Artikel Fatwa : Mengalungkan Tulisan al-Quran Pada Anak Kecil Jumat, 26 Juni 26 Soal :
Seorang penanya dari Quba Syamal dengan inisial A.B.M mengatakan : “Sebagian orang menulis beberapa surat al-Qur’an al-karim, semisal Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas) dan surat al-Ikhlas, dan mengalungkannya pada anak-anak kecil. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mereka dari pandangan mata jahat, menarik kemanfaatan dan hidayah.
Apakah tindakan semacam ini dibenarkan ?
Dengan ini, saya berharap mendapatkan faedah dari Anda. Semoga Anda diberi pahala.
Jawab :
Beliau ÑóÍöãóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì menjawab, “Mengalungkan ayat-ayat al-Qur’an pada dada anak kecil terlarang, karena hal itu masuk ke dalam tamimah (jimat) pada umumnya, karena hadis-hadis yang datang menjelaskan hal tersebut tidak mengecualikan apa pun dari sesuatu yang dikalungkan.
Disamping itu, dalam tindakan tersebut berpeluang akan menjatuhkan kepada tindakan penghinaan, karena sang anak tidak dapat menghindarkan hal-hal yang kotor yang boleh jadi akan mengenai sesuatu yang dikalungkan ini berupa ayat-ayat al-Qur’an. Bisa jadi, akan terkotori dengan benda najis. Bisa jadi pula ia akan membawa masuk ke toilet atau yang semisalnya. Oleh karenanya, tindakan semacam ini terlarang.
Dan, dikatkan, ‘jika Anda ingin melindungi anak anda dengan sesuatu, maka lindungilah mereka dengan membacakan al-Qur’an kepada mereka.’
Dan, ada di antara para ulama yang memberikan keringanan dalam hal mengalungkan tulisan ayat al-Qur’an pada orang yang tengah sakit dengan maksud untuk pengobatan, berlandaskan pada keumuman firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :
﴿æóäõäóÒøöáõ ãöäó ٱáۡÞõÑۡÁóÇäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇٓÁٞ æóÑóÍۡãóÉٞ áøöáۡãõÄۡãöäöíäó æóáóÇ íóÒöíÏõ ٱáÙøóٰáöãöíäó ÅöáøóÇ ÎóÓóÇÑٗÇ﴾ [ÇáÅÓÑÇÁ: 82]
Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian. (al-Isra : 82)
Untuk kehati-hatian, hal tersebut hendaknya tidak dilakukan. Bukan untuk menolak bala, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Bukan pula untuk mengangkatnya, sebagaimana yang telah kami isyaratkan. Dan hendaknya seseorang menggunakan cara yang datang dalam sunnah berupa melakukan upaya perlindungan diri dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada orang yang tengah sakit.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 113, soal : 84.
Hit : 133 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Hukum Seputar Mushaf dan Al-quran |
|