| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· OBAT RIYA (2)
· OBAT RIYA

Firqah (Aliran-aliran)
· IBADHIYAH (4)
· IBADHIYAH (3)

Analisa
· NYAWA YANG MURAH
· TABANNI (Lanjutan)

Ekonomi Islam
· Kaidah Dasar Memahami Fikih Ekonomi Islam
· MLM Sebuah Permasalahan Kiwari..??

Produk Kami

Informasi!
·Pemberitahuan untuk Member SMS Dakwah Gratis
·Info Pendaftaran MAIS Gelombang II
·Polemik Seputar Keutamaan Bulan Rajab...!!

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Izzudin Karimi, Lc

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Fatwa Seputar Shalat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat


Senyum
Seseorang bertanya kepada temannya : “Mana yang lebih tua, anda ataukah saudara anda?”
Diapun menjawab : “Kalau bulan Ramadhan datang, kita berdua sama umurnya”



Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?

   


Registrasi Anggota Baru Layanan SMS Dakwah GRATIS Al-Sofwa Beralih ke no. 083898991002 atau 083898991003. :: Dibuka Pendaftaran MAIS Gelombang II ::

Artikel Buletin An-Nur :

Ghazwul Fikri
Senin, 02 Agustus 04

Ghazwul fikri berasal dari kata ghazw dan al-fikr, yang secara harfiah dapat diartikan "Perang Pemikiran". Yang dimaksud ialah upaya-upaya gencar pihak musuh-musuh Allah subhanahu wata’ala untuk meracuni pikiran umat Islam agar umat Islam jauh dari Islam, lalu akhirnya membenci Islam, dan pada tingkat akhir Islam diharapkan habis sampai ke akar-akarnya. Upaya ini telah berlangsung sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.

Ghazwul fikri dimulai ketika kaum salib dikalahkan dalam sembilan kali peperangan besar. Kemenangan kaum muslimin tersebut sangat spektakuler, sebab pasukan muslim yang diterjunkan dalam pertempuran berjumlah sedikit. Pasukan Khalid bin Walid, misalnya pernah berperang dengan jumlah tentara sekitar 3000 personil, sedangkan pasukan Romawi yang dihadapi berjumlah 100.000 personil, hampir 1 berbanding 35. Allah memenangkan kaum muslimin dalam pertempuran tersebut. Kekalahan demi kekalahan itu akhirnya menyebabkan kaum salib menciptakan taktik baru. Di bawah pimpinan Raja Louis XI, taktik baru tersebut dilancarkan. Caranya bukan lagi berupa penyerangan fisik, tetapi musuh-musuh Allah itu mengirimkan putera-putera terbaik mereka ke kota Makkah untuk mempelajari Islam. Niat atau motivasi mereka tentu bukan untuk mengamalkan, melainkan untuk menghancurkannya. Pembelajaran dengan niat jahat itu ternyata berhasil. Tafsir dikuasai, hadist dimengerti, khazanah ilmu Islam digali. Setelah sampai ke tahap dan tingkat ahli, para pembelajar Islam dari kaum Salib ini kembali ke Eropa, lalu membentuk semacam Research and Development (Penelitian dan Pengembangan) untuk mengetahui kelemahan umat Islam agar dapat mereka kuasai.

Kesungguhan mereka dalam mempelajari Islam tersebut memang luar biasa. Sampai dalam sejarah diungkapkan kisah seorang pembelajar Islam dari kaum salib yang rela meninggalkan anak istrinya hanya untuk berkeliling ke negeri-negeri Islam guna mencari kelemahan negeri-negeri Islam itu. Di antara pernyataan mereka ialah, "Percuma kita berperang melawan umat Islam selama mereka berpegang teguh pada agama mereka. Jika komitmen mereka terhadap agama mereka kuat, kita tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karena itu, tugas kita sebetulnya adalah menjauhkan umat Islam dari agama mereka, barulah kita mudah mengalahkan mereka.” Gleed Stones, mantan perdana menteri Inggris, juga mengatakan hal yang sama, "Percuma memerangi umat Islam, kita tidak akan mampu menguasainya selama di dada pemuda-pemuda Islam al-Qur'an masih bergelora. Tugas kita kini adalah mencabut al-Qur'an hati mereka, baru kita akan menang dan menguasai mereka.”

Dalam konteks ini, al-Qur'an mengatakan, artinya, "Sesungguhnya setan bagi kamu merupakan musuh, maka perlakukanlah ia sebagai musuh. Sesungguhnya setan itu mengajak hizb (golongan) nya agar mereka menjadi penghuni neraka." (QS.Faathir : 6).

Setan yang merupakan musuh umat Islam itu, menurut ayat 112 surat al-An'aam bukan hanya dari kalangan jin dan Iblis saja, tetapi juga dari kalangan manusia. Setan-setan manusia itu dahulu menghina dan memojokkan serta melecehkan Islam melalui lisan mereka dengan cara sederhana tanpa dukungan hasil teknologi canggih. Tetapi kini, penghinaan dan pemojokan serta pelecehan itu dilakukan dengan pers yang mempergunakan sarana modern yang super canggih. Di sisi lain, musuh-musuh Islam berupa setan manusia itu hebat dan licik. Struktur-struktur dan lembaga-lembaga Internasional, baik politik, mau pun ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, militer dan bidang-bidang penting lainnya hampir seluruhnya berada dalam genggaman mereka. Makanya perputaran roda organisasi dan lembaga-lembaga dunia itu sepenuhnya dapat mereka kendalikan secara sangat sistematis dan akurat tanpa disadari oleh mayoritas umat Islam, yang sebagiannya masih sangat lugu dan belum tersentuh oleh da'wah. Dalam bidang komunikasi, khususnya pers, misalnya, hampir seluruh sumber berita berada dalam 'tangan' mereka, baik yang berskala internasional maupun nasional.

Maka tak dapat dibantah bahwa media massa yang didominasi atau dikuasai oleh kalangan yang anti Islam, yang melihat Islam sebagai ancaman bagi kepentingan politik dan ekonomi mereka, missi yang mereka emban tentu merugikan dan memojok kan Islam. Misalnya berupaya agar masyarakat dunia (terutama kalangan elitnya) membenci Islam dan menjauhinya, serta menanamkan keraguan dalam dada kaum muslimin akan kebenaran dan urgensi Islam di dalam hidup.

Keadaan ini diperburuk lagi oleh kenyataan bahwa di kalangan umat Islam, penguasaan terhadap ilmu komunikasi dan jurnalistik hingga saat ini masih jauh dari memadai. 'Ulama dan orang-orang yang betul betul faham akan Islam secara benar dan kaffah, pada umumnya jarang yang menjadi jurnalis atau penulis. Apa lagi menerbitkan koran atau majalah yang benar-benar membawa misi dakwah dan perjuangan Islam. Sebaliknya wartawan dan penulis yang beragama Islam, termasuk yang berkaliber internasional yang mempunyai semangat sekali pun, banyak yang belum atau tidak memahami Islam secara benar dan kaaffah (totalitas). Artinya, upaya umat Islam meng-counter serangan musuh-musuh Allah itu nyaris tak ada.

Di sisi lain, pers yang diterbitkan orang Islam banyak yang tidak memperjuangkan dan membela Islam, bahkan terkadang menurunkan berita yang memojokkan Islam. Sebab masih tergantung kepada kantor-kantor berita barat/kafir, yang memang selalu memburu berita yang sifatnya merugikan Islam. Padahal berita dari mereka menurut cara yang islami, harus terlebih dahulu ditabayyun (diseleksi), kalau tidak, bisa berbahaya bagi umat Islam. Namun untuk melakukan tabayyun, diperlukan pemahaman Islam yang benar dan universal serta penguasaan jurnalistik yang akurat dengan peralatan canggih. Sementara terhadap kedua hal itu para penulis Muslim belum betul-betul menguasainya secara baik. Ini salah satu di antara kelemahan-kelemahan dan keterbelakangan kita, umat Islam.

Al-Qur'an memberitahukan bahwa Nabi Sulaiman ’alaihis salam pernah menda'wahi ratu negeri Saba' melalui tulisan (berupa sepucuk surat khusus), yang akhirnya ternyata berhasil gemilang dengan masuk Islamnya sang ratu. Kalau korespondensi da'wah sederhana antara Nabi Sulaiman 'alaihis salam dengan ratu Saba' ini boleh dikatakan termasuk bagian dari pers secara sederhana, maka pers dalam arti yang sempit berarti telah eksis pada zaman Nabi-nabi dahulu. Bukan hanya Nabi Sulaiman ’alaihis salam, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam pun dalam menda'wahkan Islam kepada raja-raja dan para penguasa suatu negeri pada zamannya, di antaranya mempergunakan tulisan berupa surat yang sederhana, tanpa dukungan hasil teknologi canggih seperti yang dikenal dunia pers kini.

Dalam dunia modern kini, pers ternyata menempati posisi sangat penting, antara lain, dapat membentuk opini umat. Bahkan sering dikatakan bahwa siapa menguasai pers, berarti dapat menguasai dunia. Kalau yang menguasai pers itu orang mukmin, yang benar-benar faham akan dakwah dan memang merupakan Da'i (dalam arti luas), maka pers yang diterbitkannya tentu tidak akan menurunkan tulisan-tulisan yang merugikan Islam, memojokkan kaum Muslim atau menyakitkan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam. Tetapi kenyataan membuktikan, di dunia ini, tak sedikit pers yang menurunkan aneka bentuk tulisan yang substansi isinya bukan hanya memojokkan Islam dan menyakitkan hati kaum mu'min serta melecehkan al-Qur'an, tetapi lebih lagi dari hanya sekedar itu. Dan keadaan bisa bertambah buruk lagi, kalau para pemimpin umat Islam bukannya memihak Islam, tetapi justru memihak dan membela musuh-musuh Allah subhanahu wata’ala. Na'udzu billaah min dzaalik!

Dahulu, para penjajah menyerang kaum Muslimin dengan senjata bom, meriam dan peluru, dan serangan itu hingga kini sebetulnya masih tetap berlangsung. Hanya yang dijadikan sasaran bukan lagi jasmani, tetapi aqidah ummat Islam. Salah satu tujuannya ialah bagaimana agar fikrah (ideologi) atau 'aqidah umat Islam rusak. Tujuan paling akhir ialah bagaimana agar Islam dan umat Islam berhasil dihabisi riwayatnya dari bumi Allah subhanahu wata’ala ini. Serangan inilah yang disebut ghazwul fikr. Dan senjata yang dipergunakan bukan lagi bom atau peluru tetapi surat kabar, majalah, radio, televisi dan media-media massa lainnya, baik cetak mau pun elektronik, baik yang sederhana, mau pun yang super canggih. Untuk mengantisipasi atau mengimbangi serbuan ghazwul fikr (perang ideologi) itu, umat Islam antara lain harus mempunyai pers yang tangguh, yang dikelola oleh para Ulama dan jurnalis Muslim yang betul-betul faham Islam secara benar; dengan peralatan dan sarana teknologi yang memadai dan mampu menampilkan tulisan dan berita yang benar serta baik secara menarik dan bijaksana.

Tulisan-tulisan yang diturunkan atau diproduksinya tentu harus menarik dan akurat bermisi Islam, agar dapat memberikan pemahaman tentang al-Islam yang benar kepada pembacanya, dan sekaligus diharapkan dapat meredam dan mengantisipasi serbuan pers sekuler,terutama yang tak henti-hentinya menyerang Islam dengan berbagai cara.

Satu hal lagi yang tidak boleh kita dilupakan adalah, munculnya musuh-musuh Islam dari dalam tubuh ummat Islam sendiri tanpa kita sadari. Misalnya adanya 'tokoh' Islam yang diberi predikat Kiyai Haji atau profesor doktor, yang konotasinya pembela Islam, sehingga dikira umat Islam, ia memang pembela Islam, padahal sebaliknya, termasuk dalam hal ini Jaringan Islam Liberal (JIL). Sebetulnya, ini merupakan cerita lama, sebab sejak zaman Nabi-nabi dahulu, selalu ada saja manusia-manusia yang mengaku Muslim, tetapi pada hakikatnya merongrong atau merusak bahkan menghancurkan Islam dari dalam. Kadang-kadang menimbulkan perpecahan di kalangan kaum Muslimin. Sebagian mereka mengaku beragama Islam, namun takut (phobi) kalau Islam berkembang dan eksis di muka bumi Allah subhanahu wata’ala yang fana ini. Kalau mereka menerbitkan buku, koran, majalah, tabloid dan sejenisnya, mereka takut menulis tentang Islam. Kalau pun toh menulis juga, isinya tentu dipoles, direkayasa sedemikian rupa, sehingga tidak mengungkapkan kenyataan yang harus diungkapkan, dan menyampai kan apa-apa yang seharusnya disampaikan. Na'udzu billaah min dzaalik! Mereka laksana musuh dalam selimut, menggunting dalam lipatan.

Mudah-mudahan Allah memberi kita kemampuan untuk menyeleksi bahan bacaan serta memilih media informasi yang kita dengar dan saksikan setiap hari. Dan yang tak kalah penting, semoga Allah subhanahu wata’ala menjadikan hati kita cinta terhadap Islam dan selalu menda'wahkan dan memperjuangkannya, sampai akhirnya Dia memanggil kita ke sisi-Nya selama-lamanya. Amin ya Rabbal ’alaimin (M.Hanafi Maksum)

Hit : 5736 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Da'wah dan Tsaqofah

 
   
Statistik Situs
Jum'at,30-7-2010 M 22:3:2 
Hijri: 18 Sya'ban 1431 H
Hits ...: 32485799
Online : 47 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan



























Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh


Hasil Jajak Pendapat

Kajian Islam
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim
· DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)

Mutiara Hikmah

Diriwayatkan bahwa Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata : “Ada tiga yang bisa merusak manusia : para pemimpin yang menyesatkan, debatnya seorang munafik menggunakan Alqur’an (sedangkan Alqur’an adalah haq) dan kesalahan seorang alim”

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri


Infaq Brosur Dakwah
Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
= Rp 100.000,-
Rasyid (Masjid al-Hasanah)
= Rp 1.125.000,-
Hamba Allah
= Rp 0,-
Ibu Dina Abri
= Rp 2.000.000,-
PT. Anugrah Putra Marco
= Rp 2.100.000,-
Diana Saptanimgrum
= Rp 500.000,-
Hendri Eka Jaya
= Rp 50.000,-
Teguh Prasitiyo
= Rp 10.000,-
A. Raafi
= Rp 80.000,-
Hamba Allah
= Rp 519.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 935.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 838.000,-
Herlinda Susanti
= Rp 47.500,-
Deti Indarsari
= Rp 200.000,-
Yuniadi
= Rp 300.000,-
Kotak Amal Al-Sofwa
= Rp 449.000,-
Hamba Allah
= Rp 500.000,-
Farid Adnan
= Rp 2.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.110.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 400.000,-
Hamba Allah
= Rp 106.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Alfiah Nurul Amalia
= Rp 104.000,-
Waitasani
= Rp 72.000,-
Ismail Bawazier
= Rp 250.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
H. Andry Arifianto
= Rp 50.000,-
Alfiah Nurul Amaliah
= Rp 330.000,-
Waita Sani
= Rp 60.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 1.077.000,-
Maksudi
= Rp 10.000,-
Ismail Bawazir
= Rp 502.500,-
Ismail Bawazir
= Rp 420.000,-
Kotak Amal al-Sofwah
= Rp 887.000,-
Hamba Allah Via BCA
= Rp 150.000,-
M. Ari Hertan
= Rp 100.000,-
Wawan Suparman
= Rp 20.000,-
Sudir
= Rp 100.000,-
Budi Yastuti
= Rp 150.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 667.000,-
Happy Candraleka
= Rp 10.500,-
Harto Utomo
= Rp 5.000,-
Tri Damayanti
= Rp 50.000,-
Rahmat Himawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 831.600,-
Andi Shafyan
= Rp 420.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Yayasan Syaikh Eid al-Thani
= Rp 5.000.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 500.000,-
Leny Yusliana
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 250.000,-
Hamba Allah
= Rp 10.000,-
Adi
= Rp 24.500,-
Yudo
= Rp 16.100,-
Rahmat Wagino
= Rp 105.000,-
Kotak Amal al-Sofwa
= Rp 640.000,-
Wawan
= Rp 95.000,-
Hamba Allah
= Rp 20.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Maksudi
= Rp 30.000,-
Suhartati
= Rp 50.000,-
Ahmad B.
= Rp 100.000,-
Ibu Irsal
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 85.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.000.000,-
Pustaka al-Kautsar
= Rp 500.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Abdullah
= Rp 10.000,-
Abdullah
= Rp 50.000,-

Total Penerimaan =
Rp 29.361.700,-

Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

Info lebih lengkap
klik di sini

Pengeluaran Infaq Brosur
Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
= Rp 2.450.000,-
Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
= Rp 9.450.000,-
Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
= Rp 5.000.000,-

Total Pengeluaran =
Rp 16.900.000,-

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.