| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Hadits :

Ketika Hujan Tidak Turun (Renungan Di Musim Kemarau)
Rabu, 12 September 12

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang panjang tentang 5 dosa besar yang membinasakan, bersabda:

...æóáóãú íóäúÞõÕõæÇ ÇáúãößúíóÇáó æóÇáúãöíÒóÇäó ¡ ÅöáÇóø ÃõÎöÐõæÇ ÈöÇáÓöøäöíäó ¡ æóÔöÏóøÉö ÇáúãóÆõæäóÉö ¡ æóÌóæúÑö ÇáÓõøáúØóÇäö Úóáóíúåöãú ¡ æóáóãú íóãúäóÚõæÇ ÒóßóÇÉó ÃóãúæóÇáöåöãú ÅöáóøÇ ãõäöÚõæÇ ÇáúÞóØúÑó ãöäó ÇáÓóøãóÇÁö ¡ æóáóæúáóÇ ÇáúÈóåóÇÆöãõ áóãú íõãúØóÑõæÇ... ÃÎÑÌå ÇÈä ãÇÌå æ ÛíÑå

”…Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan….”(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2/1322) no. 4019, Abu Nu’aim, al-Hakim dan yang lainnya. Dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (2/370) no. 4009)dan Silsilah ash-Shahihah.

Segala puji bagi Allah, Dzat Yang Mengabulkan do’a orang-orang yang berada dalam keadaan darurat, dan menghilangkan kesusahan orang-orang yang tertimpa kesusahan. Semoga Shalawat dan Salam senantiasa tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
[

Sesungguhnya di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah tidak menjadikan hamba-hamba-Nya monoton berada dalam satu keadaan saja, akan tetapi Dia Subhanahu wa Ta'ala mengatur keadaan mereka dengan kesempitan (kesusahan) dan kelapangan, dan menguji mereka dengan kebahagiaan dan kesusahan supaya mereka menghadap kepada-Nya dan merengek-rengek di hadapan-Nya. Dia berfirman:


"æóäóÈúáõæßõãú ÈöÇáÔóøÑöø æóÇáúÎóíúÑö ÝöÊúäóÉð æóÅöáóíúäóÇ ÊõÑúÌóÚõæäó".

”…Dan Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan(yang ssebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiyaa’: 35)

Wahai saudara-saudara sekalian yang tercinta, manusia dan makhluk hidup yang lain tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhdap hujan, sehingga tanpa air semuanya akan mati. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


"æóÌóÚóáúäóÇ ãöäú ÇáúãóÇÁö ßõáóø ÔóíúÁò Íóíòø"

”… Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup… .” (QS. Al-Anbiyaa’: 30)

Maka perhatikanlah keadaan anda, tanpa air anda akan mati kehausan, tumbuh-tumbuhan yang anda makan hanya tumbuh dan hidup dengan air, daging-daging dari binatang yang anda makan juga hidup dengan air. Maka, tanpa air semuanya akan mati. Maka betapa banyak kita butuh untuk mengetahui nimat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas kita yang ada dalam air agar kita bisa menjaganya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hal itu dalam kitab-Nya dengan firman-Nya:

"ÇáóøÐöí ÌóÚóáó áóßõãú ÇáúÃóÑúÖó ÝöÑóÇÔðÇ æóÇáÓóøãóÇÁó ÈöäóÇÁð æóÃóäúÒóáó ãöäú ÇáÓóøãóÇÁö ãóÇÁð ÝóÃóÎúÑóÌó Èöåö ãöäú ÇáËóøãóÑóÇÊö ÑöÒúÞðÇ áóßõãú ÝóáóÇ ÊóÌúÚóáõæÇ áöáóøåö ÃóäÏóÇÏðÇ æóÃóäúÊõãú ÊóÚúáóãõæäó"

” Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 22)

Jika air berasal dari sisi Allah, apakah Dia Yang Mahapemurah akan menahannya dari suatu kaum yang mentaati-Nya? Tidak, demi Allah tidak. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berjanji dan Dia tidak pernah mengingkari janji-Nya dengan frman-Nya:

"æóáóæú Ãóäóø Ãóåúáó ÇáúÞõÑóì ÂãóäõæÇ æóÇÊóøÞóæúÇ áóÝóÊóÍúäóÇ Úóáóíúåöãú ÈóÑóßóÇÊò ãöäú ÇáÓóøãóÇÁö æóÇáúÃóÑúÖö æóáóßöäú ßóÐóøÈõæÇ ÝóÃóÎóÐúäóÇåõãú ÈöãóÇ ßóÇäõæÇ íóßúÓöÈõæäó"

” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96)

Dan dengan firman-Nya:


"æóÃóáóøæú ÇÓúÊóÞóÇãõæÇ Úóáóì ÇáØóøÑöíÞóÉö áóÃóÓúÞóíúäóÇåõãú ãóÇÁð ÛóÏóÞðÇ"

” Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rizki yang banyak) .” (QS. Al-Jin: 16)

Dan berkaitan dengan “terlambatnya hujan” yang menyebabkan kekeringan di sebagian daerah di negeri kita, maka ada beberapa hal yang perlu kita renungankan bersama:

Renungan Pertama:

Sesungguhnya manusia jika mengeluhkan tentang kemarau negeri mereka dan “terlambatnya hujan” dari waktu turunnya, maka yang paling tepat bagi mereka adalah mencari tahu sebab-sebab hal tersebut agar mereka menjauhinya. Dan sesungguhnya di antara sebab terbesar dari “terlambatnya hujan” adalah lalainya manusia dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kerasnya hati mereka disebabkan kotoran yang menempel padanya berupa dosa dan maksiat, sikap peremehan mereka dalam merealisasikan keimanan dan takwa serta, lalainya (kurang seriusnya) mereka dalam menunaikan shalat dan membayar zakat.

Maka durhaka (maksiat) terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sebab paling mendasar dalam setiap musibah yang menimpa manusia, baik dalam skala pribadi maupun masyarakat. Dosa-dosa telah membinasakan ummat-ummat terdahulu yang hidup sebelum kita, dan ia juga akan membinasakan kita sebagaimana telah membinasakan mereka, jika kita tidak meninggalkannya dan bertaubat.

Wahai kaum Mu’minin sekalian, mari kita dengarkan sabda Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, yang mana beliau berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar para Shahabat beliau tidak menjumpai zaman di mana perbuatan keji (zina) tersebar dan dilakukan dengan terang-terangan, takaran dan timbangan dikurangi, dan zakat ditahan (tidak ditunaikan), sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:

(íÇ ãÚÔÑó ÇáãåÇÌÑíä¡ ÎãÓñ ÅÐÇ ÇÈÊõáíÊã Èåäø æÃÚæÐ ÈÇááå Ãä ÊÏÑßæåäø: áã ÊÙåÑ ÇáÝÇÍöÔÉ Ýí Þæãò ÞØø ÍÊì íÚáöäæÇ ÈåÇ ÅáÇø ÝÔÇ Ýíåã ÇáØÇÚæä æÇáÃæÌÇÚõ ÇáÊí áã Êßä ãÖóÊ Ýí ÃÓáÇÝåã ÇáÐíä ãÖóæÇ¡ æáã íäÞõÕæÇ ÇáãßíÇáó æÇáãíÒÇä ÅáÇø ÃÎöÐæÇ ÈÇáÓöøäíä æÔÏóøÉ ÇáãÄæäÉö æÌóæÑ ÇáÓáØÇä Úáíåã¡ æáã íãäóÚæÇ ÒßÇÉ ÃãæÇáåã ÅáÇø ãäöÚæÇ ÇáÞØÑó ãä ÇáÓãÇÁ æáæáÇ ÇáÈåÇÆã áã íãØÑæÇ¡ æáã íäÞõÖæÇ ÚåÏó Çááå æÚåÏ ÑÓæáöå ÅáÇø ÓáóøØ Çááå Úáíåã ÚÏæðøÇ ãä ÛíÑåã ÝÃÎÐó ÈÚÖó ãÇ Ýí ÃíÏíåã¡ æãÇ áã ÊÍßõã ÃÆãøÊåã ÈßÊÇÈö Çááå æíÊÎíóøÑæÇ ããøÇ ÃäÒá Çááå ÅáÇ ÌÚóá ÈÃÓóåã Èíäåã) ÑæÇå ÇÈä ãÇÌå æÕÍÍå ÇáÍÇßã

”Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya –dan aku berlindung kepada Allah supaya kalian tidak menjumpainya- (niscaya akan turun kepada kalian bencana): (1)Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya, (2)Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka, (3) Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan, (4)Tidaklah mereka melanggar perjanjian mereka dengan Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh mereka (dari kalangan selain mereka; orang kafir) berkuasa atas mereka, lalu musuh tersebut mengambil sebagian apa yang mereka miliki, (5) Dan selama pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan Kitabullah (al-Qur’an) dan mengambil yang terbaik dari apa-apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam), melainkan Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih. Dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah)

Dan obat dari itu semua adalah taubat dan istighfar. Maka musibah kita adalah disebabkan dosa-dosa kita dan obatnya adalah Istighfar. Dan kita tidak ingin saling menyalahkan, sehingga si pedagang datang dan berkata:”Kami tidak diberi hujan karena para petani tidak membayar zakat.” Atau si petani datang dan berkata”Kami tidak diberi hujan disebabkan kecurangan para pedagang dalam mu’amalahnya.” Atau yang lain datang dan berkata”Kami tidak diberi hujan disebabkan kebencian dan permusuhan antar tetangga atau antar kerabat.”

Betul, semua ini adalah maksiat yang besar, ia adalah sebab tertahannya hujan dari langit, dan sebab tidak dikabulkannya do’a. Akan tetapi, siapa yang tidak terjatuh ke dalam salah satu darinya, maka mungkin terjatuh ke dalam maksiat yang lain. Maka hendaklah setiap kita memeriksa dosa-dosa kita dan bertaubat darinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Renungan Kedua:

Sesungguhnya sekalipun besar kelalaian kita, namun ampunan Allah luas, rahmat-Nya meliputi segala sesuatu, dan bahwasanya seberapa pun dosa seorang hamba, maka ia tetap tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah dan meninggalkan taubat. Dan sebab datangnya rahmat Allah dan turunnya hujan adalah takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, bertaubat dari semua dosa dan amar ma’ruf nahi munkar.

Dan ketika hujan tertahan, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk beristighfar dari dosa-dosa yang menjadi penyebab tertundanya hujan. Dan Dia menjanjikan –Dan Dia tidaklah mengingkari janji-Nya- hujan bagi siapa yang menekuni hal tersebut (istighfar ) dalam banyak ayat. Di antaranya adalah apa yang dikabarkan oleh Nabi Nuh 'alaihissalam dengan ucapan beliau kepada kaumnya:

ÝóÞõáúÊõ ÇÓúÊóÛúÝöÑõæÇ ÑóÈóøßõãú Åöäóøåõ ßóÇäó ÛóÝóøÇÑðÇ íõÑúÓöáö ÇáÓóøãóÇÁó Úóáóíúßõãú ãöÏúÑóÇÑðÇ (11) æóíõãúÏöÏúßõãú ÈöÃóãúæóÇáò æóÈóäöíäó æóíóÌúÚóáú áóßõãú ÌóäóøÇÊò æóíóÌúÚóáú áóßõãú ÃóäúåóÇÑðÇ (12)

” Maka aku katakan kepada mereka:"Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun" niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. ” (QS. Nuh: 10-12)

Al-Faruq (‘Umar bin al-Khaththab) radhiyallahu 'anhu membacanya di atas mimbar ketika Istisqa’ (meminta hujan), kemudian beliau berkata:

(áÞÏ ØáÈÊõ ÇáÛíËó ÈãÌÇÏíÍ ÇáÓãÇÁ ÇáÊí íõÓÊäÒóá ÈåÇ ÇáãØÑ)

“ Aku telah meminta hujan dengan “Majaadiihus Samaa’” yang dengannya hujan diturunkan”

Majaadiihus Samaa’ adalah bintang-bintang yang diyakini oleh bangsa Arab Jahiliyah sebagai bintang yang bisa menurunkan hujan. Maka di sini ‘Umar radhiyallahu 'anhu menyerupakan Istighfar dengan bintang-bintang tersebut karena hal itu yang dikenal oleh bangsa Arab.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman menghikayatkan ucapan Nabi Hud 'alaihissalam:


"æóíóÇ Þóæúãö ÇÓúÊóÛúÝöÑõæÇ ÑóÈóøßõãú Ëõãóø ÊõæÈõæÇ Åöáóíúåö íõÑúÓöáö ÇáÓóøãóÇÁó Úóáóíúßõãú ãöÏúÑóÇÑðÇ æóíóÒöÏúßõãú ÞõæóøÉð Åöáóì ÞõæóøÊößõãú æóáóÇ ÊóÊóæóáóøæúÇ ãõÌúÑöãöíäó".

” Dan (dia berkata):"Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu tobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." (QS. Hud: 52)

Dan di dalam Sunan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"ãä áÒã ÇáÇÓÊÛÝÇÑ ÌÚá Çááå áå ãä ßá ÖíÞ ãÎÑÌÇ¡ æãä ßá åã ÝÑÌÇ¡ æãä ßá ÈáÇÁ ÚÇÝíÉ¡ æíÑÒÞßã ãä ÍíË áÇ ÊÍÊÓÈæä".

”Barangsiapa yang senantiasa ber-istighfar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan jalan keluar terhadap setiap kesulitan yang dihadapinya, kesembuhanan pada saat keresahan, serta Allah akan memberinya rizki dari jalan yang tidak diduga-duga olehnya.”

Wahai saudara kami yang mulia, sesungguhnya jalan yang paling singkat untuk mendatangkan hujan adalah taubat dan inabah (kembali) kepada Allah, membersihkan diri (jiwa), rumah dan pasar dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan Allah, serta dengan memperbanyak istighfar.

Maka mintalah secara berulang-ulang dan terus-menerus kepada Allah, karena Rabb kalian tidak bosan dengan pengulangan permintaan hamba-Nya yang membutuhkan. Dan mintalah kemurahan kepada Rabb kalian dari perbendaharaannya yang penuh, yang tidak akan habis disebabkan banyaknya karunia yang Dia berikan.

Oleh sebab itu Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah mensyari’atkan kepada kita ketika terlambatnya turun hujan untuk melakukan shalat Istisqa’, atau berdo’a di atas mimbar pada hari jum’at, atau hanya dengan do’a saja pada waktu sujud, atau di penghujung akhir shalat. Dan dalam keadaan apapun maka semua itu boleh dan bagus. Hal itu disyari’atkan agar manusia kembali kepada Rabb mereka, dan bertaubat dari dosa-dosa mereka.

Dan Istighfar bukan sekedar lafazh yang diucapkan oleh lisan, dan shalat Istisqa bukan sekedar adat yang dilakukan di negeri-negeri kaum Muslimin sebagai kebiasaan, akan tetapi keduanya adalah taubat, penyesalan, ibadah dan ketundukkan kepada Rabb semesta alam, serta perubahan dari suatu keadaan kepada keadaan lain. Dan hendaknya keadaan kaum Muslimin setelah shalat Istisqa’ lebih baik di bandingkan keadaan mereka sebelumnya, jika memang mereka benar-benar jujur dalam taubat, dan mengakui dosa-dosa mereka.

Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya meminta hujan, dan tidak berlalu waktu yang lama melainkan terbentuklah awan, dan turunlah hujan mengaliri lembah-lembah dan celah-celah pegunungan. Hal itu karena beliau shallallahu 'alaihi wasallam jujur kepada Rabbnya. Demikan juga para Khulafa Rasyidin dan manusia sampai beberapa waktu yang lalu, mereka senantiasa meminta hujan kepada Allah lalu mereka dikaruniai hujan karena kejujuran mereka kepada Allah di dalam taubat mereka dan harapan mereka di dalam do’a mereka.

Adapun jika do’a diucapkan dengan lisan yang dusta, hati yang lalai, perbuatan yang rusak dan mereka terus-menerus bertahan dalam dosa dan kemaksiatan, tidak mau merubah keadaan mereka. Maka mereka bisa jadi tidak dikabulkan do’a mereka.

Oleh sebab itu, anda sekalian melihat manusia pada tahun-tahun terakhir ini meminta hujan berkali-kali namun tidak dikabulkan permintaan mereka. Bukan karena habisnya perbendaharaan (kekayaan) Allah, akan tetapi karena dosa manusia dan kemaksiatan mereka. Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Åä ÇáÑÌá áíÍÑã ÇáÑÒÞ ÈÇáÐäÈ íÕíÈõå .ÑæÇå ÇáäÓÇÆí æÇÈä ÍÈÇä Ýí ÕÍíÍå

Sesungguhnya seseorang dihalangi dari rizki disebabkan dosa yang dikerjakannya.”(HR. Imam an-Nasa’i, dan Ibnu Hibban dan dishahihkan olehnya)

Maka Allah tidak merubah kelapangan manusia menjadi kesempitan, kesehatan mereka menjadi sakit karena Dia ingin menyiksa dan menyakiti hamba-Nya. Tidak demikian, sekali-kali tidak demikian, sesungguhnya Dia Mahabaik terhadap hamba-hamba-Nya, mencurahkan kepada mereka kemurahannya, meliputi mereka dengan penjagaan-Nya, dan memberikan rizki kepada mereka siang dan malam. Akan tetapi manusia hanya bisa mengambil dan tidak bisa bersyukur, bergembira dengan kenikmatan-kenikmatan tanpa mengingat Sang Pemberi nikmat tersebut. Dan ketika pengingkaran mereka sudah sampai batas ini maka Allah jadikan bagi mereka sebagian hukuman yang menggiring mereka untuk kembali kepada Sang Pencipta dan berlepas diri dari dosa-dosa dan kehinaan mereka.

Renungan Ketiga:

Sesungguhnya seorang muslim yang hatinya diberi cahaya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melihat dengan perasaan takut akan banyaknya shalat Istisqa’ yang kita lakukan namun sedikit hujan yang diturunkan. Dan tidak ragu lagi bahwa di antara orang-orang yang berdo’a ada orang-orang shalih.

Saudaraku karena Allah, hendaknya kita perhatikan berapa banyak mereka yang hadir dalam shalat Istisqa’, kemudian yang hadir, apakah mereka mempersiapkan diri untuk shalat Istisqa’ dengan persiapan yang sebenarnya, yaitu mereka bertaubat dan meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa mereka?

Ataukah mereka menghadirinya sebagaimana mereka pergi untuk rekreasi, dan tidak merubah keadaan mereka? Dan sesungguhnya di antara mereka ada yang mengangkat tangan mereka berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, namun tangan-tangan tersebut berlumuran dengan riba, atau memakan harta anak yatim dan orang lemah, atau dosa-dosa dan kesalahan yang lain.

Apakah mereka keluar (untuk shalat Istisqa’) hanya untuk menjalankan sunnah saja, ataukah mereka keluar dalam keadaan telah merasakan dan menyadari makna ketundukkan, dan menampakan kehinaan dan sikap butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala?

Renungan Keempat:

Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui berfirman:


:"Åöäóø Çááóøåó áóÇ íõÛóíöøÑõ ãóÇ ÈöÞóæúãò ÍóÊóøì íõÛóíöøÑõæÇ ãóÇ ÈöÃóäÝõÓöåöãú"

”...Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. ….”(QS. Ar-Ra’d: 11)

Dan ketika seseorang memperhatikan apa yang berubah pada masyarakat sehingga hujan terlambat turun, maka ia akan mendapati hal yang mengherankan. Apakah para rentenir (orang-orang yang memakan riba) sudah berhenti dari memakan riba? Apakah orang yang meninggalkan shalat di masjid sudah berhenti dari perbuatannya dan sudah shalat bersama jama’ah? Apakah manusia sudah membersihkan rumah-rumah mereka dari sarana-saran yang merusak aqidah dan akhlak mereka dan sudah mengganti perbuatan keji dan buruk mereka dengan membaca al-Qur’an? Apakah para wanita sudah berhijab dan menutup aurat mereka? Apakah mereka sudah menyambung tali kekerabatan (silaturahim) di antara mereka? Apakah mereka sudah berbuat baik terhadap tetangga mereka? Dan apakah orang kaya mereka sudah menunaikan zakat hartanya?

Jika ia atau sebagiannya maka al-Hamdulillah, dan jika belum/tidak maka Laa Haula Walla Quwata Illa Billaah.

Renungan Kelima:

Sesungguhnya tertahannya hujan dan terlambatnya turun adalah salah satu ujian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"æóáóäóÈúáõæóäóøßõãú ÈöÔóíúÁò ãöäó ÇáúÎóæúÝö æóÇáúÌõæÚö æóäóÞúÕò ãöäó ÇáúÃóãúæóÇáö æóÇáúÃóäúÝõÓö æóÇáËóøãóÑóÇÊö æóÈóÔöøÑö ÇáÕóøÇÈöÑöíäó"

” Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”(QS. Al-Baqarah: 155)

Maka hendaknya seorang muslim bersabar, khususnya orang-orang yang menderita karenanya (menderita karena kemarau) seperti para petani dan pemilik binatang ternak, maka bagi mereka pahala yang besar atas kesabaran mereka. Dan tidak boleh baginya untuk marah (tidak ridha) karena terlambatnya hujan, karena kemarahan akan mengilangkan pahala dan tidak bisa mempercepat datangnya hajat mereka.

Renungan Kenaam:

Saudara yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengbarakan dalam banyak ayat dalam al-Qur’an, bahwasanya Dia lah satu-satunya yang menguasai hujan dan yang menurunkannya, dan bahwasanya jka Dia menahannya dari kita, maka tidak ada satupun kekuatan yang bisa menurunkannya:

Ãóãú ãóäú åóÐóÇ ÇáóøÐöí íóÑúÒõÞõßõãú Åöäú ÃóãúÓóßó ÑöÒúÞóåõ Èóáú áóÌõøæÇ Ýöí ÚõÊõæòø æóäõÝõæÑò (21)

” Atau siapakah dia ini yang memberi kamu rizki jika Allah menahan rizki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri." (QS. Al-Mulk: 21)

Dan Dia Jalla wa ‘Ala berfirman:

æóÃóÑúÓóáúäóÇ ÇáÑöøíóÇÍó áóæóÇÞöÍó ÝóÃóäúÒóáúäóÇ ãöäó ÇáÓóøãóÇÁö ãóÇÁð ÝóÃóÓúÞóíúäóÇßõãõæåõ æóãóÇ ÃóäúÊõãú áóåõ ÈöÎóÇÒöäöíäó (22)

” Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu,dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya." (QS. Al-Hijr: 22)

Dan makna ÝÃÓÞíäÇßãæå adalah kami menjadikannya (air hujan) tawar bagi kalian, memungkinkan bagi kalian untuk meminumnya, seandainya Kami mau maka kami jadikan ia asin, tidak memungkinkan kalian untuk meminumnya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Waqi’ah.

Dan makna æãÇ ÃäÊã áå ÈÎÇÒäíä adalah Kami lah yang menurunkannya, menjaganya, menjadikannya bagi kalian sebagai mata air, dan sumber-sumber air di bumi. Dan kalau Dia Tabaraka wa Ta’ala berkehendak maka Dia akan menjadikannya meresap ke dalam bumi, dan hilang sehingga tidak ada yang mengeluarkannya selain Dia Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala dalam surat al-Mulk ketika memperingatkan hamba-hamba-Nya:

"Þõáú ÃóÑóÃóíúÊõãú Åöäú ÃóÕúÈóÍó ãóÇÄõßõãú ÛóæúÑðÇ Ýóãóäú íóÃúÊöíßõãú ÈöãóÇÁò ãóÚöíäò"

” Katakanlah:"Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?." (QS. Al-Mulk: 30)

Sesungguhnya Dzat yang mampu menahan hujan mampu untuk mengeringkan air dari sumur-sumur, sehingga manusia tidak mampu mendapatkannya sebesar apapun usaha yang dikerahkan untuk mencari dan mendapatkannya hingga mereka binasa karena kekeringan, binasa binatang ternak dan perkebunan mereka. Wal ‘Iyaadzu Billaah.

Kemudian sumur-sumur ini ada yang menjadi sangat asin, ada yang pahit dan sebagian besarnya tidak layak digunakan oleh manusia. Apakah ini karena habisnya perbendaharaan (kekayaan) Allah ataukah karena dosa-dosa dan maksiat yang sudah menjadi bagian dari balasan untuk kita? Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"ÃóÝóÑóÃóíúÊõãú ÇáúãóÇÁó ÇáóøÐöí ÊóÔúÑóÈõæäó ÃóÃóäúÊõãú ÃóäÒóáúÊõãõæåõ ãöäú ÇáúãõÒúäö Ãóãú äóÍúäõ ÇáúãõäÒöáõæäó áóæú äóÔóÇÁõ ÌóÚóáúäóÇåõ ÃõÌóÇÌðÇ ÝóáóæúáóÇ ÊóÔúßõÑõæäó"

” Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan ataukah Kami yang menurunkan Kalau kami kehendaki niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur." (QS. Al-Waaqi’ah: 68-70)

Maka bertakwalah kepada Allah wahai para hamba Allah, takutlah terhadap ancaman-ancaman Allah ini, bertaubatlah kepada Allah, dan berdo’alah kepada-Nya agar menurunkan hujan kepada kalian, karena Dia Mahadekat dan mengabulkan do’a orang-orang yang memintanya, dan tidak akan rugi orang yang berharap kepada-Nya.

Dan hati-hatilah kalian terhadap kerasnya hati ketika turun musibah, karena sesungguhnya ia adalah sebab kebinasaan dan kehancuran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


(æóáóÞóÏú ÃóÑúÓóáúäóÇ Åöáóì Ãõãóãò ãöäú ÞóÈúáößó ÝóÃóÎóÐúäóÇåõãú ÈöÇáúÈóÃúÓóÇÁö æóÇáÖóøÑóøÇÁö áóÚóáóøåõãú íóÊóÖóÑóøÚõæäó" ÝóáóæúáóÇ ÅöÐú ÌóÇÁóåõãú ÈóÃúÓõäóÇ ÊóÖóÑóøÚõæÇ æóáóßöäú ÞóÓóÊú ÞõáõæÈõåõãú æóÒóíóøäó áóåõãõ ÇáÔóøíúØóÇäõ ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó" ÝóáóãóøÇ äóÓõæÇ ãóÇ ÐõßöøÑõæÇ Èöåö ÝóÊóÍúäóÇ Úóáóíúåöãú ÃóÈúæóÇÈó ßõáöø ÔóíúÁò ÍóÊóøì ÅöÐóÇ ÝóÑöÍõæÇ ÈöãóÇ ÃõæÊõæÇ ÃóÎóÐúäóÇåõãú ÈóÛúÊóÉð ÝóÅöÐóÇ åõãú ãõÈúáöÓõæäó"

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka bermohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.
Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan. Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka gembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa."
(QS. Al- An’aam: 42-44)

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mencela kaum yang turun kepada mereka musibah dan kesusahan namun tidak mengambil pelajaran darinya, tidak kembali kepada-Nya ketika berfirman:


"æóáóÞóÏú ÃóÎóÐúäóÇåõãú ÈöÇáúÚóÐóÇÈö ÝóãóÇ ÇÓúÊóßóÇäõæÇ áöÑóÈöøåöãú æóãóÇ íóÊóÖóÑóøÚõæäó"

"Dan sesungguhnya Kami telah menimpakan azab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Rabb mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri." (QS. Al-Mu’minun: 76)

Dan semoga Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam

(Sumber: Dinukil dari:æÞÝÇÊ ãÚ ÊÃÎÑ äÒæá ÇáÃãØÇÑ karya Dr. Ahmad bin ‘Abdullah al-Yusuf di http://islamtoday.net/bohooth/artshow-34-11535.htm. Diterjemahkan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)


Hit : 1 | Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Penjelasan Hadits

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 15:54:11 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311389744
Online : 77 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.