| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Solusi dan Terapi

  • Merealisasikan tauhid secara keseluruhan dan bergantung secara penuh kepada Allah yang tiada sekutu bagi-Nya.

    Inilah jalan terbaik untuk keluar dari seluruh kesulitan di dunia dan kerugian di akhirat. Karena itulah Allah menciptakan makhluk, mengutus utusan dan menurunkan Al Kitab (al-Qur’an). Beribadah kepada Allah berarti pengabdian secara total dan kecintaan yang tulus kepada Allah yang mengandung ketaatan dan ketundukan kepada-Nya.

    Allah tidak rela kecuali pengabdian yang seperti itu, sebagaimana firman Allah:
    æóãóÇ ÎóáóÞúÊõ ÇáúÌöäøó æóÇáúÃöäúÓó ÅöáøóÇ áöíóÚúÈõÏõæäö
    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56).

    Dan bagian dari ibadah hati adalah mahabbah (mencintai) Allah secara sempurna. Maka barangsiapa memalingkan sedikit saja kecintaan tersebut dari Allah maka dia telah kafir, sebab Allah berfirman:
    æóáóÞóÏú ÃõæÍöíó Åöáóíúßó æóÅöáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößó áóÆöäú ÃóÔúÑóßúÊó áóíóÍúÈóØóäøó Úóãóáõßó æóáóÊóßõæäóäøó ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíäó) )
    “Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az Zumar 65).

    Bahkan surga diharamkan baginya, seperti firman Allah:
    Åöäøóåõ ãóäú íõÔúÑößú ÈöÇááøóåö ÝóÞóÏú ÍóÑøóãó Çááøóåõ Úóáóíúåö ÇáúÌóäøóÉó))
    “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga.” (Al Maidah: 72).

    Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    ãóäú ÊóÚóáøÞó ÔóíúÆðÇ æõßøöáó Åöáóíúåö.
    “Barangsiapa menggantungkan sesuatu maka ia akan bergantung kepadanya.”

    Wahai remaja putri yang telah terjangkit penyakit kagum dan telah mengakar dalam jiwa, sebenarnya kamu memiliki teladan dan idola sejati, seorang nabi mulia yang telah diuji oleh Allah dengan tidak dikaruniai anak dalam waktu yang lama, maka beliau terus berdoa memohon kepada Allah agar dikaruniai anak, maka Allah mengabulkannya. Karena terlalu cintanya kepada anak yang menyebabkan beliau bergantung kepadanya, maka Allah subhanahu wata'aala menguji kecintaan tersebut dengan diperintahkan untuk menyembelih anaknya agar kecintaan kepada kekasih utamanya yaitu Allah menjadi tulus. Perintah menyembelih anak merupakan ujian berat dan cobaan besar yang harus dilaksanakan oleh Ibrahim alaihis salam, bukan hanya sekedar ujian menyembelih anak akan tetapi menyembelih ketergantungan hati kepada kecintaan terhadap anak agar hati Ibrahim hanya murni bergantung kepada Allah. Setelah Nabi Ibrahim khalilullah bersegera memenuhi panggilan Allah dan mendahulukan cinta Allah daripada cinta anak, maka tujuan utamanya tercapai dan penyembelihan diganti Allah dengan sembelihan kibas (domba) yang sangat besar, sebagaimana firman Allah:
    “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu", sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (As Shaffaat: 102-107).

    Wahai remaja putri yang sedang kagum kepada seorang idola dan figur yang terfitnah, sebenarnya ada figur dan idola idaman dan sosok panutan yaitu nabi yang mulia Ibrahim alaihis salam, renungkanlah keutamaan tauhid dan ikhlas.

    Suatu contoh Nabi Yusuf disekap dalam fitnah besar, dengan fitnah kecintaan dan harta serta kedudukkan. Beliau mendapat rayuan dan ajakan keji dari seorang isteri raja dengan segala fasilitas yang serba lengkap, tetapi beliau berlindung dari ajakan kotor dan keji tersebut di belakang benteng yang sangat kuat, maka perhatikan bagaimana pengaruh sikap ikhlas sebagaimana firman Allah:
    æóáóÞóÏú åóãøóÊú Èöåö æóåóãøó ÈöåóÇ áóæúáÇ Ãóäú ÑóÃì ÈõÑúåóÇäó ÑóÈøöåö ßóÐóáößó áöäóÕúÑöÝó Úóäúåõ ÇáÓøõæÁó æóÇáúÝóÍúÔóÇÁó Åöäøóåõ ãöäú ÚöÈóÇÏöäóÇ ÇáúãõÎúáóÕöíäó
    “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (Yusuf: 24).

    Yang dimaksud dengan hamma (hendak melakukan) berasal dari bisikan dan godaan syaithan dalam jiwanya, maka lihatlah pengaruh keikhlasan pada diri Yusuf, bagaimana hal itu ternyata menjadi kunci kesuksesan sehingga ia menjadi manusia terpilih, bersih, suci dan mulia di sisi Allah dan renungkanlah bagaimana keberuntungan yang diraih Yusuf setelah keluar dari penjara akibat menolak hal yang haram.

    Jadi, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan sesuatu yang lebih baik, dengan menahan diri dari perbuatan haram maka Allah memberi karunia isteri yang shalihah dan anak-anak cucu yang shalih berbahagia di dunia dan di akhirat.

    Barangsiapa mencintai seseorang lebih atau sama seperti mencintai Allah, berarti ia telah menjadikan sekutu bagi Allah, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    íóÎúÑõÌõ ÚõäõÞñ ãöäú ÇáäøóÇÑ íóæúãó ÇáÞöíóÇãóÉö áóåõ ÚóíúäóÇäö ÊõÈúÕöÑóÇäö æóáóåõ ÃõÐõäóÇäö ÊóÓúãóÚóÇäö æóáöÓóÇäñ íóäúØöÞñ íóÞõæúáõ Åöäøíö æõßöáúÊõ ÈöËóáÇËóÉò Èöãóäú ÌóÚóáó ãóÚó Çááå ÅöáóåÇð ÂÎóÑó æóÈößõáøö ÌóÈÇóÑò ÚóäöíúÏò æóÈöÇúáãõÕóæøöÑöíä.
    “Akan keluar dari neraka pada hari Kiamat leher berkepala yang memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki dua telinga yang bisa mendengar, memiliki lisan yang bisa berbicara dan berkata: Sesungguhnya aku dipasrahi mengurusi tiga orang, yaitu orang yang menyekutukan Allah dengan tuhan selain-Nya, orang yang diktator dan sombong dan orang yang suka menggambar (gambar yang bernyawa).”

  • Muraqabatullah (selalu merasa diawasi Allah).

    Terkadang Allah menunda murka-Nya dan terkadang tidak, maka hendaklah hati-hati terhadap kecemburuan Allah, seperti hadits dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    áÇó ÃóÛúíóÑó ãöäó Çááåö ÊóÚóÇáìó.
    “Tiada yang lebih ghirah (cemburu) daripada Allah.” (dishahihkan oleh Al-Albany)

    Dan dalam sabda lain:
    Ãóäøó Çááå áóíóÛóÇÑõ æóÅöäøó ÛóíúÑÊóåõ Ãóäú ÊõÄÊóì ãóÍÇÑöãõå.
    “Sesungguhnya Allah lebih cemburu dan cemburunya Allah adalah pada saat dilanggar perkara yang diharamkan-Nya.”

    Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
    ÃóÊóÚúÌóÈõæúäó ãöäú ÛóíúÑóÉö ÓóÚúÏò æóÇááåö áÃóäóÇ ÃóÛúíóÑõ ãöäúåõ æóÇááåõ ÃóÛúíóÑõ ãöäøöí æóãöäú ÃóÌúáö ÛóíúÑóÉö Çááå ÍóÑøóãó ÇáúÝóæóÇÍöÔó ãóÇ ÙóåóÑó ãöäúåÇ æãóÇ ÈóØóäó.
    “Adakah kalian heran terhadap ghirah (cemburunya) Sa’ad? demi Allah aku lebih pencemburu daripada dia dan Allah lebih pencemburu daripada aku oleh karena Allah cemburu maka Dia mengharamkan kekejian, baik yang zhahir maupun batin.”

    Perhatikanlah siksaan Allah yang menimpa orang-orang yang menentang perintah-Nya dan melanggar apa yang diharamkan-Nya, sebagaimana firman Allah:
    æóáóÞóÏú ÑóÇæóÏõæåõ Úóä ÖóíúÝöåö ÝóØóãóÓúäó ÃóÚúíõäóåõãú ÝóÐõæÞõæÇú ÚóÐóÇÈöì æóäõÐõÑö . æóáóÞóÏú ÕóÈøóÍóåõã ÈõßúÑóÉð ÚóÐóÇÈñ ãøõÓúÊóÞöÑøñ
    “Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah adzab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa adzab yang kekal.” (Al Qamar: 37-38).

    Oleh sebab itu malaikat membawa dua perintah kepada Nabi Luth ‘alaihis salam, hendaklah membawa pergi keluarganya pada akhir malam dan tidak boleh seorang pun dari mereka menoleh tatkala mendengar suara adzab Allah menimpa kaumnya, maka Allah berfirman:
    ÝóáóãøóÇ ÌóÂÁó ÃóãúÑõäóÇ ÌóÚóáúäóÇ ÚÇáíåÇ ÓóÇÝöáóåóÇ æóÃóãúØóÑúäóÇ ÚóáóíúåóÇ ÍöÌóÇÑóÉð ãøöä ÓöÌøöíáò ãøóäúÖõæÏò . ãøõÓóæøóãóÉð ÚöäÏó ÑóÈøößó æóãóÇ åöìó ãöäó ÇáÙÇáãíä ÈöÈóÚöíÏò
    “Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim.” (Huud: 82-83)

    Imam Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan bahwa Jibril menjebol bumi dengan salah satu sayapnya dan bumi yang terkoyak hancur sebanyak tujuh kota beserta manusia dan berbagai macam hewan-hewannya. Perhatikanlah pengaruh dan akibat buruk yang ditimbulkan oleh maksiat; membuat beberapa kota dan tempat tinggal hancur berantakan, suara jeritan dan ratapan tangis sampai ke langit hingga para malaikat mendengar suara ayam, anjing dan yang lain sedang menjerit histeris, kemudian Allah membalik permukaan bumi. Imam Mujahid berkata bahwa yang pertama kali hancur berantakan adalah balkon mereka lalu Allah menurunkan hujan batu dari langit yang panas membara siap membakar datang bertubi-tubi dan masing-masing batu tertulis nama pemiliknya dan batu itu menghantam kepala mereka hingga hancur. Setelah itu Allah mengubah daerah itu menjadi danau luas yang berbau busuk, airnya dan apa yang ada di sekitarnya tidak bermanfaat dan tanaman tidak bisa tumbuh serta hewan tidak bisa hidup di tempat tersebut begitu pula perahu tidak bisa berlabuh di danau itu, sehingga tempat tersebut menjadi peringatan, pelajaran dan tanda-tanda kebesaran serta kekuasaan Allah serta betapa hebatnya siksaan Allah bagi orang yang menentang perintah-Nya.

    Begitu juga siksaan Allah yang hebat akan menimpa orang-orang yang menentang dan melanggar apa yang diharamkan Allah, yaitu akan muncul berbagai wabah dan penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat terdahulu, sebagaimana dalam riwayat hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÎóãúÓõ ÎöÕóÇáò Åäö ÇÈúÊõáöíúÊõãú Èöåöäøó æóäóÒóáóÊú Èößõãú æóÃóÚõæúÐõ ÈöÇááåö Ãóäú ÊõÏúÑößõæúåõäøó áóãú ÊóÙúåóÑö ÇáÝóÇÍöÔóÉõ Ýöí Þóæúãò ÞóØñ ÍóÊøóì íõÚúáöäõæúÇ ÈöåóÇ ÅáÇøó ÝóÔóÇ Ýöíúåöãú ÇáØøóÇÚõæúäõ æóÇúáÃóæúÌóÇÚõ ÇáøóÊöíú áóãú Êóßõäú ãóÖóÊú Ýöí ÃóÓúáÇóÝöåöãú ... ÇáÍÏíË.
    “Lima bencana yang akan menguji kalian dan pasti akan turun kepada kalian, aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak menemuinya, tidaklah perzinahan merajalela dalam suatu kaum dan mereka lakukan terang-terangan melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka berbagai tha’un dan wabah penyakit yang tidak pernah menimpa pada umat terdahulu.”

    Imam Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan riwayat dalam tafsirnya dari Ubay bin Ka’ab berkata; “Aku telah mendengar beberapa perkara yang akan terjadi pada umat ini saat mendekati hari Kiamat antara lain, wanita menikah dengan wanita padahal itu termasuk perbuatan haram yang paling dimurkai Allah dan Rasul-Nya, shalat mereka tidak dianggap selagi masih melakukan perbuatan itu hingga bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”.

  • Sibuk dengan amal shalih.

    Di antara cara mengobati penyakit kagum adalah menyibukkan diri dengan ibadah sebagaimana tujuan Allah menciptakan manusia untuk beribadah dan taat kepada Allah serta meninggalkan seluruh apa yang menjadi larangan-Nya. Allah berfirman:
    æÇáÐíä ÌÇåÏæÇ ÝöíäóÇ áóäóåúÏöíóäøóåõãú ÓõÈõáóäóÇ æóÅöäøó Çááå áóãóÚó ÇáãÍÓäíä
    Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik.” (Al Ankabut: 69).

    Dan Allah berfirman:
    æÇÚÈÏ ÑóÈøóßó ÍÊì íóÃúÊöíóßó ÇáíÞíä
    “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (Al Hijr: 99).

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa Allah berfirman:
    ÅÐóÇ ÊóÞóÑøóÈó Åöáóíøó ÚóÈúÏöíú ÔöÈúÑðÇ ÊóÞóÑøóÈúÊõ Åöáóíúåö ÐöÑóÇÚðÇ æÅÐóÇ ÊóÞóÑøóÈó Åöáóíøó ÐöÑóÇÚðÇ ÊóÞóÑøóÈúÊõ ãöäúåõ ÈóÇÚðÇ æÅÐóÇ ÃÊóÇäöí íóãúÔöí ÃóÊóíúÊõåõ åóÑúæóáóÉð.
    “Jika hamba-Ku mendekat kepada-Ku satu jengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta dan jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa dan bila ia mendatangi (perintah)-Ku dengan berjalan biasa maka Aku akan mendatanginya dengan lari-lari kecil.”

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
    íóÊúÈóÚõ ÇáãóíøöÊó ËóáÇóËóÉñ Ãóåúáõåõ æóãóÇáõåõ æÚóãóáõåõ ÝóíóÑúÌöÚõ ÇËúäóÇäö æóíóÈúÞóì æóÇÍöÏñ íóÑúÌöÚõ Ãóåúáõåõ æóãóÇáõåõ æóíóÈúÞóì Úóãóáõåõ.
    ”Mayit akan dihantarkan oleh tiga perkara, dihantarkan keluarganya, hartanya dan amalnya. Maka dua perkara akan kembali dan yang ikut menetap bersamanya hanya satu; keluarga dan hartanya akan kembali dan amalnya akan tetap bersamanya.”

    Amalan yang paling penting setelah tauhid adalah shalat, oleh karena itu Allah berfirman:
    ÍÇÝÙæÇ Úóáóì ÇáÕáæÇÊ æÇáÕáÇæÉ Ç áúæõÓúØóì
    “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha.” (Al Baqarah: 238).

    Dan Allah berfirman:
    Åöäøó ÇáÕáÇÉ Êäåì Úóäö ÇáÝÍÔÇÁ æÇáãäßÑ
    “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Al Ankabuut: 45).

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam amal apa yang paling utama? Beliau bersabda, “Shalat pada waktunya”.

    Dan juga sabda beliau kepadanya:
    Úóáóíúßó ÈößóËúÑóÉö ÇáÓõÌõæúÏö ÝóÅöäøóßó áóäú ÊóÓúÌõÏó ááåö ÓóÌúÏóÉð ÅáÇøó ÑóÝóÚóßó Çááåõ ÈöåóÇ ÏóÑóÌóÉð æÍõØøó Úóäúßó ÎóØöíúÆóÉð.
    “Perbanyaklah kamu bersujud, sesungguhnya tidaklah kamu bersujud kepada Allah sekali saja melainkan Allah akan mengangkatmu dengannya satu derajat dan menghapus darimu satu kesalahan.”

    Berusahalah untuk selalu qiyamul lail, karena Allah berfirman:
    ÊÊÌÇÝì ÌõäõæÈõåõãú Úóäö ÇáãÖÇÌÚ íóÏúÚõæäó ÑóÈøóåõãú ÎóæúÝÇð æóØóãóÚðÇ
    “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Tuhannya, dengan rasa takut dan harap.” (As Sajdah 16).

    Dan Allah juga berfirman:
    ßóÇäõæÇú ÞóáöíáÇð ãøä Çáíá ãóÇ íóåúÌóÚõæä
    “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (Adz Dzariyaat: 17).

    Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ ÃóÝúÔõæúÇ ÇáÓøóáÇóãó æÃóØúÚöãõæúÇ ÇáØóÚóÇãó æÕóáøõæúÇ ÈöÇááøóíúáö æóÇáäøóÇÓõ äöíóÇãñ ÊóÏúÎõáõæúÇ ÇúáÌóäøóÉó ÈöÓóáÇóãò.
    “Wahai manusia sebarkanlah salam, berilah makan (kepada fakir miskin) dan shalatlah pada malam hari sementara orang-orang sedang terlelap tidur maka kalian akan masuk Surga dengan selamat.”

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÃóÝúÖóáõ ÇáÕøöíóÇãö ÈóÚúÏó ÑóãÖóÇäó ÔóåúÑõ Çááåö ÇúáãõÍóÑøóãõ æÃóÝúÖóáõ ÇáÕøóáÇÉö ÈóÚúÏó ÇáÝóÑöíúÖóÉö ÕóáÇóÉõ Çááøóíúáö.
    “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulannya Allah yaitu Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat pada malam hari.”

    Dari Abu Said Al Khudhri radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ãóÇ ãöäú ÚóÈúÏò íóÕõæúãõ íóæúãðÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááåö ÅáÇøó ÈóÇÚóÏó Çááåõ ÈöÐóáößó Çáíóæúãö æóÌúåóåõ Úóäö ÇáäøóÇÑö ÓóÈúÚöíúäó ÎóÑöíúÝóÇ.
    “Tiadalah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari Neraka tujuh puluh tahun karena puasa seharinya tersebut.”

    Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    Õóæúãõ ËóáÇóËóÉö ÃíøóÇãò ãöäú ßõáøö ÔóåúÑò Õóæúãõ ÇáÏøóåúÑö ßõáøöåö.
    “Puasa tiga hari setiap bulan sama halnya puasa satu tahun penuh.”

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ãóäú åóãøó ÈöÍóÓóäóÉò Ýóáóãú íóÚúãóáúåóÇ ßõÊöÈóÊú áóåõ ÍóÓóäóÉñ ÝóÅöäú ÚóãöáóåóÇ ßõÊöÈóÊú áóåõ ÚóÔúÑðÇ æóãóäú åóãøó ÈöÓóíøöÆóÉò Ýóáóãú íóÚúãóáúåóÇ áóãú íõßúÊóÈú áóåõ ÔóíúÁñ ÝóÅöäú ÚóãöáóåóÇ ßõÊöÈóÊú Úóáóíúåö ÓóíøóÆóÉñ æóÇÍöÏóÉñ.
    “Barangsiapa hendak melakukan satu kebaikan tapi belum dikerjakan, maka akan dicatat baginya satu kebaikan dan bila dikerjakan maka dicatat baginya sepuluh kebaikan. Dan barangsiapa hendak melakukan satu keburukan tapi belum dikerjakan maka tidak dicatat baginya suatu apapun dan bila dikerjakan maka akan dicatat baginya satu kejelekan.”

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwasanya Allah berfirman:
    ãóäú ÂÐóì áöíú æóáöíøðÇ ÝóÞóÏú ÇÓúÊóÍóáøó ãõÍóÇÑóÈóÊöí æóãóÇ ÊóÞóÑøóÈ Åöáíøó ÚóÈúÏöí ÈöãöËúáö ÃÏóÇÁö ÝóÑöíúÖóÊöí æÅäøó ÚóÈúÏöí áóíóÊóÞóÑøóÈõ Åöáóíøó ÈöÇáäøóæóÇÝöáö ÍóÊøóì ÃõÍöÈøóåõ ÝóÅöÐóÇ ÃóÍúÈóÈúÊõåõ ßõäúÊõ Úóíúäõåõ ÇáøóÊöí íõÈúÕöÑõ ÈöåóÇ æóíóÏõåõ ÇáøóÊöí íóÈúØöÔõ ÈöåóÇ æÑöÌúáõåõ ÇáøóÊöí íóãúÔöí ÈöåóÇ æóÝõÄóÇÏõåõ ÇáøóÐöí ÚóÞóáó Èöåö æóáöÓóÇäõåõ ÇáøóÐöí íóÊóßóáøóãõ Èöåö æóÅöäú ÏóÚóÇäöí ÃóÌóÈúÊõåõ æóÅöäú ÓóÃóáóäöí ÃóÚúØóíúÊõåõ æóãóÇ ÊóÑóÏøóÏúÊõ Úóäú ÔóíúÁò ÃóäóÇ ÝóÇÚöáõåõ ÊóÑóÏøõÏöí Úóäú ãóæúÊöåö æóÐóáößó Ãóäóåøõ íóßúÑóåõ ÇáãóæúÊó æóÃóäóÇ ÃóßúÑóåõ ãõÓóÇÁóÊóåõ.
    “Barangsiapa menyakiti wali-Ku maka ia telah menghalalkan perang dengan-Ku dan tiadalah taqarrub seorang hamba-Ku sepadan dengan menunaikan kewajiban-Ku. Sesungguhnya seorang hamba-Ku bertaqarrub kepada-Ku dengan perkara yang nafilah(sunnah-ed) hingga Aku akan mencintainya, bila Aku mencintainya maka Aku sebagai matanya tatkala melihat, sebagai tangannya pada saat memegang, sebagai kakinya pada saat berjalan, sebagai hatinya pada saat berfikir dan Aku sebagai lisannya pada saat berbicara. Bila dia berdoa maka Aku akan kabulkan dan bila meminta Aku akan memberinya, Aku tidak ragu-ragu dari melakukan sesuatu yang aku sendiri melakukannya seperti keragu-raguan-Ku dari mematikannya, sebab dia benci dari kematian dan Aku pun tidak mau mengganggunya.”

    Amalan baik selanjutnya adalah membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, karena Allah berfirman:
    Þõáú åõæó áöáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇú åõÏðì æóÔöÝóÇÁñ
    “Katakanlah: “Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (Fushshilaat: 44).

    Dan Allah berfirman:
    æóäõäóÒøáõ ãöäó ÇáÞÑÁÇä ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áøáúãõÄúãöäöíäó æóáÇó íóÒöíÏõ ÇáÙÇáãíä ÅóáÇøó ÎóÓóÇÑðÇ
    “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” (Al Israa’: 82).

    Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÇöÞúÑóÃõæÇ ÇáúÞõÑúÂäó ÝÅöäøóå íóÃúÊöí íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÔóÝöíúÚðÇ öáÃóÕúÍóÇÈåö.
    “Bacalah kamu sekalian Al-Qur’an karena sesungguhnya ia datang di hari kiamat memberikan syafaat kepada pembacanya.”

    Dari Nawwas bin Sam’an radhiyallahu 'anhu berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    íõÄúÊóì íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÈöÇáÞõÑúÂäö æÃóåúáöåö ÇáøóÐöíúäó íóÚúãóáõæúäó Èöåö Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ ÊõÞóÏøöãõåõ ÓõæúÑóÉõ ÇáúÈóÞóÑóÉö æóÂáö ÚöãúÑóÇäó ÊóÍóÇÌøóÇäö Úóäú ÕóÇÍöÈöåöãóÇ.
    “Didatangkan pada hari Kiamat dengan Al-Qur’an dan ahlinya yang selalu mengamalkan di dunia, maka majulah surat Al Baqarah dan Ali Imran membela para ahlinya.”

    Dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan tentang surat yang paling agung dan beliau bersabda:
    ÇáÍóãúÏõ ááåö ÑóÈøö ÇáÚóÇáóãöíúäó ÇáúÝóÇÊöÍóÉõ æóåöíó ÇáÓøóÈúÚõ ÇúáãóËóÇäöí æóÇáÞõÑúÂäõ ÇáúÚóÙöíúãõ ÇáøóÐöí ÃõæúÊöíúÊõåõ.
    “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, surat Al Fatihah adalah sab’ul matsani dan Al-Qur’anul Adzim yang telah diberikan kepadaku.”

    Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tahukah kamu ayat-ayat yang turun pada malam hari ini tidak ada yang sepadan dengannya sama sekali, (yaitu) Qul a’udzu birabbil falaq dan Qul a’udzu birabbin naas.”

    Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Badri radhiyallahu 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
    ãóäú ÞóÑóÃó ÂíóÊóíúäö ãöäú ÂÎöÑö ÓóæúÑóÉö ÇáÈóÞóÑóÉö ßóÝóÊóÇåõ.
    “Barangsiapa membaca dua ayat dari akhir surat Al Baqarah maka cukuplah baginya.”
    Yaitu dicukupkan dari hal-hal yang di benci pada malam itu atau di cukupkan dari Qiyamul lail.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    áÇó ÊóÌúÚóáõæÇ ÈõíõæúÊóßõãú ãóÞóÇÈöÑó Åäøó ÇáÔóíúØóÇäó íóäúÝöÑõ ãöäó ÇáúÈóíúÊö ÇáøóÐöíú íõÞúÑóÃõ Ýöíúåö ÓõæúÑóÉõ ÇáÈóÞóÑóÉö æóÃóÎúÐõåóÇ ÈóÑóßóÉñ æÊóÑúßõåóÇ ÍóÓúÑóÉñ æóáÇó ÊóÓúÊóØöíúÚõåóÇ ÇáúÈóØóáóÉõ.
    “Janganlah jadikan rumah kalian laksana kuburan, karena syaithan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah karena mengambilnya suatu keberkahan dan meninggalkan suatu kerugian serta syaithan tidak mampu menembusnya.”

    Hendaklah kamu menyibukkan diri dengan dzikrullah karena dzikir merupakan modal utama untuk mengusir syaithan, sebab penyakit batin yang kamu derita saat sekarang hanya imbas dari makar dan tipu daya syaithan terhadapmu agar kamu lalai dari dzikir kepada Allah dan tidak ada yang mampu mengusir syaithan kecuali dzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an, karena Allah berfirman:
    ÝÇÐßÑæäì ÃóÐúßõÑúßõãú
    “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (Al Baqarah: 152).

    Dan Allah berfirman:
    æóáóÐößúÑõ Çááå ÃóßúÈóÑõ
    “Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar.” (Al Ankabuut: 45).

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ãóäú ÞóÇáó áÇó Åöáóåó ÅáÇøó Çááåõ æóÍúÏóåõ áÇó ÔóÑöíúßó áóåõ¡ áóåõ Çáãõáúßõ æóáóåõ ÇáÍóãúÏõ æóåõæó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíúÑñ Ýíú íóæúãò ãöÇÆóÉó ãóÑøóÉò ßóÇäóÊú áóåõ ÚöÏúáõ ÚóÔúÑö ÑööÞóÇÈò æóßõÊöÈóÊú áóåõ ãöÇÆóÉõ ÍóÓóäóÉò æãõÍöíóÊú Úóäúåõ ãöÇÆóÉõ ÓóíøÆóÉò æóßóÇäóÊú áóåõ ÍöÑúÒÇð ãöäó ÇáÔóíúØóÇäö íóæúãóåõ Ðóáößó ÍóÊøóì íõãúÓöíó æóáóãú íóÃúÊö ÃóÍóÏñ ÈöÃóÝúÖóáó ãöãøóÇ ÌóÇÁó ÅáÇøó ÑóÌõáñ Úóãöáó ÃóßúËóÑó ãöäúåõ.
    “Barangsiapa membaca : “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan pujian, Dialah Maha kuasa atas segala sesuatu”, dalam satu hari seratus kali maka baginya seperti membebaskan sepuluh orang budak, ditulis baginya seratus kebaikan dan dihapuskan darinya seratus keburukan serta baginya akan mendapat perlindungan dari syaithan pada hari itu hingga sore hari, dan tiada seorangpun yang membawa pahala lebih baik kecuali orang yang melakukan lebih banyak darinya.”

  • Menjaga semua indra dari apa yang diharamkan oleh Allah.

    Karena Allah berfirman:
    ÍÊì ÅöÐóÇ ãóÇ ÌóÇÁõæåóÇ ÔóåöÏó Úóáóíúåöãú ÓóãúÚõåõãú æÃÈÕÇÑåã æóÌõáõæÏõåõã ÈöãóÇ ßóÇäõæÇú íóÚúãóáõæäó .
    æóÞóÇáõæÇú áöÌõáõæÏöåöãú áöãó ÔóåöÏÊøõãú ÚóáóíúäóÇ ÞóÇáõæÇú ÃóäØóÞóäóÇ Çááå ÇáÐì ÃóäØóÞó ßõáøó ÔóìúÁò æóåõæó ÎóáóÞóßõãú Ãóæøóáó ãóÑøóÉò æóÅöáóíúåö ÊõÑúÌóÚõæäó
    “Sehingga apabila mereka sampai ke Neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dialah yang menciptakan kamu pada kali yang pertama dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Fushshilaat 20-21).

    Dan Allah berfirman:
    æóáÇó ÊóÞúÝõ ãóÇ áóíúÓó áóßó Èöåö Úöáúãñ Åöäøó ÇáÓãÚ æÇáÈÕÑ æÇáÝÄÇÏ ßõáøõ ÃæáÆß ßóÇäó Úóäúåõ ãóÓúÆõæáÇð
    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al Israa’: 36).

    Dan Allah berfirman:
    æóÞõá ááãÄãäÇÊ íóÛúÖõÖúäó ãöäú ÃÈÕÇÑåä æóíóÍúÝóÙúäó ÝõÑõæÌóåõäøó
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya’.” (An Nur: 31).

    Tidak diragukan lagi bahwa yang menjadi penyebab utama segala macam bencana adalah pendengaran dan penglihatan sebagai bias dari pencemaran hati yang sakit kemudian timbul fitnah, semoga Allah melindungi kita. Mendengar suara yang haram baik berupa musik, nyanyian atau syair-syair gila dan murahan bisa membuat hati sakit sehingga akan menjadi mangsa segala macam ketergantungan yang diharamkan.

    Ibnu Qayyim berkata, “Di antara tipu daya dan jeratan iblis atas orang yang memiliki bagian sedikit dari ilmu, kepahaman dan kesadaran agama, hati orang-orang bodoh dan ahli kebatilan, adalah ketertarikan dan kegemaran mendengar suara tepuk tangan dan siulan serta nyanyian dengan alat musik yang diharamkan yang bertujuan untuk memalingkan hati dari Al-Qur’an sehingga menjadi terlena dan terbiasa dengan kefasikan dan kemaksiatan. Musik merupakan qur’an syaithan yang menghalangi dari kenikmatan membaca Al-Qur’an dan musik hanya jampi-jampi untuk membangkitkan perbuatan kaum Luth dan zina.”

    Maka bacalah kitab Al-Adillah minal Kitab was Sunnah fi Hurmatil Aghani wal Malahi karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, yang tidak mungkin dijelaskan secara rinci dalam kitab ini. Begitu juga wajib menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan bagaimanapun bentuknya sebab dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
    ßõÊöÈó Úóáóì ÇÈúäöú ÂÏóãó äóÕöíúÈõåõ ãöäó ÇáÒøöäóÇ ãõÏúÑößñ Ðóáößó áÇó ãóÍóÇáóÉó ÝóÇáúÚóíúäóÇäö ÒöäóÇåõãóÇ ÇáäøÙóÑõ æóÇúáÃõÐõäóÇäö ÒöäóÇåõãóÇ ÇáÇÓúÊöãóÇÚõ æóÇááøöÓóÇäõ ÒöäóÇåõ ÇáúßóáÇóãõ æóÇáúíóÏõ ÒöäóÇåóÇ ÇáúÈóØúÔõ æóÇáÑøöÌúáõ ÒöäóÇåóÇ ÇáúÎõØóÇ æóÇáÞóáúÈõ íóåúæöíú æóíóÊóãøóäóì æóíõÕóÏøöÞõ Ðóáößó ÇáúÝóÑúÌõ æóíõßóÐøöÈõåõ.
    “Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan dan zinanya adalah memegang, kaki dan zinanya adalah berjalan dan hati berkeinginan dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.”

  • Memutuskan hubungan dengan teman buruk.

    Masing-masing orang memiliki akhlak dan latar belakang hidup serta pemahaman yang beraneka ragam, di antara mereka ada yang mempunyai akhlak buruk dan pribadinya terjerumus dalam kubangan lumpur syahwat dan kelezatan dunia semata, tiada mengenal dalam kehidupannya kecuali hanya untuk melampiaskan syahwat dan birahi sehingga mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi kebaikan dan kemanfaatan kepada masyarakat. Bahkan masyarakat merasa aman dan tenteram bila jauh dan tidak tergantung kepada mereka.

    Allah berfirman:
    æóíóæúãó íóÚóÖøõ ÇáÙÇáã Úáì íóÏóíúåö íóÞõæáõ íóÇáóíúÊóäöì ÇÊÎÐÊ ãóÚó ÇáÑÓæá ÓóÈöíáÇð . íÇ æóíúáóÊóÇ áóíúÊóäöì áóãú ÃóÊøóÎöÐú ÝõáÇóäÇð ÎóáöíáÇð . áøóÞóÏú ÃóÖóáøóäöì Úóäö ÇáÐßÑ ÈóÚúÏó ÅöÐú ÌÂÁóäöì æóßóÇäó ÇáÔíØÇä ááÅäÓÇä ÎóÐõæáÇð
    “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaithan itu tidak mau menolong manusia.” (AlFurqan 27-29).

    Dan firman Allah:
    æóáÇó ÊóÑúßóäõæÇú Åöáóì ÇáÐíä ÙóáóãõæÇú ÝóÊóãóÓøóßõãõ ÇáäÇÑ æóãóÇ áóßõãú ãøöä Ïõæäö Çááå ãöäú ÃóæúáöíÂÁó Ëõãøó áÇó ÊõäÕóÑõæäó
    “Dan kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Huud: 113).
    Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
    ÇáÑøóÌõáõ Úóáóí Ïöíúäö Îóáöíúáåö ÝóáúíóäúÙõÑú ÃóÍóÏõßõãú ãóäú íõÎóÇáöáõ.
    “Seseorang sangat tergantung agama temannya maka lihatlah di antara kamu sekalian siapa orang yang menjadi temannya.”
    ÅöäøóãóÇ ÇáúÌóáöíúÓõ ÇáÕøóÇáöÍõ æóÇáúÌóáöíúÓõ ÇáÓøõæúÁõ ßóÍóÇãöáö ÇáúãöÓúßö æóäóÇÝöÍö ÇáúßöíúÑö ÝóÍóÇãöáõ ÇáúãöÓúßö ÅöãøóÇ Ãäú íõåúÏöíóßó æóÅöãÇøó Ãóäú ÊóÈúÊóÇÚó ãöäúåõ æóÅöãøóÇ Ãäú ÊóÌöÏó ãöäúåõ ÑöíúÍðÇ ØóíøöÈóÉð æäóÇÝöÎõ ÇáßöíúÑö ÅãøóÇ Ãäú íóÍúÑöÞó ËöíóÇÈóßó æóÅãøóÇ Ãäú ÊóÌöÏó ÑöíúÍðÇ ÎóÈöíúËóÉð.
    “Perumpamaan teman baik dengan teman buruk bagaikan penjual minyak wangi dengan tukang pandai besi, maka penjual minyak wangi terkadang memberi hadiah kepadamu atau kamu membeli minyak darinya atau kamu mendapat aroma semerbak darinya, dan tukang pandai besi mungkin menjadikan pakaianmu terbakar atau kamu akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap.”

    Maka renungkanlah dampak pergaulan dengan teman yang buruk, karena mereka mampu merusak aqidah. Tidak hanya terjatuh dalam kubangan maksiat, seorang teman bahkan bisa jadi membuat seseorang kekal di Neraka. Suatu contoh Uqbah bin Abu Muith, sangat sering duduk bersama Rasul tetapi dia tidak mengganggu beliau sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang kafir Quraisy sehingga sebagian orang Quraisy menyangka bahwa dia telah masuk Islam. Dia mempunyai teman di daerah Syam, setelah teman tersebut mengajaknya maka sikapnya berubah memusuhi Rasulullah hingga sampai pada kondisi yang sangat buruk, maka akhirnya dia terbunuh pada waktu perang Badar dalam keadaan kafir. Begitu juga Abu Thalib pada saat menghadapi ajal tiba Rasulullah mencoba mengajari tauhid sementara dua temannya, yaitu Abu Jahal dan Abu Umaiyah berada di samping kepalanya membimbing kalimat kekafiran akhirnya mati dalam keadaan kafir.

  • Bersegera menikah.

    Setiap remaja muslimah hendaknya mempunyai gairah dan semangat untuk segera menikah karena menikah bisa membawa banyak kemaslahatan agama dan dunia, antara lain menjaga harga diri dan kesehatan badan serta lahirnya generasi sehingga Allah telah menjunjung kehidupan orang-orang mukmin dalam firman:
    æÇáÐíä íóÞõæáõæäó ÑóÈøóäóÇ åóÈú áóäóÇ ãöäú ÃÒæÇÌäÇ æÐÑíÇÊäÇ ÞõÑøóÉö ÃóÚúíõäò æÇÌÚáäÇ áöáúãõÊøóÞöíäó ÅöãóÇãÇð
    “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al Furqan 74).

    Nabi juga bersabda:
    íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáÔóÈóÇÈö ãóäú ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãú ÇáÈóÇÁóÉó ÝóáúíóÊóÒóæøóÌú ÝóÅäøóåõ ÃóÛóÖøõ ááÈóÕóÑö æÃóÍúÕóäõ ááÝóÑóÌö.
    “Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian mampu menikah, maka hendaklah menikah karena sesungguhnya nikah itu bisa lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”

    Dan Nabi bersabda:
    ÅÐóÇ ÃÊóÇßõãú ãóäú ÊóÑúÖóæúäó Ïöíúäóåõ æÎõáõÞóåõ ÝóÒóæøöÌõæúåõ ÅáÇøó ÊóÝúÚóáõæúÇ Êóßõäú ÝöÊúäóÉñ Ýöí ÇáÃóÑúÖö æóÝóÓóÇÏñ ÚóÑöíúÖñ.
    “Jika telah datang seorang laki-laki kepada kalian (para wali) yang kamu telah ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia (dengan putrimu) bila tidak maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang berat.”

    Para wanita yang enggan menikah karena sibuk belajar atau sibuk dengan masalah lain, dalam realitas hidup merupakan orang yang paling merugi dan paling bernasib buruk di dunia serta paling riskan terhadap fitnah sehingga terkadang muncul tidak bergairah lagi untuk menikah pada akhirnya dia hidup dalam kesunyian, kehampaan dan sebatang kara sehingga lupa sama sekali berfikir untuk menikah. Pada saat itu dia terhalang dari nikmat, sebagaimana hadits Rasulullah:
    ÅÐóÇ ãóÇÊó ÇÈúäõ ÂÏóãó ÇäúÞóØóÚó Úóãóáõåõ ÅáÇøó ãöäú ËóáÇóËò .... ãäåÇ æóáóÏñ ÕóÇáöÍñ íóÏúÚõæú áóåõ.
    “Jika anak Adam meninggal maka terputus amalnya kecuali dari tiga… di antaranya, anak salih yang mendoakan kepadanya.”

    Maka hendaklah merenungkan dan mengenal hakekat dan alasan dalam hadits di atas. Dan bahwasannya apa yang saudari rasakan berupa gejolak yang ada di dalam jiwa tidak lain kecuali fitnah, sedangkan Allah berfirman:
    æÇáÝÊäÉ ÃóÔóÏøõ ãöäó ÇáÞÊá
    “Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” (Al Baqarah 191).

    dan firman Allah:
    æÇáÝÊäÉ ÃóßúÈóÑõ ãöäó ÇáÞÊá
    “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh.” (AlBaqarah 217).

    Imam Ahmad telah menafsiri ayat di atas dengan makna syirik, tetapi manusia yang paling terhormat adalah ibu, dialah orang yang paling berhak dihormati, mungkinkah bisa diterima akal sehat seorang ibu yang terhormat bisa ditukar dengan wanita jalanan, wanita yang berada di tempat maksiat, wanita yang selalu beradu pandang dengan laki-laki hidung belang dan ibu yang selalu diganggu oleh tulisan surat dan deringan telpon. Jikalau kita mengetahui ada seorang wanita yang melakukan hal itu maka kita akan memandang dengan penuh kerendahan dan kehinaan bahkan kita anggap wanita murahan lagi rendah akalnya.

    Padahal ibu adalah orang yang paling berhak mendapat penghormatan dan kasih sayang bahkan Allah memerintahkan agar kita mencurahkan kasih sayang dan penghormatan kepada ibu bahkan hal itu termasuk bagian dari ibadah.

    Oleh sebab itu bagaimana mengungkapkan kekaguman kepada orang yang kita sayangi, kita cintai secara berlebihan hingga membuat lalai untuk mencintai orang yang berhak mendapat curahan kasih sayang yang paling besar setelah Allah. Wahai saudariku, ketahuilah semoga kamu diberkahi Allah, sesungguhnya syaithan tidak mungkin menggoda manusia secara langsung dengan kekafiran bahkan godaan itu secara bertahap suatu contoh mencintai sesuatu yang berawal dengan penuh keterpaksaan lalu berubah menjadi terpaksa harus melayani balasan cinta hingga akhirnya tergantung kepada orang yang dicintai kemudian cinta untuk melebihi cintanya kepada Allah sebagaimana Allah berfirman:
    æóãöäó ÇáäÇÓ ãóä íóÊøóÎöÐõ ãöä Ïõæäö Çááå ÃóäÏóÇÏÇð íõÍöÈøõæäóåõãú ßóÍõÈøö Çááå
    “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (Al Baqarah 165).

    Saya tidak ingin mengotori pikiran anda dengan beberapa ungkapan yang ditulis oleh sebagian para pengagum idola yang penuh dengan muatan nilai syirik kepada Allah dan semoga Allah melindungi kita sebagaimana firman Allah:
    ÑóÈøóäóÇ áÇó ÊõÒöÛú ÞõáõæÈóäóÇ ÈóÚúÏó ÅöÐú åóÏóíúÊóäóÇ
    “Ya Tuhan kami janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami.” (Al Imran 8).

  • Takut meninggal dalam keadaan su’ul khatimah.

    Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    íõÈúÚóËõ ßõáøõ ÚóÈúÏò Úóáóì ãÇ ãóÇÊó Úóáóíúåö.
    “Seorang hamba dibangkitkan di atas amal pada waktu kematian.”

    Ibnu Qayyim berkata: “Sangat jauh kemungkinan orang yang su’ul khatimah untuk bisa masuk Surga karena demikian itu merupakan sanksi atas perbuatan buruknya. Allah akan menjatuhkan sanksi atas keburukan dengan keburukan pula sehingga sanksi semakin berlipat ganda sebagaimana orang baik akan mendapat balasan kebaikannya pula. Jika kita mau memperhatikan kondisi kebanyakan orang (yang perangainya buruk) pada saat menghadapi kematian, ia terhalang dari khusnul khatimah sebagai sanksi atas perbuatan buruknya”.

    Kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh su’ul khatimah antara lain:
    Diceritakan bahwa di Mesir ada seorang pemuda yang selalu rajin pergi ke masjid untuk adzan, iqamah dan shalat, padanya ada pancaran sinar ketaatan dan ibadah. Pada suatu saat seperti biasanya dia naik ke atas menara untuk adzan dan di bawah menara tersebut terdapat rumah orang Nasrani, maka iapun melongok ke arah rumah itu maka tiba-tiba terlihat olehnya seorang putri cantik anak pemilik rumah tersebut yang akhirnya dia terfitnah dengan putri pemilik rumah itu kemudian ia meninggalkan adzan dan turun lalu masuk ke rumah perempuan tadi. Maka anak perempuan itu bertanya kepadanya, “Kenapa kamu ke sini dan apa yang kamu inginkan?” Maka ia memberitahu keinginannya untuk menikah dengannya, ia berkata, “Kamu muslim.” Sementara dia adalah wanita Nasrani dan bapaknya menolaknya, maka iapun menyampaikan keinginannya untuk memeluk agama Nasrani, kemudian ia masuk Nasrani dan tinggal bersama keluarga isterinya di rumah tersebut, akhirnya pada tengah hari itu dia naik ke atap rumah lalu terjatuh dan mati.

  • Taubat dan doa.

    Allah berfirman:
    æóáóæú íõÄóÇÎöÐõ Çááå ÇáäÇÓ ÈöÙõáúãöåöãú ãøóÇ ÊóÑóßó ÚóáóíúåóÇ ãöä ÏóÇÈøóÉò
    “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezhalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi suatupun dari makhluk yang melata.” (An Nahl: 61).

    Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya anak burung mati di sarangnya akibat kezhaliman orang yang zhalim.”

    Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata, “Tidaklah bencana turun kecuali akibat dosa dan tidaklah bencana bisa ditolak kecuali dengan taubat.”

    Ketahuilah bahwa dosa dan kezhaliman yang paling besar adalah syirik serta petaka dan bencana yang paling berbahaya adalah musibah yang menimpa aqidah. Wahai remaja puteri yang tertimpa musibah tersebut, bersegeralah taubat kepada Allah dan semoga Allah menerima taubat kita semua, janganlah menunda-nunda taubat dan janganlah berbicara “besok saya akan bertaubat” sebab banyak remaja puteri yang menunda-nunda taubat hingga kematian terlanjur menjemputnya. Kita memohon kepada Allah agar mendapat husnul khathimah, berlakulah jujur dalam niat bersama Allah dan realisasikanlah syarat taubat semoga Allah menyingkap tabir musibah dan kita memohon agar Allah memberi kepada kita semua keselamatan dan keberuntungan.

    Mohonlah pertolongan dari Allah dan lakukan berulang-ulang dalam setiap doa anda karena Allah berfirman:
    æóÅöÐóÇ ÓóÃóáóßó ÚöÈóÇÏöí Úóäøí ÝóÅöäøí ÞóÑöíÈñ ÃõÌöíÈõ ÏóÚúæóÉó ÇáÏÇÚ ÅöÐóÇ ÏóÚóÇäö
    “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (Al Baqarah 186).

    Allah berfirman:
    æóÞóÇáó ÑóÈøõßõãõ ÇÏúÚõæäöí ÃóÓúÊóÌöÈú áóßõãú
    “Dan Tuhanmu berfirman, ”Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Al Mukmin: 60).

    Dari Salman radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    áÇó íóÑõÏøõ ÇáÞóÖóÇÁó ÅáÇøó ÇáÏõÚóÇÁõ æáÇó íóÒöíúÏõ Ýöí ÇáÚõãúÑö ÅáÇøó ÇáÈöÑøõ
    “Tidak ada yang mampu menolak putusan takdir kecuali doa dan tidak ada yang bisa menambah umur kecuali kebaikan.”

    Penuhilah syarat dan etika berdoa, serta carilah waktu-waktu terkabulnya doa, di antaranya di ujung setiap shalat fardhu, pada waktu sedang dikumandangkan adzan, pada waktu antara adzan dan iqamah, pada waktu tengah malam dan akhir saat hari Jum’at. Yakinlah bahwa doa anda pasti dapat terkabulkan.

    Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    ÇõÏúÚõæÇ Çááåó ÊóÚóÇáìó æóÃóäúÊõãú ãõæúÞöäõæúäó ÈöÇúáÅöÌóÇÈóÉö æóÇÚúáóãõæúÇ Ãóäøó Çááåó áÇó íóÓúÊóÌöíúÈõ ÏõÚóÇÁð ãöäú ÞóáúÈò ÛóÇöÝáò áÇóåò.
    “Berdoalah kamu kepada Allah ta’ala sementara kamu yakin akan dikabulkan dan ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai lagi lengah.”

    Bergembiralah pasti Allah akan mengabulkan doa anda.

  • Ingatlah dan bersiaplah menyambut kematian

    Allah berfirman:
    Þõáú Åöäøó ÇáãæÊ ÇáÐì ÊóÝöÑøõæäó ãöäúåõ ÝóÅöäøóåõ ãáÇÞíßã Ëõãøó ÊõÑóÏøõæäó Åáì ÚÇáã ÇáÛíÈ æÇáÔåÇÏÉ ÝóíõäóÈøÆõßõãú ÈöãóÇ ßõäúÊõãú ÊóÚúãóáõæäó
    “Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (Al Jumu’ah: 8).

    Dan Allah berfirman:
    æóáóæú ÊóÑóì ÅöÐö ÇáÙÇáãæä Ýöì ÛóãóÑóÇÊö ÇáãæÊ æÇáãáÇÆßÉ ÈóÇÓöØõæÇú ÃóíúÏöíåöãú ÃóÎúÑöÌõæÇú ÃóäÝõÓóßõãõ
    “Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang dzalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu.” (Al An’aam 93).

    Syaikh Abdul Aziz bin Salman hafizhahullah berkata, “Sesungguhnya iblis terlaknat telah menggoda mayit dan orang yang sedang menghadapi kematian dalam masalah dunia dan agamanya, dan telah diriayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berdoa:
    Çááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÚõæÐõ Èößó ãöäó ÇáÛóÑóÞö æÇáÍóÑóÞö æÇáåóÏóãö æÃóÚõæúÐõ Èößó Ãóäú íóÊóÎóÈøóØóäöí ÇáÔóíúØóÇäõ ÚöäúÏó ÇáãóæúÊö.
    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tenggelam, kebakaran dan tertimpa reruntuhan, dan aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syaithan pada saat kematian.”

    Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Iblis sangat bersungguh-sungguh dalam menggoda anak Adam pada saat kematian, dia berkata kepada bala tentaranya, “Kamu harus berhasil menggoda sekarang ini, bila tidak, maka tidak akan ada kesempatan lagi untuk menggodanya.” Pada saat itu mungkin saja iblis mampu menggoda dan menyesatkan keyakinannya atau mungkin saja berhasil menguasainya sehingga tidak mampu bertaubat atau dihalangi keluar dari kezhaliman atau putus asa dari rahmat Allah.

    Syaithan membisikkan kepadanya. “Kamu sedang menghadapi sakaratul maut yang sangat dahsyat dan tarikan nyawa yang sangat menyakitkan.” Boleh jadi orang itu gelisah, ketakutan dan terjatuh dalam was-was dan bisikan jahat sehingga berburuk sangka kepada ketentuan Allah. Semoga kita terlindung darinya.

    Setiap wanita muslimah hendaknya paham bahwa pada saat kematian, saat keluarnya roh, saat paling kritis dan genting sehingga sangat dibutuhkan ketabahan dan kesabaran serta memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Hidup dan Maha Perkasa untuk bisa mengalahkan musuh terlaknat yang senantiasa ingin menyesatkan kita agar kembali dalam kerugian.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    Åäøó ÇáãõÄúãöäó áóíõäúÖöí ÔóíóÇØöíúäóåõ ßóãóÇ íõäúÖöíó ÃóÍóÏõßõãú ÈóÚöíúÑóåõ Ýöí ÇáÓóÝóÑö.
    “Sesungguhnya orang mukmin membuat kurus syaithannya seperti seorang di antara kalian membuat (kurus, lelah) ontanya dalam keadaan bepergian.”

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, “Cobaan paling akhir yang dihadapi oleh seorang mukmin adalah kematian.”

    Semoga shalawat dan salam tetap tercurah atas hamba Allah dan utusan-Nya serta makhluk pilihan-Nya Muhammad, dan juga kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya dengan baik dan setia hingga hari Pembalasan.


Hit : 11535 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 17:37:19 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311336751
Online : 82 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.