sunnah di dalam aqidah.

Ada satu hal lain yang layak disebut di sini adalah bahwa uraian di atas mengandung bukti yang sangat kuat bahwa Asya’irah menyalahi Ahlus Sunnah di dalam beberapa masalah besar prinsip aqidah, dan bahwasanya ketika mereka melakukan kajian dan penelitian mendalam secara obyektif, maka mereka meninggalkan aqidah Asya’irah dan kembali kepada aqidah Ahlus Sunnah. Bukti yang dimaksud adalah kembalinya kebanyakan tokoh terkemuka Asya’irah dan para peneliti kawakan mereka kepada haribaan aqidah Ahlus Sunnah, tunduk dan patuh kepadanya pada akhir petualangan mereka atau di akhir usia mereka, sebagaimana terjadi pada Imam Abul Hasan Ali al-Asy’ari itu sendiri, dimana beliau memastikan menganut Aqidah Salaf Ahlus Sunnah di dalam kitabnya “al-Ibanah” [68], juga Imam Abul Ma’ali al-Juwaini, Abu Muhammad al-Juwaini, Imam Fakhrurrazi, Imam Asy-Syahristani, Imam Ghazali, Imam Ibnul Arabi dan lain-lain. [69]

Di antara mereka ada yang kembali kepada aqidah Ahlus Sunnah dan meninggalkan ilmu kalam. Hal itu dijelaskan melalui tulisannya tentang aqidah yang menjadi pegangannya. Dan di antara mereka ada pula yang memproklamirkan keyakinannya kepada aqidah Ahlus Sunnah dengan gamblang sebelum wafat dan ia tidak sempat untuk menuangkannya dalam bentuk tulisan. [70]

Penulis akan mengakhiri pembahasan ini dengan menjelaskan bahwa tampak jelas bagi penulis bahwa kelompok Asya’irah masa kini (kontemporer) jauh dari Ahlus Sunnah melebihi para pendahulu mereka, hal itu disebabkan minimnya pengetahuan mereka tentang Aqidah Salaf, juga karena mereka telah terkontaminasi dengan faham filsafat, ilmu kalam, berbagai bid’ah, khurafat dan kebanyakan mereka bernaung di bawah payung tarikat-tarikat tasawwuf dan yang serupa dengannya. [71] Semoga Allah memberi mereka petunjuk, membukakan mata hati kita dan mereka semua bagi kebenaran dan jalan yang lurus.

Perlu disebutkan di sini bahwa apa yang telah penulis uraikan di atas tentang menjauhnya Asya’irah dari Ahlus Sunnah di dalam beberapa prinsip-prinsip aqidah tidak berarti penulis mengkafirkan atau memandang mereka sesat. Penulis sama sekali tidak menyinggung masalah ini, karena bagi penulis, masalah ini sangat besar lagi berbahaya, membutuhkan uraian lebih lanjut dan bukan di sini tempatnya.

7. Di Mana Ahlus Sunnah Berada?

Pada bagian terdahulu telah penulis singgung mengenai definisi Ahlus Sunnah, ciri dan karakteristik aqidah mereka, dan telah penulis jelaskan bahwa Asya’irah, mazhab yang paling banyak tersebar di hampir seluruh dunia Islam, mereka bukan Ahlus Sunnah. Maka adalah benar kalau seseorang bertanya-tanya: Kalau begitu di mana Ahlus Sunnah? Bagaimana kita dapat mengenal mereka di tengah-tengah kaum muslimin?

Secara singkat, jawabannya menurut hemat penulis adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya Ahlus Sunnah itu telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah ditentukan sejelas-jelasnya hingga tampak jelas seperti matahari, bagi orang yang diberi taufiq oleh Allah dan selamat dari cengkeraman hawa nafsu, fanatisme dan taklid buta. Di antara sifat dan ciri-ciri Ahlus Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu ialah:

  • Mereka adalah orang-orang yang konsisten dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara penampilan, tutur kata, aqidah, prilaku maupun ibadah. Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu telah dijelaskan sejelas-jelasnya oleh Sunnah-nya.

    Jadi, Ahlus Sunnah adalah tokoh-tokoh yang menonjol lagi terkemuka dari generasi ke generasi semenjak generasi para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga generasi kita sekarang ini, mereka dikenal dengan sikap ittiba’, iqtida’ dan ihtida’ (patuh, meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam konsisten dan berpegang teguh kepada sunnah).

  • Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada aqidah salaf, yaitu para shahabat Nabi, para tabi’in dan para tokoh pemuka agama yang ada pada tiga masa generasi yang utama. Aqidah salaf itu diriwayatkan dan dikenal serta tercatat –alhamdulillah- di dalam karya-karya para ulama terkemuka seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari, Imam Ibnu Abi ‘Ashim, Imam Ad-Darimi, Imam Abdullah bin Ahmad, Imam Ibnu Khuzaimah, Ibnu Baththah, Ibnu Mandah, Imam al-Khallal, Imam al-Asy’ari [72] setelah ia memproklamirkan aqidah salaf, Imam Isma’il as-Shabuni, Imam ath-Thahawi, Imam Ibnu Taimiyah dan banyak lagi imam-imam lainnya, mereka sangat dikenal oleh para ahli ilmu (ulama) dan oleh setiap orang yang mempunyai keinginan untuk mengenal mereka.

  • Mereka adalah orang-orang yang selamat (bebas), tidak tercemar oleh bid’ah, kesyirikan dan ajaran-ajaran tarikat sufi. Anda tidak pernah melihat Ahlus Sunnah, kapan saja dan di mana saja mengusap-usap kuburan, manusia, bebatuan, benda-benda peninggalan nenek moyang dan patung-patung; mereka juga tidak berdo’a (memohon) kepada selain Allah, tidak meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati, tidak mendirikan bangunan atau kubah di atas kuburan, dan mereka tidak melakukan perayaan-perayaan hari kelahiran (maulid) dan berbagai perkumpulan bid’ah lainnya. Dan amat sangat jarang anda temukan seorang Ahlus Sunnah yang bernaung di bawah asuhan tarekat sufi, kecuali karena kebodohan, keawaman, kelalaian atau karena bertaqlid buta tidak berdasarkan pengetahuan, sebagaimana dilakukan oleh sebahagian orang awam.

  • Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada syi’ar-syi’ar agama, yang lahir maupun yang batin, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Maka mereka selalu menegakkan shalat fardhu (secara berjama’ah), mengerjakan amalan-amalan sunnah dan mengajak orang lain kepadanya, dan mereka meninggalkan dosa, kemunkaran, hal-hal yang diharamkan dan segala bentuk bid’ah serta melarang (manusia) melakukannya.

  • Mereka adalah orang-orang yang lantang (tampil) di tengah-tengah mesyarakatnya menyuarakan kebenaran (al-haq), beramar ma’ruf dan bernahi munkar, memberantas segala bentuk bid’ah dengan tidak peduli terhadap celaan orang yang mencela mereka. Terkadang sifat atau karekter ini berbeda-beda di satu negeri dari negeri-negeri muslim lainnya, karena ada sebagian negeri dimana kaum muslimin yang tidak bisa menampakkan syi’ar-syi’ar agama mereka di sana atau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Secara umum, Ahlus Sunnah itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Mereka –alhamdulillah- berada di berbagai tempat dan di berbagai negeri; di suatu negeri jumlah mereka sedikit, namun di negeri yang lain jumlah mereka banyak. Jadi, mereka tersebar luas di bumi Allah yang luas ini sesuai dengan kondisi masing-masing.

Jika anda perhatikan kondisi kaum muslimin saat ini, niscaya anda temukan bahwa di antara Ahlus Sunnah itu mempunyai keunggulan tersendiri sesuai dengan kondisi yang melingkupinya, banyak atau sedikit, kuat atau lemah. Anda temukan mereka di Mesir dan di Sudan kebanyakannya ada di dalam wadah gerakan Ansharus Sunnah al-Muhammadiyah, dan sedikit sekali yang berada di gerakan-gerakan yang lain. Di negeri Syam (Suria, Yordan, Palestina) mayoritas mereka terdapat pada kelompok Ahli hadits dan atsar dan sedikit sekali yang ada pada kelompok yang lain, di India, Pakistan dan Afganistan kebanyakan mereka terdapat pada Ahli hadits, kelompok-kelompok dan ormas-ormas keagamaan salafiyah dari pada di tempat-tempat lainnya. [73]

Telah penulis singgung di muka bahwa di antara ciri khas Ahlus Sunnah yang paling menonjol di negeri yang tidak banyak terdapat hal-hal bid’ah dan ajaran tarekat sufi di dalamnya adalah cap Wahabiyah bagi mereka, yaitu nisbat kepada dakwah yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, atau cap Hanabilah, yaitu nisbat kepada Imam Ahmad bin Hanbal.

Da’wah yang diserukan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab itu merupakan contoh nyata yang hidup bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik yang berupa aqidah maupun berupa prilaku. Dengan da’wah yang beliau serukan itu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam benar-benar menjadi kenyataan:

áÇó ÊóÒóÇáõ ØóÇÆöÝóÉñ ãöäú ÃõãóøÊöíú ÙóÇåöÑöíúäó Úóáóì ÇáúÍóÞöø ÍóÊóøì ÊóÞõæúãó ÇáÓóøÇÚóÉõ.

“Akan tetap ada segolongan dari umatku yang tampil di atas kebenaran hingga hari kiamat kelak”. [74] Dakwah beliau (Syaikh) ini masih tampak sampai saat ini. Segala puji hanya bagi Allah.

Perlu diketahui pula bahwa awam kaum muslimin yang masih menegakkan syi’ar-syi’ar agama, sedangkan mereka bersih dari perbuatan kesyirikan (penyekutuan terhadap Allah), sesungguhnya mereka masih dalam kondisi fitrah dan mereka tergolong dalam sawadul ummah dan Ahlus Sunnah di mana pun dan kapan pun mereka berada.

Ahlus Sunnah (wallahu a’lam) di akhir zaman nanti tidak merupakan mayoritas ummat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa mereka adalah tha’ifah (segolongan atau sekelompok), mereka adalah orang-orang asing, bahkan mereka adalah sekelompok kecil saja dan merupakan salah satu golongan dari tujuh puluh tiga golongan yang ada. [75]

Dengan demikian, gugurlah klaim sebahagian kaum Asya’irah dan Maturidiyah akhir-akhir ini bahwa mereka adalah Ahlus Sunnah, dengan alasan karena mereka merupakan kelompok mayoritas di berbagai negeri kaum muslimin. Jadi secara kuantitas (mayority) itu sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai argumen atau dalil yang cukup untuk kebenaran. Yang menjadi ukuran itu adalah ittiba’, patuh dan ta’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berpegang teguh kepada ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, menelusuri jejak para shahabat, para tabi’in dan para pemuka tokoh agama yang ada di dalam tiga generasi utama dan meniti langkah orang-orang yang mengikuti jejaknya dengan tidak mengganti atau mengubah (sedikitpun dari ajaran Rasulullah) hingga hari kiamat meskipun jumlah mereka sedikit.

Dari sisi lain, perlu diketahui bahwa mayoritas kaum muslimin saat ini adalah orang awam yang diliputi kebodohan, tidak mengerti rincian ‘Aqidah Islam, dan kebanyakan mereka masih dalam kondisi fitrah (tauhidnya masih murni), hati mereka masih bersih dan aqidah mereka masih lurus. Jika demikian adanya, maka mereka masih tergolong dalam sawadul muslimin, Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dengan catatan: mereka belum diseret oleh syetan-syetan bid’ah dan khurafat, syetan-syetan aliran sesat, tariqat-tariqat sufi dan menyeru kepada kesesatan. Wallahu a’lam.


Catatan Kaki :

[1] Penulis menyimpulkan kaidah-kaidah tersebut dari hasil kajian penulis terhadap sebagian literatur para tokoh agama. Di antara buku-buku yang banyak memberikan pelajaran kepada saya di dalam menyimpulkan kaidah-kaidah tersebut adalah:
1. Kitabul Iman, karya Qasim bin Sallam (wafat 224 H)
2. Ar- Raddu ‘alaz zanadiqah wal Jahmiyyah, karya Imam Ahmad (wafat 241 H)
3. Kitabul Iman, karya al-Hafizh al ‘Adani, (243)
4. Al-Ikhtilaf fil Lafzhi war Raddu alal Jahmiyyah wal Musyabbihah, karya Ibnu Qutaibah (276 H)
5. As Sunnah, karya Ibnu ‘Ashim (wafat 287 H)
6. Ar-Raddu alal Jahmiyah dan Ar-Raddu alal Murisi, karya Imam Ad-Darimi (wafat 280 H)
7. al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, karya Abul Hasan al-Asy’ari (324 H)
8. Asy-Syari’ah, karya al-Ajuri (wafat 360 H)
9. As-Sunnah, karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat 290)
10. Aqidatus Salaf Ash habil Hadits, karya Abu Ismail as Shabuni (wafat 449 H)
11. Asy-Syarh wal Ibanah, karya Ibnu Baththah (wafat 387 H)
12. Dzammut Ta’wil, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi, (wafat 620)
13. Beberapa buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728) , terutama at-Tadmuriyah, al-Wasithiyah, Hamuwiyah, Majmu’ Fatawa (1-9), al-‘Aql wan Naql, Minhajus Sunnah, Naqdlut ta’sis, dan lain-lain.
14. Ash Shawa’iq al-mursalah ‘alal jahmiyah al-mu’aththilah, karya Ibnu Qayyim, (wafat 792 H)
15. Syarah al-Aqidah ath-Thawiyyah, karya Ibnu Abil ‘Izz, (wafat 792)
16. Syarah Kitabuttauhid dari Shahih Bukhari di dalam fathul Bari, karya Ibnu Hajar (wafat 852 H)
Syarah Kitabuttauhid min Shahihil Bukhari, karya Syekh Abdullah bin Muhammad al-Ghunaiman. Dll.

[2] Mukhtashar ash-Shawa’iq al-Mursalah, karya Ibnu Al-Qayyim. Vol. 2, hal. 359-446. Diringkas oleh Muhammad bin al-Mushili.

[3] Al-I’tiqad wal Hidayah ila Sabilir Rasyad, karya Imam Al-Baihaqi, hal. 227.

[4] Diriwayatkan oleh Bukhari kitab “ash Shulh” dan Muslim, kitab al-Aqdhiyah.

[5] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, karya Ibnul Abi Al-‘Izzi al-Hanafi, hal. 143.

[6] Ibid, hal.140.

[7] Asy-Syarah wal Ibanah, hal. 123-127; Syarah al-Asidiq ath-Thahawiyyah, hal. 258; dan asy-Syari’ah, karya al-Ajurri, hal. 54-67.

[8] Ini berbeda dengan nash-nash yang berkenaan dengan hukum-hukum, sebab ia boleh dita’wil dan dialihkan dari zhahirnya bila ada dasar syar’inya dan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para tokoh agama terpandang.

[9] Ash-Shawa’iq al-Mursalah, karya Ibnu Qayyim, hal. 10-90. Dzammut Ta’wil, karya Muwaffiquddin Ibnu Qudamah al-Maqdisi, wafat 620 H.

[10] Silakan pembaca merujuk kepada As-Sunnah, karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, vol 1, hal. 264-307. Di sana disebutkan perkataan para ulama salaf dalam hal ini. Dan asy-Syarhul wal Ibanah, karya Ibnu Baththah, hal.127-129 dan 213-218.

[11] As-Sunnah (opcit), vol.1/307, asy-Syarhul wal ibanah (opcit) hal. 176-177., al-Itiqad, karya Imam Baihaqi, hal 174, al-Iman, karya Ibnu Taimiyah, hal. 186-288, ‘Aqidatus Salaf, karya As-Shabuni, hal. 68 dan Syarhus Sunnah, karya Imam al-Baghawi. Vol.1, hal. 33.

[12] Tauhid asma’ wa shifat maksudnya adalah menetapkan dan meyakini nama dan sifat yang telah ditetapkan oleh Allah bagi diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, dan menafikan apa yang dinafikan oleh Allah dari diri-Nya dan dinafikan oleh Rasul-Nya serta mensucikan Allah dari segala aib dan kekurangan.

[13] Asy-Syarhul wal Ibanah (opcit), hal. 210, dan Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah (opcit) hal. 243-248.

[14] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, (opcit), hal. 257.

[15] Asy-Syarhu wal Ibanah (opcit), hal. 211 dan Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal 256-257.

[16] Syarah Aqidah Thahawiyah,, opcit, hal. 103-105 dan al-I’tiqad , opcit. hal. 255-305.

[17] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, opcit, hal. 344-353 dan 369, Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits, opcit, hal.60-63 dan asy-Syarh wal Ibanah, opcit, hal. 197-208, 219-223.

[18] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyyah, hal. 447 dan Lum’atul i’tiqad . opcit. hal. 30-31.

[19] Aqidatus Salaf, opcit, Hal. 75-82, asy Syarh wal Ibanah, opcit. Hal. 192. , al-Ibanah, opcit, hal. 56, dan Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyyah, opcit, hal. 185 dan 185. Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir, hal. 227-229.

[20] As-Sunnah, karya Abdullah bin Ahmad, vol. 1 hal. 132, Lum’atul I’tiqad, opcit, hal. 15-18, al-I’tiqad, opcit, hal. 94-110, asy-Syarhu wal Ibanah, hal. 184-186, al-Ibanah, hal. 56. Syarah Thahawiyah, hal. 107-109 dan Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits, hal. 7.

[21] As-sunnah, karya Ibnu Abi ‘Ashim, vol. 2, hal. 364, Syarah ath-Thahawiyah, hal. 174, asy-Syari’ah, opcit, hal. 321-326, Lum’atul I’tiqad, hal. 34, Majmu Fatawa, opcit, vol. 1, hal. 116-117.

[22] Syarah Al-Aqidah ath-Thahawiyah, opcit, hal. 167. Asy-Syari’ah, opcit, karya al-Ajuri, hal. 481.

[23] Al-Ibanah, opcit, hal. 59; Lum’atul I’tiqad, opcit, karya al-Maqdisi, hal. 36 asy-Syarh wal Ibanah, opcit, hal 159-170, 264-265, 271, dan al-Washiyah al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, hal 55-58.

[24] Al-Washiyah al-Kubra, hal. 59-60; Asy-Syarh, wal Ibanah hal 414, karya Ibnu Baththah, hal. 257-261; al-I’tiqad, karya al-Baihaqi, hal 323; al-Ibanah, karya al-Asy’ari, hal. 59; Aqidatus Salaf, karya al-Shabuni, hal. 86.

[25] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyyah, hal. 413; al-I’tiqad, karya al-Baihaqi, hal. 331-332; dan Aqidatus Salaf, karya ash-Shabuni, hal. 83.

[26] al-Washiyah al-Kubra, karya Ibnu, Taimiyah, hal. 58-59; al-I’tiqad, karya al-Baihaqi, hal. 324-330; Lam’ atul Itiqad, opcit, hal. 42.

[27] Termasuk di dalamnya aliran-aliran pemikiran, madzhab dan isme-isme modern, seperti Komunisme, Qadyanisme, Bahaisme, dan demikian pula Sosialisme, Sekulerisme dan segenap nasionalisme atau kebangsaan yang berdasarkan Fanatisme kelompok.

[28] Al-Ibanah, karya Al-Asy’ari, hal. 64; Lum’atul I’tiqad, hal. 42-43; Aqidatus Salaf, karya ash-Shabuni, hal. 112; dan Syarhus Sunnah, karya al-Baghawi, hal. 217-230.

[29] Yang dimaksud Jama’ah di sini adalah Ahlus Sunnah, yaitu mereka yang konsisten mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para shahabatnya, para tabi’in dan para pemuka agama terkemuka yang ada pada tiga qurun (tiga generasi) yang utama serta orang-orang yang menempuh jalan mereka hingga hari kiamat baik dalam beraqidah, ucapan maupun dalam beramal. (Lihat pembahasan pertama dari kajian ini).

[30] Syarhus Sunnah, karya al-Baghawi, hal 189-209; al-Washiyyah al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, hal. 74; Syarah al-Aqidah at-Thahawiyah, hal. 458; dan al-I’tiqad, karya al-Baihaqi, hal. 242-246.

[31] Syarah al-Aqidah ash-Thahawiyah, hal. 327-330; Lum’atul I’tiqad, al-Maqdisi, hal. 42; al-Ibanah, hal. 64; asy-Syarhu wal Ibanah, karya Ibnu Baththah, hal. 277-280. dll.

[32] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 336; al-Aqidah al-Wasithiyah, hal. 181; Aqidafus Salaf Ashabul Hadits, karya ash-Shabuni, hal. 92-93.

[33] Risalah fil Amri bil Ma’ruf, karya Ibnu Taimiyah.

[34] Lihat Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 258.

[35] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 258, 261-262; al-Ibanah, karya Al-Asyari, hal. 57; Lum’atul I’tiqad, karya Maqdisi, hal. 39.

[36] Al-Ibanah, karya al-Asy’ari, hal. 58; Lum’atul I’tiqad, hal. 39.

[37] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 317; al-Ibanah, hal. 58.

[38] Syarah al-Aqidah ash-Thahawiyah, hal. 321-326; al-Ibanah, hal. 62-63; ‘Aqidatus Salaf, hal 92.

[39] Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyyah, hal. 331-332; Kitabul Iman, karya al-Adani, hal. 128.

[40] Al-Furqan baina Auliyaui Rahman wa Auliyaisy Syaithan, karya Ibnu Taimiyah, hal. 159-188; an-Nubuwwat, karya Ibnu Taimiyah, hal. 7-10; Syarah al-Aqidah ash-Thahawiyyah, hal. 442-446.

[41] Hadits riwayat Abu ‘Ashim di dalam as-Sunnah dengan beberapa sanad yang shahih. Lihat vol.1, hal. 29, hadits no. 54.

[42] Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah di dalam asy-Syarhu wal Ibanah, hal. 407; dan hadits ini mempunyai banyak syawahid di dalam Musnad Ahmad: 2/338 dan 378; dan al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah: 2/270; dan Al-Albani menilai hasan hadits tersebut di dalam Tarkhrijul Misykat, 1/63.

[43] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim di dalam As-Sunnah dengan banyak sanad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani (As-Sunnah: 1/26-27. Hadits no. 47, 48 dan 49. Ibnu Majid di dalam muqaddimahnya, hal. 16, hadits no. 43, 44.

[44] Klaim kelompok Asya’irah dan Maturidiyah beserta yang lainnya bahwasanya mereka adalah Ahlus Sunnah atau termasuk Ahlus Sunnah adalah merupakan klaim yang berlebihan, pengelabuan dan pengaburan. Maka dari itu penulis akan membahas pasal tersendiri pada akhir kajian ini mengenai hal ini.

[45] Yang penulis maksud di sini adalah para da’i, penuntut ilmu dan ulama. Adapun masyarakat awam, maka para ulama salaf berpandangan bahwa mereka tidak dibebani tugas untuk mengetahui segala rincian masalah Aqidah. Cukup bagi mereka mengetahuinya secara global saja. (Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 10-11 dan Dar’u Ta’arudhil ‘Aqli wan Naqli,Ibnu Taimiyah. Vol. 1, hal. 51.

[46] Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mencela suatu perbuatan para shahabatnya tidak menyebut langsung nama pelakunya dan tidak pula dimaksudkan untuk menyebarkan kesalahan orang itu. Beliau hanya berkata: “Kenapa kok kaum ini...” sebagaimana pernah beliau ucapkan: “Kenapa kok ada sekelompok orang yang enggan melakukan apa yang aku lakukan...”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari)

[47] Ini diarahkan kepada kelompok Asya’irah, karena pemikiran mereka menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia Islam.

[48] Penulis katakan “tanpa alasan yang benar”, karena menurut pengetahuan penulis ada sebahagian kaum muslimin yang hidup di beberapa negeri muslim disiksa, diintimidasi dan dilecehkan hak-haknya karena mereka memanjangkan jenggotnya. La haula wala quwwata illa billah.

[49] Lihat kajian pertama dari buku ini.

[50] Tepatnya pada akhir abad ketiga hijriyah, yaitu setelah Imam Abul Hasan al-Asy’ari meninggalkan aqidah Mu’tazilah pada tahun 300 H.

[51] Tabyin Kadzibil Muftari, karya Ibnu Asakir, hal 38-45. Dan Pengantar Syaikh Hammad al-Anshari pada kitab Al-Ibanah ‘an Ushulid diyanah, karya Imam Al-Asy’ari, penerbit: Islamic Univercity in Madinah.

[52] Lihat kedua sumber sebelumnya (Ibid).

[53] Di dalam kitab tersebut Imam al-Asy’ari meyakini madzhab Ahlus Sunnah wal-Jama’ah di dalam semua masalah prinsip aqidah. (Silakan merujuk kitab tersebut karena sudah diterbitkan)

[54] Lihat al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah, hal. 52.

[55] Berkat taufiq dari Allah kepada para tokoh terkemuka tersebut, kebanyakan mereka meninggalkan seluruh keyakinan mereka di dalam ta’wil atau sebahagiannya yang menyalahi Aqidah Ahlus Sunnah.

[56] Sebagai contoh, silahkan lihat di dalam kitab Asasut taqdis, karya Fakhrurrazi, hal. 111-19, dan Al-Irsyad, karya Juwaini, hal. 146-154.

[57] Lihat Al-Iqtishad fil I’tiqad, karya al-Ghazali, hal. 12-135; Al-Arbain fi Ushuludin, karya Al-Ghazali, hal. 13-16; Ushuludin, karya Fakhrurrazi, hal. 19-55; Asasut Taqdis, karya fakhrurrazi, hal. 15-49; At-Tauhid, karya Al-Baqlani, hal. 40-50; dan Syarhul Maqashid, karya At-Taftazani, vol. 2, hal 57-68. Telah driwayatkan dari para Imam yang senior, seperti Imam Ahmad, Ibnu Madini, Auzail, Bukhari, Abu Zur’ah, Abu Hatim dan banyak lagi bahwa mereka memperingatkan dari perkataan debat, ta’wil dan ilmu kalam, Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Abi Qashim al-Lalakai, vol. 1, hal. 151-186).

[58] Lihat Ushuludin, karya Fakhrurrazi, hal. 24, dan Al-Irsyad, karya Juwaini, hal. 25-37.

[59] Ushuludin, karya Fakhrurrazi, hal. 24.

[60] Lihat permulaan kitab At-Tauhid dan kitab Lushaf, keduanya karya Al-Baqlain; permulaan kitab Ushuluddin, karya Fakhrurrazi; permulaan kitab Al-Iqtishad fil I’tiqad, karya Ghozali; permulaan kitab Ushuluddin, karya Al-Baghdadi; permulaan kitab Al-Irsyad, karya Juwaini; permulaan kitab Al-I’tiqad wal Hidayah ila Sabilir Rasyad, karya Al-Baihaqi; dan kitab-kitab lain yang menjadi pegangan kaum Asya’irah, semuanya dimulai dengan pemikiran, teori-teori akal, ilmu kalam, menetapkan kaidah-kaidah pemikiran akal dan filsafat, hampir tidak disebutkan tauhid ibadah dan tujuan kecuali hanya sedikit sekali, padahal umat yang dulu dan sekarang ini sangat membutuhkannya.

[61] Lihat Al-Inshaf, hal. 62-126; Ushuludin, hal. 63-67; Al-Arbain fi Ushuluddin, hal. 27-28.

[62] Lihat kitab Al-Iman, karya Ibnu Taimiyah, hal. 100-102; Ushuluddin, hal. 91-105; Al-Iqtishad, hal. 165-179.

[63] Lihat Al-Inshaf, hal. 39-44; Al-Arbain fi Ushuluddin hal. 16-27.

[64] Lihat An-Nubuwwat, karya Ibnu Taimiyah, hal. 100-102; Ushuluddin, hal. 91-105; Al-Iqtishad, hal. 165-179.

[65] Di antara ulama yang banyak menjelaskan permasalahan ini juga meletakan pundamennya adalah syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, silakan lihat beberapa karyanya, di antaranya Al-Aqidah At-Tadmuriyah, Al-Fatwa Al-Hawariyah Al-Kubra, Al-Aqidah Al-Wasithiyah dan lihat pula Majmu’ Fatawa, vol. 4 ha. 1-190.

[66] Lihat pembahasannya yang telah lalu.

[67] lihat kitabnya Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah.

[68] Lihat kitabnya Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah.

[69] Lihat pembahasan pada hal yang terdahulu.

[70] Syarh Ath-Thahawiyah, hal. 150-153.

[71] Ini sangat berbeda dengan tokoh-tokoh Aya’irah pertama, karena mereka lebih dekat kepada Sunnah, mereka belum terkontaminasi dengan sufisme, falsafat dan perdebatan (dialektika), mereka adalah Ahlus Sunnah di dalam amal dan peribadatannya. Sedangkan kaum Asya’irah masa kini, kebanyakan mereka adalah pembela tarekat-tarekat sufi dan ahlu bid’ah di dalam masalah keyakinan dan peribadatan. Yang demikian itu, karena sikap tasahul (mengampang-gampangkan, kendor) di dalam masalah tauhid uluhiyah di dalam prinsip-prinsip dasar aqidah kaum Asya’irah, sebagaimana telah penulis ungkapkan di atas.

[72] Abul Hasan al-Asy’ari telah memproklamirkan kepatuhannya kepada aqidah salaf di dalam kitabnya “al-Ibanah...”. Silahkan anda pelajari.

[73] Itu hanya sekedar contoh saja, tidak secara pasti, karena untuk menetapkan ketetapan yang sesungguhnya membutuhkan studi yang lebih serius dan secara teliti. Penulis dalam hal ini hanya memberikan contoh saja.

[74] Hadits ini bersumber dari sejumlah besar para shahabat nabi diriwayatkan di dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) dan lain-lain dengan redaksi yang berbeda-beda. Lihat: Shahih Bukhari- Fathul Bari, kitab al-Manaqib, bab ke 27 (6/632), Shahih Muslim, kitab: al-Imarat, bab 53. Hadits no. 1920-1924.

[75] Lihat hadits terdahulu di dalam bahasan “Mengenal Ahlus Sunnah”.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 18:22:1 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311396729
Online : 94 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.