| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


5. Larangan Riba

Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini. Di antara dalil dari Kitabullah tentang keharaman riba, yaitu:

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæäó ÅöáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇú ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááøåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóä ÌóÇÁåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãøöä ÑøóÈøöåö ÝóÇäÊóåóìó Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åöáóì Çááøåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæúáóÜÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó275 íóãúÍóÞõ Çááøåõ ÇáúÑøöÈóÇ æóíõÑúÈöí ÇáÕøóÏóÞóÇÊö æóÇááøåõ áÇó íõÍöÈøõ ßõáøó ßóÝøóÇÑò ÃóËöíãò 276 Åöäøó ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú æóÚóãöáõæÇú ÇáÕøóÇáöÍóÇÊö æóÃóÞóÇãõæÇú ÇáÕøóáÇóÉó æóÂÊóæõÇú ÇáÒøóßóÇÉó áóåõãú ÃóÌúÑõåõãú ÚöäÏó ÑóÈøöåöãú æóáÇó ÎóæúÝñ Úóáóíúåöãú æóáÇó åõãú íóÍúÒóäõæäó 277 íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÇÊøóÞõæÇú Çááøåó æóÐóÑõæÇú ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáÑøöÈóÇ Åöä ßõäÊõã ãøõÄúãöäöíäó 278 ÝóÅöä áøóãú ÊóÝúÚóáõæÇú ÝóÃúÐóäõæÇú ÈöÍóÑúÈò ãøöäó Çááøåö æóÑóÓõæáöåö æóÅöä ÊõÈúÊõãú Ýóáóßõãú ÑõÄõæÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó ÊóÙúáöãõæäó æóáÇó ÊõÙúáóãõæäó 279

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, akan mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 275–279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam al-Quran al-Karim.

Al-Quran telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah. Salah satunya adalah ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah ayat-ayat Madaniyyah.
Dalam surat ar-Rum, Allah Ta’ala berfirman,


æóãóÇ ÂÊóíúÊõã ãøöä ÑøöÈÇð áøöíóÑúÈõæó Ýöí ÃóãúæóÇáö ÇáäøóÇÓö ÝóáóÇ íóÑúÈõæ ÚöäÏó Çááøóåö æóãóÇ ÂÊóíúÊõã ãøöä ÒóßóÇÉò ÊõÑöíÏõæäó æóÌúåó Çááøóåö ÝóÃõæúáóÆößó åõãõ ÇáúãõÖúÚöÝõæäó

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan sesuatu yang kamu berikan, berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Qs. ar-Rum: 39)

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba, karena kala itu riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Ini untuk mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum keharaman riba yang terlanjur membudaya kala itu.

Dalam surat an-Nisa`, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


ÝóÈöÙõáúãò ãøöäó ÇáøóÐöíäó åóÇÏõæÇú ÍóÑøóãúäóÇ Úóáóíúåöãú ØóíøöÈóÇÊò ÃõÍöáøóÊú áóåõãú æóÈöÕóÏøöåöãú Úóä ÓóÈöíáö Çááøåö ßóËöíÑÇð 160 æóÃóÎúÐöåöãõ ÇáÑøöÈóÇ æóÞóÏú äõåõæÇú Úóäúåõ æóÃóßúáöåöãú ÃóãúæóÇáó ÇáäøóÇÓö ÈöÇáúÈóÇØöáö æóÃóÚúÊóÏúäóÇ áöáúßóÇÝöÑöíäó ãöäúåõãú ÚóÐóÇÈÇð ÃóáöíãÇð 161

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. Dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan siksa yang pedih untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu.” (Qs. an-Nisa`: 160–161)

Ayat di atas menjelaskan keharaman riba bagi orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang. Setelah itu, barulah kemudian riba diharamkan bagi kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

Dalam surat Ali Imran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú áÇó ÊóÃúßõáõæÇú ÇáÑøöÈóÇ ÃóÖúÚóÇÝÇð ãøõÖóÇÚóÝóÉð æóÇÊøóÞõæÇú Çááøåó áóÚóáøóßõãú ÊõÝúáöÍõæäó

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imran: 130)

Setelah surat Ali Imran: 130 tersebut turun, barulah kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat al-Baqarah—sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya–.

Dalil-dalil dari As-Sunnah yang Mengharamkan Riba

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


ÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáÓøóÈúÚó ÇáúãõæÈöÞóÇÊö ÞóÇáõæÇ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö æóãóÇ åõäøó ÞóÇáó ÇáÔøöÑúßõ ÈöÇááøóåö æóÇáÓøöÍúÑõ æóÞóÊúáõ ÇáäøóÝúÓö ÇáøóÊöí ÍóÑøóãó Çááøóåõ ÅöáøóÇ ÈöÇáúÍóÞøö æóÃóßúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóßúáõ ãóÇáö ÇáúíóÊöíãö æóÇáÊøóæóáøöí íóæúãó ÇáÒøóÍúÝö æóÞóÐúÝõ ÇáúãõÍúÕóäóÇÊö ÇáúãõÄúãöäóÇÊö ÇáúÛóÇÝöáóÇÊö

“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya, “Apakah tujuh hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh wanita suci yang sudah menikah berzina karena kelengahan mereka.”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan,


áóÚóäó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Âßöáó ÇáÑøöÈóÇ æóãõÄúßöáóåõ æóßóÇÊöÈóåõ æóÔóÇåöÏóíúåö æóÞóÇáó åõãú ÓóæóÇÁñ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


ÑóÃóíúÊõ ÇááøóíúáóÉó ÑóÌõáóíúäö ÃóÊóíóÇäöí ÝóÃóÎúÑóÌóÇäöí Åöáóì ÃóÑúÖò ãõÞóÏøóÓóÉò ÝóÇäúØóáóÞúäóÇ ÍóÊøóì ÃóÊóíúäóÇ Úóáóì äóåóÑò ãöäú Ïóãò Ýöíåö ÑóÌõáñ ÞóÇÆöãñ æóÚóáóì æóÓóØö ÇáäøóåóÑö ÑóÌõáñ Èóíúäó íóÏóíúåö ÍöÌóÇÑóÉñ ÝóÃóÞúÈóáó ÇáÑøóÌõáõ ÇáøóÐöí Ýöí ÇáäøóåóÑö ÝóÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó ÇáÑøóÌõáõ Ãóäú íóÎúÑõÌó Ñóãóì ÇáÑøóÌõáõ ÈöÍóÌóÑò Ýöí Ýöíåö ÝóÑóÏøóåõ ÍóíúËõ ßóÇäó ÝóÌóÚóáó ßõáøóãóÇ ÌóÇÁó áöíóÎúÑõÌó Ñóãóì Ýöí Ýöíåö ÈöÍóÌóÑò ÝóíóÑúÌöÚõ ßóãóÇ ßóÇäó ÝóÞõáúÊõ ãóÇ åóÐóÇ ÝóÞóÇáó ÇáøóÐöí ÑóÃóíúÊóåõ Ýöí ÇáäøóåóÑö Âßöáõ ÇáÑøöÈóÇ

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kami pun berangkat, sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga lelaki itu terpaksa kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya, setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab, ‘Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.’ ”

Ijma’ yang Mengharamkan Riba

Seluruh kaum muslimin telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama riba pinjaman atau utang. Bahkan, mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama ahli fikih seluruh mazhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang, ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun perbedaan pendapat ini tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.

Ijma’ tentang pengharamannya dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Maratib al-Ijma’, hlm. 103 ; Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimah wal Mumahadah: 2/8, al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir: 5/74, an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzab: 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa: 29/419.

Balasan Pemakan Riba

Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275–279), yaitu:

1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,


ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæäó ÅöáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇú ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááøåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóä ÌóÇÁåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãøöä ÑøóÈøöåö ÝóÇäÊóåóìó Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åöáóì Çááøåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæúáóÜÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275)

2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,


íóãúÍóÞõ Çááøåõ ÇáúÑøöÈóÇ

“Allah memusnahkan riba….” (Qs. al-Baqarah: 276)

3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


íóãúÍóÞõ Çááøåõ ÇáúÑøöÈóÇ æóíõÑúÈöí ÇáÕøóÏóÞóÇÊö æóÇááøåõ áÇó íõÍöÈøõ ßõáøó ßóÝøóÇÑò ÃóËöíãò

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 276)

4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæúáóÜÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó

“… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275)

5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÇÊøóÞõæÇú Çááøåó æóÐóÑõæÇú ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáÑøöÈóÇ Åöä ßõäÊõã ãøõÄúãöäöíäó 278 ÝóÅöä áøóãú ÊóÝúÚóáõæÇú ÝóÃúÐóäõæÇú ÈöÍóÑúÈò ãøöäó Çááøåö æóÑóÓõæáöåö æóÅöä ÊõÈúÊõãú Ýóáóßõãú ÑõÄõæÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó ÊóÙúáöãõæäó æóáÇó ÊõÙúáóãõæäó 279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 278–279)

Definisi Riba

1. Pengertian Secara Bahasa

Kata “riba” berasal dari bahasa Arab, yang artinya “tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,


ÝóÚóÕóæúÇ ÑóÓõæáó ÑóÈøöåöãú ÝóÃóÎóÐóåõãú ÃóÎúÐóÉð ÑøóÇÈöíóÉð

“Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba.” (Qs. al-Haqqah: 10)

Yang dimaksud adalah siksa yang bertambah terus.

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


ÝóÅöÐóÇ ÃóäÒóáúäóÇ ÚóáóíúåóÇ ÇáúãóÇÁ ÇåúÊóÒøóÊú æóÑóÈóÊú

“… Kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah….” (Qs. al-Hajj: 5)

2. Makna Secara Istilah

Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, di antaranya: tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.

Yang dimaksud dengan “tambahan” secara definitif adalah:

a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komiditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.

Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, adalah riba yang diharamkan.

b. Tambahan dalam utang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga utang.

c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah-terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah-terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, adalah riba yang diharamkan.

Sedangkan ulama lain memberikan definisi:


ÊóÝóÇÖõáñ Ýöíú ãõÈóÇÏóáóÉò ÑöÈóæöíò ÈöÌöäúÓöåö æóÊóÃúÎöíúÑõ ÇáúÞóÈúÖö ÝöíúãóÇ íóÌöÈõ Ýöíúåö ÇáúÞóÈúÖõ

Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang mengandung serah-terima.

Ada juga yang menyatakan:


ÇáÒøöíóÇÏóÉõ Ãóæö ÇáÊøóÃúÎöíúÑõ Ýöíú ÃóãúæóÇáò ãóÎúÕõæúÕóÉò

Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu.

Sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mendefinisikannya dengan:


ÇáÒøöíóÇÏóÉõ Ýöíú ÈóíúÚö ÔóíúÆóíúäö íóÌúÑöíú ÝöíúåöãóÇ ÇáÑöÈóÇ

Tambahan dalam jual-beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syariat .

Jenis Riba

Para ulama membagi riba mejadi dua, yaitu:

1. Riba jahiliyah atau riba al-qard (utang),
Yaitu pertambahan dalam utang, sebagai imbalan tempo pembayaran (ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran. Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,


ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæäó ÅöáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇú ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááøåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóä ÌóÇÁåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãøöä ÑøóÈøöåö ÝóÇäÊóåóìó Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åöáóì Çááøåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæúáóÜÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275)

Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu “ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ”. Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,


æó ÑöÈóÇ ÇáÌóÇåöáöíøóÉö ãóæúÖõæúÚñ æó Ãóæøóáõ ÑöÈóÇ ÃóÖóÚõåõ ÑöÈóà ÇáÚóÈøóÇÓö Èúäö ÚóÈúÏö ÇáúãõØøóáöÈö ÝóÅöäøóåõ ãóæúÖõæúÚñ ßõáøõåõ

“Riba jahiliyah dihapus, dan awal riba yang dihapus adalah riba al-Abbas bin Abdil Muthalib, maka sekarang seluruhnya dihapus.” (Hr. Muslim)

Demikianlah, Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berutang tanpa imbalan.

Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyah

Pada masa jahiliyah, riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, di antaranya adalah:

Bentuk pertama: riba pinjaman

Yakni, yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyah: “Tangguhkanlah utangku, aku akan menambahnya.”

Misalnya, seseorang memiliki utang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya, ia berkata, “Tangguhkanlah utangku, aku akan memberikan tambahan.” Maksudnya: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah utang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan utang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang diutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, akan dibayar dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.

Qatadah menyatakan, “Sesungguhnya, bentuk riba di masa jahiliyah adalah sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya.”


Atha’ menuturkan, “Dahulu, Tsaqif pernah berutang uang kepada Bani al-Mughirah pada masa jahiliyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata, ‘Kami akan tambahkan jumlah utang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya.’ Maka turunlah firman Allah,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú áÇó ÊóÃúßõáõæÇú ÇáÑøöÈóÇ ÃóÖúÚóÇÝÇð ãøõÖóÇÚóÝóÉð

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Qs. Ali Imran: 130)”

Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan dalam I’lamul Muwaqqi’in, “Adapun riba yang jelas adalah riba nasi`ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa jahiliyah, seperti: menangguhkan pembayaran utang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga utang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham.”

Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab, “Ada orang yang memberi utang kepada seseorang, lalu ia berkata, “Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?” Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya.”

Bentuk kedua: pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya.

Utang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.

Al-Jashash menyatakan, “Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda bersama bunganya, jumlahnya sesuai dengan jumlah utang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.” Di lain kesempatan, beliau menjelaskan, “Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka, Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya.”

Bentuk ketiga: pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar per bulan (kredit bulanan)

Fakhruddin ar-Razi menyatakan, “Riba nasi`ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyah. Yakni, bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyah.”

Ibnu Hajar al-Haitsami menyatakan, “Riba nasi`ah adalah riba yang populer di masa jahiliyah. Biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berutang, sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia utangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.”

2. Riba jual-beli.
Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhal. Komoditi riba fadhal yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Demikianlah. Dan riba jual-beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhal dan riba nasi`ah.

1. Riba Fadhl

Kata fadhl dalam bahasa Arab bermakna “tambahan”, sedangkan dalam terminologi ulama, maknanya adalah:


ÇáÒíÇÏÉ Ýí ÃÍÏ ÇáÑÈæííä ÇáãÊÍÏí ÇáÌäÓ ÇáÍÇáíä

“Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan. ”

Ada pula yang mendefinisikan dengan: kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl, atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya.


ÑÈÇ ÇáÝÖá: Ãä íÒíÏ Ýí ÔíÁ¡ Ãä íÒíÏ Ýí ãÈÇÏáÉ ãÇá ÑÈæí ÈÌäÓå¡ Ãä íÒíÏ Ýí ãÈÇÏáÉ ãÇá ÑÈæí ÈÌäÓå

Seperti: menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas, sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga, dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual-beli komoditi riba fadhl.

Riba fadhl ini dilarang dalam syariat Islam dengan dasar:

a. Dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


ÇáÐøóåóÈõ ÈöÇáÐøóåóÈö æóÇáúÝöÖøóÉõ ÈöÇáúÝöÖøóÉö æóÇáúÈõÑøõ ÈöÇáúÈõÑøö æóÇáÔøóÚöíÑõ ÈöÇáÔøóÚöíÑö æóÇáÊøóãúÑõ ÈöÇáÊøóãúÑö æóÇáúãöáúÍõ ÈöÇáúãöáúÍö ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò ÓóæóÇÁð ÈöÓóæóÇÁò íóÏðÇ ÈöíóÏò ÝóÅöÐóÇ ÇÎúÊóáóÝóÊú åóÐöåö ÇáúÃóÕúäóÇÝõ ÝóÈöíÚõæÇ ßóíúÝó ÔöÆúÊõãú ÅöÐóÇ ßóÇäó íóÏðÇ ÈöíóÏò

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”

b. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


áóÇ ÊóÈöíÚõæÇ ÇáÐøóåóÈó ÈöÇáÐøóåóÈö ÅöáøóÇ ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò æóáóÇ ÊõÔöÝøõæÇ ÈóÚúÖóåóÇ Úóáóì ÈóÚúÖò æóáóÇ ÊóÈöíÚõæÇ ÇáúæóÑöÞó ÈöÇáúæóÑöÞö ÅöáøóÇ ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò æóáóÇ ÊõÔöÝøõæÇ ÈóÚúÖóåóÇ Úóáóì ÈóÚúÖò æóáóÇ ÊóÈöíÚõæÇ ãöäúåóÇ ÛóÇÆöÈðÇ ÈöäóÇÌöÒò

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan berat. Janganlah pula menjual sesuatu yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan sesuatu yang ada (di tempat transaksi).” (Hr. al-Bukhari)

Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi,


ÇáÐøóåóÈõ ÈöÇáÐøóåóÈö æóÇáúÝöÖøóÉõ ÈöÇáúÝöÖøóÉö æóÇáúÈõÑøõ ÈöÇáúÈõÑøö æóÇáÔøóÚöíÑõ ÈöÇáÔøóÚöíÑö æóÇáÊøóãúÑõ ÈöÇáÊøóãúÑö æóÇáúãöáúÍõ ÈöÇáúãöáúÍö ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò íóÏðÇ ÈöíóÏò Ýóãóäú ÒóÇÏó Ãóæö ÇÓúÊóÒóÇÏó ÝóÞóÏú ÃóÑúÈóí ÇáÂÎöÐõ æóÇáúãõÚúØöí Ýöíúåö ÓóæóÇÁñ

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barangsiapa yang menambah atau minta tambahan maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi riba itu hukumnya sama saja.”

c. Hadits al-Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhuma keduanya berkata,


äóåóí ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó Úóäú ÈóíúÚö ÇáúæóÑöÞö ÈöÇáÐøóåóÈö ÏóíúäðÇ

“Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam melarang jual-beli perak dengan emas secara tempo (utang).” (Hr. al-Bukhari)

Telah diriwayatkan banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh as-Subki dalam Takmiltul Majmu‘, yaitu sejumlah 22 hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhal. Ada yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun, ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada yang derajat haditsnya shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.

Hikmah Pengharaman Riba Fadhl

Hikmah pengharaman riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zahir, jual-beli ini tidak mengandung manipulasi. Merupakan satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.

Kalau satu sha’ kurma bagus dibeli dengan dua sha’ kurma jelek,–secara logika–tidak ada hal yang salah. Lalu, di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut?

Sebelum kita berupaya mencari hikmah tersebut melalui bebagai tulisan para ulama dalam persoalan ini, tidak lupa kita menyebutkan dasar fundamental yang bersifat permanen, yang tidak boleh kita lupakan dalam persoalan yang sudah rumit ini, yakni bahwa seorang muslim harus mengikuti perintah Allah Ta’ala, baik ia sudah mengetahui hikmah perintah itu maupun belum. Cukup bagi dirinya mengetahui bahwa perintah ini memang berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, yang rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang segala firman-Nya pasti benar dan penuh keadilan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,



ÝóáÇó æóÑóÈøößó áÇó íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóìó íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú Ëõãøó áÇó íóÌöÏõæÇú Ýöí ÃóäÝõÓöåöãú ÍóÑóÌÇð ãøöãøóÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇú ÊóÓúáöíãÇð

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs. an-Nisa`: 65)

Setelah pendahuluan ini, barulah kita tegaskan:

Kemungkinan penjelasan hikmah yang paling jelas tentang keharaman riba fadhl ini adalah sebagai upaya menutup jalan menuju perbuatan haram, karena riba fadhl ini seringkali menggiring kepada riba nasi`ah. Bahkan, juga bisa menimbulkan bibit-bibit berkembangnya budaya riba di tengah masyarakat, karena orang yang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis secara langsung dengan kelebihan pada salah satu yang ditukar, akan mendorongnya untuk menjualnya dengan pembayaran tertunda suatu saat kelak, bersama bunganya.

Itulah yang disyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,


áóÇ ÊóÈöíÚõæÇ ÇáÐøóåóÈó ÈöÇáÐøóåóÈö æóÇáúæóÑöÞó ÈöÇáúæóÑöÞö ÅöáøóÇ ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò æóáóÇ ÊõÔöÝøõæÇ ÈóÚúÖóåóÇ Úóáóì ÈóÚúÖò æóáóÇ ÊóÈöíÚõæÇ ÔóíúÆðÇ ÛóÇÆöÈðÇ ãöäúåóÇ ÈöäóÇÌöÒò ÝóÅöäøöí ÃóÎóÇÝõ Úóáóíúßõãú ÇáÑøóãóÇÁó

“Janganlah kalian menukar emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya, dan jangan kalian menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang sudah ada, karena aku khawatir kalian melakukan rama`.”

Rama` yaitu riba. Jika Allah melarang kita mengambil kelebihan dalam jual-beli komoditi riba fadhl secara langsung–padahal kelebihan itu karena kualitas, kriteria, bentuk, dan sejenisnya– maka lebih layak dan lebih masuk akal lagi bila Allah melarang kelebihan yang tidak ada imbalannya, tapi hanya semata-mata penangguhan waktu.

Komoditi Ribawi

Para ulama sepakat bahwa riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, asy-sya’ir (gandum), al-burr (gandum merah), dan garam. Oleh karena itu, emas tidak boleh ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan berat yang sama dan transaksi berlangsung secara kontan (cash) di majelis akad transaksi.

Namun, mereka berselisih pendapat, apakah di sana ada illat (sebab pelarangan) yang menjadikannya menjadi komoditi ribawi atau tidak ada? Terdapat dua pendapat:

Pertama: Riba hanya berlaku pada enam komoditi tersebut dan tidak ada illat yang dapat dijadikan dasar dalam menganalogikan hukum pada keenam komoditi tersebut kepada selainnya. Inilah pendapat Mazhab az-Zahiriyah.

Kedua: Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi, sehingga dapat dianalogikan kepada selainnya. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih.

Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ahli fikih, karena syariat secara umum tidak mungkin membedakan antara hal-hal yang serupa.

Mayoritas ahli fikih menyetarakan keenam komoditi itu dengan segala komoditi yang sama fungsinya (illat-nya). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat dalam penentuan illat ribawi pada komoditi tersebut.

a. Mazhab Hanafiyah memandang bahwa illat-nya adalah jenis dan ukuran, yaitu takaran dan timbangan. Ini juga riwayat yang masyhur dalam Mazhab Hambali. Mereka memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah timbangan dan illat pada empat komoditi ribawi lainnya adalah takaran. Sehingga seluruh yang ditimbang dan ditakar adalah komoditi ribawi. Riba tidak ada pada komoditi yang tidak ditimbang dan ditakar. Dengan ini, menukar satu buah jeruk dengan dua buah jeruk diperbolehkan.

b. Mazhab Malikiyah memandang bahwa illat dalam emas dan perak adalah nilainya (ats-tsamniyah), sedangkan dalam bahan makanan, illat-nya adalah makanan pokok yang dapat disimpan (muddakhar), yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.

c. Mazhab Syafi’iyah memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah jenis barang berharga dan pada selainnya adalah makanan, yaitu yang sengaja dijadikan makanan manusia secara umum. Ini juga merupakan riwayat kedua dalam Mazhab Hambali.

d. Riwayat lain dalam Mazhab Hambali adalah bahwa illat selain emas dan perak adalah jenis makanan yang ditakar atau ditimbang.

Akan tetapi, terdapat pembahasan yang tidak termasuk dalam perbedaan pendapat tersebut, yakni bahwa illat ribawi yang jelas dari pengharaman emas dan perak adalah pada nilai tukarnya. Apapun yang memiliki nilai tukar, seperti emas dan perak, maka alasan fungsional sebagai riba fadhl juga terdapat padanya. Oleh sebab itu, berbagai jenis mata uang modern disetarakan dengan emas dan perak, sehingga semua hukum riba fadhal diberlakukan pada uang-uang tersebut.

Adapun illat ribawi pada komoditi lainnya, maka–dalam permasalah ini–pendapat kalangan Malikiyyah adalah yang paling tepat. Itu adalah pendapat yang paling unggul dalam persoalan ini, yakni: pada keberadaannya sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan. Setiap komoditi yang memiliki dua kriteria tersebut, berarti termasuk komoditi riba fadhl, segala hukum yang berkaitan dengannya dapat berlaku. Alasan kebenaran pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Orang yang mengamati empat komoditi tersebut, pasti akan mendapatkan dua kriteria ini padanya.

Kedua: Sesungguhnya tujuan dari diharamkannya riba adalah memelihara harta manusia dan menghilangkan unsur penipuan dalam jual-beli mereka. Dengan demikian, itu harus dibatasi dengan hal-hal yang amat dibutuhkan oleh mereka, seperti makanan pokok yang bisa disimpan, karena keduanya adalah dasar pencarian nafkah dan tulang punggung kehidupan.

Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menjelaskan pendapat para ulama seputar illat ribawi pada enam komoditi tersebut. Beliau menyatakan, “Inilah pendapat yang paling rajih dibandingkan pendapat yang lain.”
Dengan demikian, menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:

1. Kedua barang yang dibarter berasal dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Untuk itu, diberlakukan dua syarat:

a. Sama dalam kuantitas. Inilah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,


ãóËóáÇð ÈöãöËúáö ÓóæóÇÁð ÈöÓóæóÇÁò

b. Pembayaran cash (kontan) di majelis akad. Ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:


íÏÇð ÈöíóÏò

Ini berlaku juga pada jual-beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi,


ÇáÐøóåóÈõ ÈöÇáÐøóåóÈö æóÇáúÝöÖøóÉõ ÈöÇáúÝöÖøóÉö æóÇáúÈõÑøõ ÈöÇáúÈõÑøö æóÇáÔøóÚöíÑõ ÈöÇáÔøóÚöíÑö æóÇáÊøóãúÑõ ÈöÇáÊøóãúÑö æóÇáúãöáúÍõ ÈöÇáúãöáúÍö ãöËúáðÇ ÈöãöËúáò ÓóæóÇÁð ÈöÓóæóÇÁò íóÏðÇ ÈöíóÏò ÝóÅöÐóÇ ÇÎúÊóáóÝóÊú åóÐöåö ÇáúÃóÕúäóÇÝõ ÝóÈöíÚõæÇ ßóíúÝó ÔöÆúÊõãú ÅöÐóÇ ßóÇäó íóÏðÇ ÈöíóÏò

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”
Inilah yang dimaksud dengan kaidah:


ÅÐÇ ÈíÚ ÑÈæí ÈÌäÓå æÌÈ ÇáÊãÇËá æÇáÊÞÇÈÖ

2. Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Berbeda jenis namun sama dalam ilaat ribawinya, seperti kurma dengan gandum atau garam dengan gandum (keduanya berbeda jenis namun satu illat-nya), yaitu makanan pokok dan ditakar; emas dengan perak (keduanya berbeda jenis, namun ilaat-nya satu, yaitu bernilai tukar [ats-tsamniyah]). Pembayaran pada jual-beli komoditi tersebut wajib dilakukan secara cash (kontan) di majelis akad, dan dalam transaksinya tidak disyaratkan kesamaan kuantitas. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyatakan,


ÝóÅöÐóÇ ÇÎúÊóáóÝóÊú åóÐöåö ÇáúÃóÕúäóÇÝõ ÝóÈöíÚõæÇ ßóíúÝó ÔöÆúÊõãú ÅöÐóÇ ßóÇäó íóÏðÇ ÈöíóÏò

“Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”

Dengan demikian, bila berbeda jenisnya, namun illat ribawinya sama, maka hanya diwajibkan pembayaran cash dalam majelis akad. Inilah yang dikenal dalam kaidah riba fadhl:


æÈÛíÑ ÌäÓå æÌÈ ÇáÊÞÇÈÖ ÝÞØ

Kedua: Berbeda komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan illat-nya, seperti emas dengan gandum, atau beras dengan perak. Apabila berbeda jenis dan illat-nya, maka tidak diwajibkan kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai (cash). Inilah yang dimaksud dengan kaidah:

æÅÐÇ ÇÎÊáÝÊ ÇáÚáá áã íÌÈ ÔíÁ

Perlu diketahui:

a. Dalam syariat, mata uang setiap negara dianggap sebagai satu jenis tersendiri. Oleh karena itu, mata uang rupiah adalah satu jenis, riyal adalah satu jenis, dan dollar pun satu jenis tersendiri. Dengan demikian, bila mata uang Riyal ditukar dengan Rupiah, maka pertukaran tersebut termasuk jual-beli (pertukaran) komoditi ribawi yang berlainan jenis, namun satu illat-nya. Hukum jual-beli tersebut adalah boleh, dengan syarat berlangsungnya pembayaran kontan (cash) di majelis akad. Demikian juga, membeli emas dengan mata uang rupiah. Karenanya, emas tidak boleh dibeli dengan mata uang rupiah secara tempo (utang), karena itu termasuk riba.

Sebagian ahli fikih menyatakan,


æÇááÍã ÃÌäÇÓ ÈÇÎÊáÇÝ ÃÕæáå

Pengertiannya: daging hewan tertentu itu satu jenis tersendiri, seperti daging kambing adalah satu jenis dan daging sapi jenis lainnya. Mereka memasukkan daging sebagai komoditi ribawi, sehingga berlakulah kaidah-kaidah riba fadhl padanya. Kemungkinannya, daging dianggap sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Dalilnya adalah perbuatan para sahabat yang menyimpan daging kurban hingga berhari-hari.

b. Emas yang telah dibentuk menjadi perhiasan–yang tentunya turun kadar emasnya menjadi 22 karat atau 21 karat–, atau lainnya dengan emas atau mata uang. Muamalah ini pun masuk dalam kategori riba fadhl yang diwajibkan padanya kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai. Lajnah Da`imah lil Buhuts al-Islamiyah wal Ifta (Komisi Tetap Penelitian Islam dan Fatwa Saudi Arabia) berfatwa dalam masalah ini (no. 4518),

“Emas tidak boleh dijual dengan emas, begitu pula antara perak dengan perak, kecuali sama kuantitasnya dan harus tunai, baik kedua komoditi tersebut berupa emas yang telah dibentuk perhiasan atau berupa emas asli (an-nuqud) atau salah satunya telah dibentuk (al-mushagh) dan yang lain emas asli. Juga, walaupun kedua komoditi tersebut berupa mata uang kertas (wariq al-bankanut) atau salah satunya mata uang kertas dan lainnya emas bentukan (al-mushagh) atau emas asli.“
Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Abdurrazzaq Afifi (wakil), Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qu’ud (anggota).

2. Riba Nasi`ah ( ÑÈÇ ÇáäÓíÆÉ)

Definisi Riba Nasi`ah

Nasi`ah, dalam etimologi bahasa Arab, bermakna “pengakhiran”. Adapun dalam pengertian etimologi ahli fikih, nasi`ah adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi–yang satu illat-nya pada riba fadhl (ÊÃÎíÑ ÇáÞÈÖ Ýí ÃÍÏ ÇáÑÈæííä ÇáãÊÍÏíä Ýí ÚáÉ ÑÈÇ ÇáÝÖá)–atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda dalam jual-beli komoditi riba fadhl. Kalau salah satu komoditi riba fadhl dijual dengan barang riba fadhl lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, diperbolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”

Nash-nash pengharaman riba mencakup semua jenis riba yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, jelaslah keberadaan riba dalam muamalah menjadi sebab pengharamannya dan larangannya secara syar’i. Namun, menghukumi banyak keadaan sebagai muamalah ribawi atau bukan, memerlukan penelitian dan kehati-hatian. Ibnu katsir rahimahullahu memberikan peringatan dalam hal ini, “Bab (pembahasan) Riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama.”

Hit : 92 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 21:16:45 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311403075
Online : 104 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.