| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


DEPOSITO BANK

Yang dimaksudkan dengan deposito bank adalah uang yang dititipkan pada pihak bank oleh pribadi maupun lembaga usaha tertentu untuk disimpan dan kemudian ditarik kembali saat dibutuhkan, atau berdasarkan syarat yang disepakati bersama. Yang dapat dikembalikan saat diminta atau dibutuhkan, disebut deposito komersial. Sementara deposito yang tidak harus dikembalikan oleh pihak bank melainkan pada saat yang ditentukan saja, disebut saving deposito atau deposito simpanan, alias deposito modal.

Ditinjau dari kebebasan pihak bank dalam mengoperasikan deposito, deposito terbagi menjadi dua:
1. Deposito kontan biasa. Yakni deposito yang menurut kebiasaan digunakan dan dioperasikan secara bebas oleh pihak bank, dengan catatan, harus dikembalikan pada saat yang ditentukan.
2. Deposito Support atau deposito kontan dengan target tertentu. Deposito ini tidak dapat digunakan dan dioperasikan oleh pihak bank, tetapi hanya disimpan untuk kepentingan target yang ditentukan. Pihak bank harus menyimpan deposito tersebut dalam brangkas, dan pada saatnya nanti dibelanjakan untuk target yang menjadi sasaran semata.

Membedah Hakikat Deposito Bank

Pengertian penitipan secara fikih tidak bisa disamakan dengan penitipan dalam bentuk deposito bank. Karena hakikat penitipan dalam ilmu fiqih yaitu: Mewakilkan pihak lain untuk menyimpan harta untuk dikembalikan lagi harta itu juga kepada yang meminta diwakilkan. Hal tersebut diaplikasikan dengan berbagai komitmen yang diberikan kepada pihak yang mewakili untuk menyimpannya dan mengembalikannya pada saatnya nanti. Aplikasi penitipan ini tentu saja tidak bisa disamakan dengan deposito kontan biasa yang dipegang oleh pihak bank untuk kemudian dicampurkan dengan harta lain milik bank lalu digunakan dalam usaha bank tersebut, dan dikembalikan lagi pengganti uang tersebut pada saat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk mendudukkan deposito ini secara benar menurut ilmu fiqih harus dikatakan bahwa deposito di sini adalah pinjaman kepada pihak bank. Karena hakikat peminjaman adalah: Pemindahan kepemilikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan lagi pengganti uang itu kepada yang meminjamkan. Dan itulah yang dilakukan oleh pihak bank terhadap deposito tersebut. Pihak bank biasa mencampurkan harta deposito itu dengan harta lain milik bank untuk dioperasikan sebagaimana halnya harta miliknya sendiri, kemudian dikembalikan penggantinya kepada pemilik harta atau uang tersebut. Karena yang menjadi patokan hukum adalah hakikat dan pengertian sesungguhnya, bukan sekedar nama atau sebutan saja, maka dapat dikatakan bahwa deposito bank itu adalah uang pinjaman, meskipun disebut dengan nama lain. Mendudukan posisi deposito sebagai simpanan itu relevan dengan ajaran syariat dan undang-undang positif yang ada di tengah masyarakat.

Menurut Syariat

Disebutkan dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah: "Dibolehkan meminjamkan dirham dan dinar untuk dijadikan acuan timbangan. Namun kalau dipinjam untuk dibelanjakan, itu disebut hutang."

Dalam al-Mabsuth oleh as-Sarkhasi disebutkan, "Peminjaman dirham, dinar atau uang adalah hutang. Karena peminjaman itu dibolehkan bila untuk digunakan. Sementara penggunaan uang hanya dengan jalan mengkonsumsinya secara langsung, sehingga dibolehkan untuk dihutangkan."

Sementara dalam Tuhfatul Fuqaha oleh as-Samarqandi disebutkan, "Segala sesuatu yang hanya dapat digunakan dengan dikonsumsi, bila dipinjamkan maka ia menjadi hutang, namun bisa disebut sebagai pinjaman dalam bahasa kiasan."

Sementara Menurut Undang-undang Positif:
Pasal ke 726 dari undang-undang Mesir menegaskan sebagai berikut, "Kalau yang dititipkan adalah sejumlah uang atau sesuatu yang lain yang akan habis bila digunakan, sementara pihak yang dititipkan uang itu diizinkan untuk menggunakannya, maka titipan itu dianggap sebagai hutang secara transaksi."

Apakah Bank Itu Miskin, Sehingga Kita Beri Pinjaman/ Hutang?
Dalam kebiasaan, pinjaman atau hutang itu diberikan oleh orang-orang kaya kepada fakir miskin. Apakah pihak bank itu miskin, sehingga kita bisa memposisikan deposito yang dititipkan pada bank itu sebagai hutang?

Sebagai jawabannya dikatakan, bahwa hakikat dari peminjaman -sebagaimana telah dijelaskan- adalah memindahkan kepemilikan harta untuk dikembalikan penggantinya. Itu bisa berlaku pada pinjaman orang kaya kepada fakir miskin, atau sebaliknya. Kalau asal dari hutang itu diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin, hal itu tidaklah mencegah adanya bentuk hutang atau pinjaman lain yang bersifat sebaliknya. Contoh paling jelas dapat kita peroleh dari sejarah Islam, Zubair bin Awwam. Beliau adalah orang kaya raya. Harta warisannya pernah dihitung ketika beliau wafat, ternyata sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah mencapai 59.800.000 Dirham (175 milyar rupiah lebih, pent.). Sementara beliau memiliki hutang sebesar 1.200.000 Dirham. Artinya, harta bersih dari warisan Zubair mencapai 57.600.000 Dirham. Bagaimana bisa kita pahami beliau yang memiliki uang sebesar itu masih memiliki hutang sebesar 1.200.000 Dirham?

Jawabannya bisa kita dapatkan dalam apa yang diceritakan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, "Hutang itu dimiliki oleh Zubair karena ada seorang lelaki datang kepadanya untuk menitipkan uangnya. Zubair berkata, 'Jangan. Jadikan saja sebagai hutang, karena saya takut harta itu malah hilang.'

Orang-orang yang datang kepada Zubair hanya ingin menitipkan uangnya, namun Zubair justru ingin agar uang itu dijadikan pinjaman saja. Perbedaan antara pinjaman dan titipan jelas sekali. Titipan itu tidak berada dalam tanggung jawab orang yang dititipi, karena ia sekedar menerima amanah. Artinya, ia tidak bertanggungjawab, kecuali kalau dia teledor atau melakukan pelanggaran. Sementara hutang itu berada di bawah tanggung jawab peminjam. Namun sebagai imbalannya, si peminjam boleh menggunakan uang tersebut.

Terkadang ada orang yang diserahi tanggung jawab memegang uang anak-anak yatim. Ia berpandangan bahwa demi kemaslahatan mereka, lebih baik uang itu dipinjamkan kepada orang kaya untuk disimpan. Sama halnya bila ia ingin mentransfer uang itu ke negeri lain, lalu ia berpandangan lebih baik meminjamkan uang itu kepada orang kaya, untuk kemudian dibayar di negeri yang menjadi tujuan, sehingga ia selamat dari berbagai bahaya saat membawa uang tersebut. Hal itupun disyariatkan.

Asal dari pinjaman adalah sebuah perjanjian belas kasih, dan manfaat uang pinjaman itu untuk kepentingan orang yang meminjam. Namun terkadang yang menjadi kenyataan tidak seperti itu. Hal itu bisa kita cermati.

Bunga Bank

Kalau sudah terbukti bahwa deposito bank pada hakikatnya adalah pinjaman, maka segala bunga yang dibayarkan oleh bank adalah riba yang diharamkan oleh nash-nash yang diturunkan untuk mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan perang melawan Allah dan RasulNya. Demikianlah yang menjadi keputusan Ijma' Muktamar Islam dan berbagai Lembaga Pengkajian Fikih Modern.

Adanya Ijma' Terhadap Haramnya Bunga Bank

Para ulama syariat telah bersepakat bahwa bunga hutang sebagai kompensasi dari perpanjangan waktu pembayaran adalah riba yang jelas dan tegas yang memang diharamkan oleh al-Qur'an semenjak pertama kali diturunkan untuk mengharamkan riba. Itulah bentuk aplikasi riba yang tersebar di masa jahiliyah namun dimodernisasikan oleh bank-bank modern sekarang ini.

Kalau sebelumnya kita telah menukil ijma' para ulama terdahulu tentang haramnya bunga tersebut, maka kita tinggal menyebutkan kesepakatan berbagai Lembaga Pengkajian Fiqih dan berbagai Muktamar Islam Modern untuk mementahkan segala bantahan dan untuk memutuskan jalan menuju perbuatan munkar yang berat ini.

Keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang terikut dalam Organisasi Muktamar Islam:

Lembaga Pengkajian Fiqih muktamarnya yang kedua di Jeddah 10-16 Rabiuts Tsani 1406 H. Bertepatan dengan 22-28 September 1985 M. Memutuskan sebagai berikut:
1. Setiap keuntungan atau bunga dari hutang yang telah jatuh tempo pembayaran dan pihak yang berhutang tidak mampu melunasinya, sebagai kompensasi dari penangguhan waktu pembayarannya, demikian juga dengan keuntungan atau bunga pinjaman dari semenjak awal perjanjian, keduanya adalah dua bentuk riba yang diharamkan oleh syariat Islam.
2. Kompensasi yang diberikan terhadap modal yang mengalir dan bantuan terhadap kegiatan ekonomi dengan cara yang diridhai oleh Islam, adalah hubungan kerja yang relevan dengan hukum-hukum syariat, apalagi yang sudah dikeluarkan keputusannya oleh Lembaga Fatwa tertentu berkaitan dengan semua bentuk aktivitas yang dilakukan oleh bank-bank Islam dalam realitas yang berlangsung.
3. Lembaga memutuskan pemberian dukungan kepada pemerintahan Islam yang telah memberikan semangat bank-bank Islam yang telah berdiri dan memberikan suntikan dana agar bank-bank semacam itu bisa didirikan di setiap negeri Islam untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, agar seorang tidak hidup dalam suasana kontradiktif antara realita dengan tuntutan aqidahnya.

Keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang Terikut dalam Rabithah al-Alam al-Islami:

Lembaga ini pada seminarnya yang kesembilan yang diadakan oleh Rabithah al-Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah pada rentang waktu 12-19 Rajab 1406 H. Telah meneliti soal berkembangnya bank-bank riba dan antusias masyarakat bekerja sama dengan bank-bank itu dan ketidakadaan alternatif lain sebagai penggantinya. Itulah yang menjadi penyebab persoalan itu diangkat ke lembaga tersebut oleh Doktor al-Amin al-Aam wakil kedua lembaga itu sendiri.

Lembaga dengan khidmat mendengarkan penuturan seluruh anggota seputar persoalan yang penting ini, persoalan yang menyentuh hal-hal yang amat jelas keharamannya, terbukti dengan dalil Kitabullah, Sunnah dan Ijma', bahkan sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam. Seluruh kaum muslimin bahkan telah bersepakat bahwa hal tersebut (riba), termasuk salah satu dari tujuh hal yang membinasakan. Allah telah mengancam para pelakunya dengan perang melawan Allah dan RasulNya:
Artinya,"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah: 278-279).
Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam:
"Beliau melaknat pemakan riba, yang diberi makan riba, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau menyatakan, "Mereka semuanya sama."

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Kalau perzinaan dan riba sudah mewabah di satu negeri, berarti para penduduknya telah mengizinkan diri mereka menerima siksa Allah ta'ala.”

Berbagai penelitian ilmiah di bidang perekonomian modern telah membuktikan bahwa riba itu adalah bahaya laten bagi perekonomian dan politik dunia, bahkan etika dan keselamatan dunia secara umum. Adapun keberadaan riba sebagai biang keladi yang ada di belakang berbagai resesi yang melanda dunia sekarang ini, dan bahwasanya hanya ada satu cara untuk mengatasinya yakni mencabut riba sampai ke akar-akarnya, dari tubuh dunia ini, maka hal itu sudah didahului oleh Islam dari semenjak empat belas abad yang lalu.

Termasuk di antara karunia Allah bahwa kaum muslimin mulai bisa mengembalikan kepercayaan diri mereka dan kesadaran mereka terhadap kepentingan mereka, sebagai refleksi kesadaran mereka terhadap ajaran agama mereka. Maka berubahlah pemikiran yang selama ini menggambarkan sebuah kehancuran jati diri di hadapan kemodernan dunia barat dan aturan kapitalisme. Sehingga pada suatu hari ada di antara mereka yang lemah jiwa itu yang berusaha mementahkan nash-nash yang tegas sedemikian rupa demi menghalalkan yang diharamkan Allah dan RasulNya.

Kita telah menyaksikan berbagai muktamar dan seminar ekonomi yang diadakan di berbagai negeri Islam dan bahkan juga di luar di dunia Islam, yang akhirnya memutuskan mengharamkan bunga-bunga riba serta mengupayakan diwujudkannya alternatif yang disyariatkan untuk menggantikan posisi bank-bank dan berbagai badan usaha yang berbasis riba.

Muncullah langkah-langkah kongkrit yang penuh berkah, yakni didirikannya bank-bank Islam yang bebas dari riba dan berbagai sistem kerja yang dilarang menurut syariat. Di mulai dalam skala kecil kemudian makin lama semakin menjadi besar. Di mulai dengan sedikit, lama kelamaan menjadi banyak, sehingga jumlahnya sekarang baik di negeri-negeri Islam maupun di negara-negara non Islam mencapai lebih dari sembilan puluh bank.

Dengan demikian, kelirulah klaim kalangan sekular dan korban propaganda kebudayaan barat yang berkeyakinan bahwa di suatu masa, amatlah mustahil menerapkan syariat Islam dalam dunia ekonomi. Karena tidak ada ekonomi tanpa bank dan tidak ada bank tanpa riba.

Allah memberikan taufik kepada sebagian negeri-negeri Islam seperti Pakistan misalnya, untuk merubah bank-bank nasionalnya menjadi bank-bank Islam yang tidak menggunakan bunga riba, baik dalam bentuk pengambilan atau pemberian. Mereka juga menuntut kepada bank-bank asing untuk mengubah sistem mereka agar sesuai dengan orientasi negeri tersebut. Kalau tidak, bank-bank asing itu tidak akan mendapatkan tempat. Itu merupakan kebiasaan sesuai sunnah yang baik sekali. Mereka akan mendapatkan pahalanya dan pahala setiap negara Islam yang mengikuti langkah mereka, insya Allah.

Dari sinilah, maka Lembaga Pengkajian Islam memutuskan:
Pertama: Seluruh kaum muslimin harus segera meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah seperti menggunakan sistem riba untuk mengambil atau memberikan bunga, menolong sistem tersebut dengan cara apapun; sehingga siksa Allah tidak akan menimpa mereka dan merekapun tidak membiarkan diri mereka untuk terancam perang melawan Allah dan RasulNya.

Kedua: Lembaga memandang dengan mata senang dan penuh suka cita kepada berdirinya berbagai bank Islam yang merupakan alternatif yang disyariatkan sebagai pengganti dari bank-bank riba. Yang dimaksud dengan bank-bank Islam itu adalah setiap bank yang secara konstitusional berpegang pada hukum-hukum syariat Islam yang penuh antusias terhadap kebutuhan umatnya dalam berbagai sistem kerja bank tersebut. Bank itu juga mengharuskan sistem manajemennya memiliki sistem pengawasan syariat yang kokoh. Lembaga menghimbau kaum muslimin di segala tempat untuk mendukung bank-bank Islam itu dengan sekuat tenaga tanpa perlu mendengarkan berbagai propaganda busuk yang berusaha menghalang-halanginya dan memperburuk citranya dengan cara yang haram.

Lembaga menilai perlunya perluasan dalam pembentukan bank-bank seperti itu di segala penjuru negeri-negeri Islam, atau di manapun ada komunitas kaum muslimin, meskipun mereka berada di luar negeri Islam. Sehingga bank-bank itu memiliki jaringan yang kuat yang dapat mempersiapkan sebuah perekonomian Islam yang multikompleks.

Ketiga: Lembaga mengharamkan setiap muslim yang masih bisa melakukan hubungan kerja dengan bank Islam untuk berhubungan dengan bank-bank riba di dalam dan di luar negeri. Karena ia tidak memiliki alasan lagi untuk melakukan hubungan dengan bank-bank itu selama masih ada alternatif yang disyariatkan. Hendaknya ia segera menggali yang busuk dengan baik, mencukupkan diri dengan yang halal sehingga tidak memerlukan yang haram.

Keempat: Setiap uang yang diperoleh melalui bunga riba adalah uang haram menurut syariat, tidak boleh digunakan oleh seorang muslim, menjadi simpanan pribadi atau untuk orang yang wajib dinafkahinya dalam segala urusannya. Uang itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, untuk membangun sekolahan, rumah sakit dan sejenisnya. Namun itu bukan termasuk sedekah, namun hanya merupakan pembersihan harta dari yang haram saja.

Namun juga tidak dibolehkan meninggalkan bunga-bunga di bank-bank riba untuk memperkuat diri dan menambah dosa bank-bank itu di luar sana. Karena biasanya uang itu akan digunakan untuk usaha-usaha Kristenisasi dan Zionisme. Dengan cara itu, harta kaum muslimin berubah menjadi senjata untuk memerangi kaum muslimin sendiri dan menyesatkan generasi mereka dari aqidah yang benar. Perlu diketahui, bahwa seorang muslim tidak boleh terus bekerjasama dengan bank-bank riba itu, dengan atau tanpa bunga. Lembaga juga menuntut para pendiri bank-bank Islam untuk mengambil kader-kader yang masih bersih dari bank-bank tersebut yang masih bisa digunakan, lalu dikuasai, ditempa dan diberi penyadaran terhadap hukum-hukum Islam serta adab-adab yang benar, sehingga segala sistem kerja dan aktivitas mereka bersesuaian dengan hukum-hukum Islam yang ada.

Allah adalah Penolong yang selalu memberikan taufik. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada penghulu kita Nabi Muhammad, sanak keluarga beliau serta para Sahabat beliau.

Keputusan Lembaga Pengkajian Islam:

Muktamar Lembaga Pengkajian Islam yang diadakan di Kairo 1385 H. Yang dihadiri oleh kalangan budayawan dan perwakilan dari tiga puluh lima negara Islam memutuskan sebagai berikut:

Semua bentuk bunga pinjaman adalah riba yang diharamkan. Tidak ada bedanya antara pinjaman konsumtif atau pinjaman produktif. Karena nash-nash dari Kitabullah dan As-Sunnah secara kolektif dan tegas mengharamkan kedua jenis pinjaman tersebut.

Riba dengan kuantitas besar maupun kecil sama haramnya. Itu dapat terindikasikan melalui pemahaman yang benar terhadap firman Allah: Artinya,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat-lipat ganda."

Meminjamkan dengan sistem riba adalah haram, tidak bisa dibenarkan baik dalam kondisi mendesak ataupun darurat. Meminjam dengan sistem riba juga haram, dan hanya tidak berdosa bila dilakukan dalam kondisi darurat. Dan masing-masing orang diserahkan kepada kualitas agamanya dalam menentukan kadar kedaruratan tersebut.

Segala bentuk pekerjaan bank, seperti pembukaan rekening, penukaran cek, penulisan surat-surat kuasa, sistem administrasi lokal yang dijadikan dasar kerja oleh kalangan pedagang dan bank dalam negeri, semua itu termasuk jenis sistem kerja bank yang diperbolehkan. Keuntungan yang diambil dari semua jenis pekerjaan itu bukanlah termasuk riba.

Sistem rekening berjangka, membuka giro dengan bunga dan berbagai jenis pinjaman yang mengambil imbalan berupa bunga adalah sistem kerja riba yang diharamkan.

Cara Memfungsikan Bunga-bunga Bank

Dalam kaidah umum ditegaskan bahwa uang haram itu tidak harus dikembalikan dan tidak layak dimakan.

Uang haram yang diperoleh dengan kerelaan yang memberikannya, sementara si pemberi juga sudah mendapatkan imbalan yang juga haram, seperti orang yang menerima uang dari menjual minuman keras, babi atau melacur dan berbuat maksiat, uang itu tidak wajib dikembalikan kepada yang telah memberikannya sehingga tidak menggabungkan antara imbalan dengan pembayarannya menjadi miliknya semua. Karena dengan demikian berarti membantunya untuk melakukan perbuatan dosa dan permusuhan. Namun uang itupun tidak halal dimakan oleh yang memperolehnya, karena itu uang kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Si pelaku akan mendapatkan pahala karena memelihara diri dari yang haram dan menghindari yang haram demi mendapatkan keridhaan Allah, bukan pahala sedekah. Karena Allah itu baik dan tidak akan menerima yang tidak baik.

Berbagai bunga riba juga jangan dibiarkan menjadi milik bank-bank riba sehingga bank-bank itu tidak semakin kuat karenanya untuk melakukan berbagai usaha haram bahkan mengarahkan dana itu untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Namun yang memegang uang itu juga haram menggunakannya, karena itu hasil usaha kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Seluruh muktamar Islam dan berbagai lembaga pengkajian fiqih di dunia modern sekarang ini telah memutuskan demikian.

Sementara dalam keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang terikut dengan Rabithah al-Alam al-Islami yang diadakan di Mekkah al-Mukarramah pada bulan Rajab tahun 1406 H tersebutkan hal-hal berikut:

Kelima: Segala keuntungan yang berasal dari bunga riba adalah uang haram menurut syariat, tidak boleh digunakan oleh seorang muslim, menjadi simpanan pribadi atau untuk orang yang wajib dinafkahinya dalam segala urusannya. Uang itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, untuk membangun sekolahan, rumah sakit dan sejenisnya. Namun itu bukan termasuk sedekah, namun hanya merupakan pembersihan harta dari yang haram saja.

Namun juga tidak dibolehkan meninggalkan bunga-bunga di bank-bank riba untuk memperkuat diri dan menambah dosa bank-bank itu di luar sana. Karena biasanya uang itu akan digunakan untuk usaha-usaha Kristenisasi dan Zionisme. Dengan cara itu, harta kaum muslimin berubah menjadi senjata untuk memerangi kaum muslimin sendiri dan menyesatkan generasi mereka dari aqidah yang benar. Perlu diketahui, bahwa seorang muslim tidak boleh terus bekerjasama dengan bank-bank riba itu, dengan atau tanpa bunga. Lembaga juga menuntut para pendiri bank-bank Islam untuk mengambil kader-kader yang masih bersih dari bank-bank tersebut yang masih bisa digunakan, lalu dikuasai, ditempa dan diberi penyadaran terhadap hukum-hukum Islam serta adab-adab yang benar, sehingga segala sistem kerja dan aktivitas mereka bersesuaian dengan hukum-hukum Islam yang ada.

Allah adalah Penolong yang selalu memberikan taufik. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada penghulu kita Nabi Muhammad, sanak keluarga beliau serta para Sahabat beliau.

Dalam fatwa dan saran-saran Dewan Ulama di muktamar kedua tentang bank Islam yang diadakan di Kuwait pada bulan Jumadil Akhir tahun 1403, ditegaskan sebagai berikut:

Dewan menyarankan para investor Islam untuk mengarahkan modal mereka terlebih dahulu kepada bank-bank Islam, badan-badan usaha dan perusahaan Islam di negeri Arab atau di negeri-negeri Islam lainnya, baru di negeri-negeri lain. Sampai semua usaha itu berjalan dengan sempurna, segala bunga yang mereka peroleh tetap merupakan hasil kotor. Mereka harus menyelamatkan diri dan menghindarinya serta membelanjakannya untuk kepentingan umum kaum muslimin. Bersikap terus menitipkan dana kepada bank-bank dan badan usaha riba sementara upaya di atas masih bisa dilakukan, dianggap sebagai usaha yang haram menurut syariat.

Sementara dalam seminar kelima tentang problematika zakat kontemporer yang diadakan di Bahrain pada bulan Syawal ditegaskan sebagai berikut:

Uang haram itu tidak dikembalikan kepada yang memberikannya, kalau orang itu masih terus melakukan sistem kerja haram, bukan pekerjaan halal yang dapat menjaga kesucian harta, seperti bunga riba misalnya. Akan tetapi uang itu harus dibelanjakan di jalan-jalan kebaikan (untuk kepentingan umum).

Berbagai Orientasi Kontemporer dalam Upaya Melegalkan Bunga Riba
Sebagian penulis membuat kekacauan seputar haramnya bunga bank ini. Mereka berupaya melegalitasnya dengan melakukan pendekatan fiqih yang semrawut. Kita sebutkan di antaranya sebagai berikut:

Klaim Adanya Perbedaan Antara Riba Hutang Konsumtif dengan Riba Hutang Produktif
Pengkajian itu bersandar pada keyakinan bahwa riba yang diharamkan adalah riba pinjaman konsumtif, di mana orang kaya memanfaatkan kebutuhan orang miskin. Itulah riba yang banyak tersebar di masa jahiliyah. Namun kalau hutang atau pinjaman itu bersifat produktif, yakni memiliki target untuk mencari keuntungan atau menambah jumlah kekayaan seperti halnya kebanyakan pinjaman bank di masa modern ini, maka dapat dipastikan bahwa hukumnya adalah boleh, berdasarkan perbuatan kondisi dan karena hilangnya unsur pemanfaatan keterdesakan pihak lain dan unsur menyulitkan.

Pandangan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:
Keumuman nash yang diriwayatkan sehubungan dengan diharamkannya riba tanpa membedakan antara riba pinjaman konsumtif atau riba pinjaman produktif.

Kenyataan sejarah pinjaman ala jahiliyah membuktikan bahwa kebanyakan pinjaman itupun dalam upaya pengembangan modal. Orang-orang Arab di masa jahiliyah memiliki dua metoda dalam mengembangkan harta mereka: Peminjaman untuk investasi, yakni dengan cara menyerahkan harta itu kepada orang yang pandai berdagang dengan mengambil prosentase keuntungannya. Atau dengan pinjaman biasa. Yakni dengan cara meminjamkannya kepada orang lain dengan bunga yang ditentukan dari awal akad. Lalu Islam datang, membenarkan metode pertama dan mengharamkan metode kedua.
Bahwasanya hadits:
"Beliau melaknat pemakan riba, yang diberi makan riba, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau menyatakan, "Mereka semuanya sama."

Hadits ini membantah adanya pembedaan tersebut dan juga membantah orang yang berkeyakinan bahwa riba yang berkembang di masa jahiliyah adalah riba pinjaman konsumtif. Karena kalau memang itu benar sekalipun, Rasulullah tidak akan melaknat yang diberi makan riba. Karena ia memakannya dalam kondisi terpaksa. Seharusnya laknat itu hanya berlaku pada orang yang memakan hasilnya, penulis dan dua saksinya saja.

Hanya Mengharamkan Riba Berat Saja

Pengkajian ini bersandar pada pemahaman yang keliru terhadap firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imran: 130).

Mereka beranggapan bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda saja. Adapun riba yang sedikit jumlahnya tidak menjadi masalah.

Pendapat ini dapat ditanggapi sebagai berikut:
'Berlipat ganda' yang disebutkan dalam ayat itu merupakan kriteria riba yang ada pada waktu itu, namun bukan merupakan syarat, sebagaimana ketika Allah menjelaskan tentang wanita-wanita muhrim:
“…anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri…” (An-Nisa’: 23).

Tidak syak lagi, bahwa firman Allah "..dalam pemeliharaan kamu.." adalah kriteria dari yang biasa terjadi, bukan merupakan syarat menjadi muhrim. Karena anak tiri itu bagaimanapun adalah muhrim, meskipun antara kelahirannya dengan pernikahan ibunya amat lama sekali.

Dalil yang menegaskan hal itu adalah nash-nash yang secara lugas menjelaskan haramnya riba yang sedikit apalagi banyak, seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah: 278-279).
Ayat ini termasuk deretan ayat-ayat al-Qur’an yang terakhir diturunkan.

Klaim Bahwa Bunga Itu Adalah Imbalan dari Biaya Operasional dan Biaya Lain

Bank biasanya menyewa gedung, membayar gaji karyawan, mengeluarkan biaya penyimpanan file dan arsip. Dengan realitas semacam ini, tidaklah salah bila pihak bank mengambil bunga dalam proses peminjaman untuk menutupi semua biaya tersebut.

Pernyataan itu dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa bunga itu berulang-ulang setiap tahunnya sepanjang masa peminjaman. Kalau benar itu hanya merupakan imbalan biaya operasional, tentu hanya diambil pada tahun pertama saja, tidak terus diambil secara berulang-ulang sebanyak jasa pelayanan yang diberikan.

Ternyata jumlah bunga itu juga berbeda-beda tergantung pusat pemberi pinjaman, lama masa pinjaman dan jaminan yang diberikan. Kalau benar hanya merupakan pengganti biaya operasional, tentunya harganya sama dalam kondisi apapun.

Kalau pernyataan ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk melegalisasi bunga bank itu karena dianggap untuk menutupi biaya operasional, lalu bagaimana bunga dari uang yang diberikan oleh para nasabah kepada pihak bank? Secara logika tentunya pihak bank juga mengambil upah sebagai kompensasi dari kerja bank menjaga dan memelihara uang tersebut, bukan malah memberikan bunga kepada para pemilik uang itu?

Deposito Non Bunga Di Bank-bank Riba

Sebagian kalangan religius dan orang-orang shalih yang biasa mengadakan hubungan kerja dengan bank, menitipkan dana mereka di berbagai rekening tanpa bunga, untuk menghindari bunga riba dari bank. Mereka melihat bahwa sikap itu adalah jalan keluar yang bijak untuk memanfaatkan jasa bank dan menjauhkan mereka dari dosa dan keburukan bank-bank tersebut.

Namun cara itu belumlah dituntut oleh kedaruratan atau kebutuhan mendesak sehingga tidak bisa melepaskan pelakunya dari dosa, tidak mengeluarkannya dari hukum asal. Hal itu berdasarkan alasan-alasan berikut:

Karena kalaupun dengan cara itu mereka bisa selamat dari memakan riba, namun mereka belum selamat dari perbuatan menolong orang yang memakan riba, memberikan kemampuan kepada mereka untuk memperkuat aktivitas riba mereka. Karena pihak bank tidak sekedar menaruh deposito tersebut dalam brangkas-brangkas besi untuk suatu saat dikembalikan lagi kepada para pemiliknya pada saat yang ditentukan. Justru pihak bank akan mencampurkan uang itu dengan uang milik bank untuk digunakan dalam pemberian pinjaman-pinjaman berbunga, untuk kemudian menikmati sendirian bunga-bunga tersebut secara bersih, tanpa diganggu orang lain!

Pihak bank tidak mencukupkan diri dengan transaksi pinjam meminjam sebatas jumlah dana yang dititipkan kepada mereka semata, namun mereka menggunakan satu sistem yang bisa disebut dengan "Money Creator", yakni sistem canggih yang memungkinkan pihak bank untuk membuat perjanjian peminjaman melebihi kuantitas dana deposito yang dititipkan kepadanya hingga berkali-kali lipat. Salah seorang ekonom telah menetapkan parameter yang mematok 'ukuran keseluruhan' dari kemampuan deposito dibandingkan dengan jumlah deposito sesungguhnya dalam 'hukum sistem' ini:

Ukuran keseluruhan dari kemampuan deposito = jumlah deposito asli yang 'dibalik' menjadi seperti perbandingan dengan dana cadangan (cadangan adalah seperlima dana asli, sementara kemampuan deposito yang dikembangkan menjadi lima kali jumlah dana asli, pent.).

Artinya, bahwa apabila pihak bank menyimpan 20 persen dari dana yang dicadangkan untuk mengantisipasi adanya berbagai permintaan penukaran uang yang datang secara tiba-tiba, berarti pihak bank mampu memberikan pinjaman bunga lima kali lipat dari total deposito yang ada dalam kasnya. Jadi deposito yang dititipkan kepada pihak bank itu untuk menjalankan aktivitas peminjamannya bisa diibaratkan nadi kehidupannya, kalau tanpa deposito bank bisa langsung menghembuskan nafas terakhir, atau mendekati kehancurannya.

Hit : 607 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 17:22:45 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311336213
Online : 74 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.