Ust.Husnul Yaqin, Lc
Ust.Amar Abdullah
Ust.Saed As-Saedy, Lc
Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid
Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid
Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid
Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid
Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram
Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah
Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan
Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?
Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)
Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat
Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang
Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur
Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita
Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas
Hukum Meninggalkan Shalat
Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah
Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.
Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?
Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?
Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?
Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh
Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh
Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at
Shalat Tasbih
Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu
Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur
Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci
Urutan Shalat yang Diqadha
Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?
Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah
Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih
Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf
Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan
Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah
Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita
Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita
Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )
Gerakan Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Meremehkan Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya
Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa
Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu
Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun
Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir
Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?
Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi
Shalatnya Penjaga Piket/Satpam
Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan
Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya
Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?
HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat
Shalatnya Piket Penjaga / Satpam
Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah
Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’
Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid
Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat
Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
TATA CARA SHALAT DI PESAWAT
Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin
Menghadap Kiblat Ketika Buang Air
Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat
Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?
Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan
Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat
Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?
Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?
Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur
Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari
Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir
Aurat Terbuka Ketika Shalat
Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?
Do'a Qunut
Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied
Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari
Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah
Shalatnya Piket Penjaga/Satpam
Gerakan dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Kacaunya Pikiran Ketika Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya
Hukum Meremehkan Shalat
Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah
Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir
Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat
Shalat Di Dalam Pesawat
Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk
Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid
Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1
Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2
Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid
Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah
Waktu Mustajab pada Hari Jum'at
Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat
Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid
Kapan Dibacakannya Doa Istikharah
Shalat di Waktu Terlarang
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya
Shalat Tarawih
Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara
Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu
Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah
Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat
Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya
Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera
Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah
Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil
Memanjangkan Doa
Memanjangkan Doa
Berganti-ganti dalam Bermakmum
Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?
Tergesa-Gesa untuk Shalat
Duduk Istirahat Tidak Wajib
Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian
Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf
Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat
Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum
Imam Tidak Bagus Bacaannya
Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya
Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an
Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya
Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam
Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat
Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan
Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at
Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?
áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ
Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11) ( Index SMS Dakwah )
Artikel Quran :
Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 75-77Kamis, 28 Mei 20
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
æóãöäú Ãóåúáö ÇáúßöÊóÇÈö ãóäú Åöäú ÊóÃúãóäúåõ ÈöÞöäúØóÇÑò íõÄóÏøöåö Åöáóíúßó æóãöäúåõãú ãóäú Åöäú ÊóÃúãóäúåõ ÈöÏöíäóÇÑò áóÇ íõÄóÏøöåö Åöáóíúßó ÅöáøóÇ ãóÇ ÏõãúÊó Úóáóíúåö ÞóÇÆöãðÇ Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇ áóíúÓó ÚóáóíúäóÇ Ýöí ÇáúÃõãøöíøöíäó ÓóÈöíáñ æóíóÞõæáõæäó Úóáóì Çááøóåö ÇáúßóÐöÈó æóåõãú íóÚúáóãõæäó (75) Èóáóì ãóäú ÃóæúÝóì ÈöÚóåúÏöåö æóÇÊøóÞóì ÝóÅöäøó Çááøóåó íõÍöÈøõ ÇáúãõÊøóÞöíäó (76) Åöäøó ÇáøóÐöíäó íóÔúÊóÑõæäó ÈöÚóåúÏö Çááøóåö æóÃóíúãóÇäöåöãú ËóãóäðÇ ÞóáöíáðÇ ÃõæáóÆößó áóÇ ÎóáóÇÞó áóåõãú Ýöí ÇáúÂÎöÑóÉö æóáóÇ íõßóáøöãõåõãõ Çááøóåõ æóáóÇ íóäúÙõÑõ Åöáóíúåöãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö æóáóÇ íõÒóßøöíåöãú æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ (77) Âá ÚãÑÇä
Terjemahan:
3:75. Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
3:76. (Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
3:77. Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Tafsir Al-Mukhtashar:
3:75. Sebagian orang Ahli Kitab apabila kamu menitipkan kepadanya suatu amanah berupa harta yang banyak, maka ia akan menyerahkan amanah itu kepadamu. Tetapi sebagian dari mereka apabila kamu menitipkan kepadanya sebuah amanah berupa harta yang sedikit, maka ia tidak akan mengembalikan amanah itu kepadamu kecuali jika kamu terus-menerus mendesaknya agar memberikannya dengan cara mengajukan tuntutan dan tagihan. Hal itu disebabkan oleh adanya ucapan dan anggapan mereka yang sesat, “Kami tidak berdosa bila kami memakan harta orang-orang Arab (secara ilegal), karena Allah telah memperbolehkannya untuk kami.” Mereka melontarkan kebohongan itu, padahal mereka tahu bahwa mereka telah berkata dusta atas nama Allah.
3:76. Masalah yang sebenarnya tidaklah seperti anggapan mereka. Mereka tetap berdosa. Tetapi siapa yang mau menepati janjinya kepada Allah dengan menyatakan beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan menepati janjinya kepada sesama manusia dengan cara memberikan amanahnya, serta takut kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa dan akan memberi mereka balasan yang sebaik-baiknya.
3:77. Sesungguhnya orang-orang yang menukar wasiat Allah kepada mereka agar mereka mengikuti apa yang Dia turunkan di dalam kitab suci-Nya dan dibawa oleh para Rasul-Nya, serta melaksanakan sumpah mereka untuk menepati janji mereka kepada Allah, (ditukar) dengan sedikit kesenangan dunia, mereka itu tidak akan mendapatkan bagian dari ganjaran akhirat. Allah tidak akan berbicara kepada mereka dengan sesuatu yang menyenangkan hati mereka. Allah juga tidak akan memandangnya dengan pandangan kasih sayang di Hari Kiamat. Dan mereka akan mendapatkan azab yang sangat pedih.
Tafsir Al-Muyassar:
3:75. Dan di antara Ahli Kitab dari golongan Yahudi ada orang yang kamu percayakan kepadanya harta yang banyak dan dia akan menyerahkan itu kembali kepadamu tanpa mengkhianatinya. Dan di antara mereka juga ada orang yang bila kamu mempercayakan kepadanya satu dinar saja, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali kamu telah mengeluarkan segala upaya untuk memintanya. Dan sebab dari semua itu adalah keyakinan rusak yang menyebabkan mereka menghalalkan harta orang-orang Arab dengan cara-cara batil, dan mereka mengatakan, ”Tidak ada dosa dan kesalahan atas kami ketika memakan harta mereka, karena Allah menghalalkannya bagi kami.” Dan ini merupakan kedustaan kepada Allah, mereka mengatakan hal itu dengan bibir-bibir mereka, sedang mereka sendiri mengetahui bahwa sesungguhnya mereka itu benar-benar berdusta.
3:76. Bukanlah urusan ini seperti yang dikira oleh orang-orang yang berdusta itu. Maka sesungguhnya orang yang bertakwa dengan sebenarnya ialah orang yang memenuhi janji yang sudah diadakan oleh Allah padanya berupa melaksanakan amanat, beriman kepada-Nya dan rasul-rasul-Nya serta berpegang teguh dengan petunjuk dan ajaran syari’at-Nya, dan takut kepada Allah lalu dia menjalankan perintah-Nya dan berhenti dari apa yang telah dilarang-Nya. Dan Allah mencintai orang-orang yang bertakwa yang menghindarkan diri mereka dari syirik dan perbuatan-perbuatan maksiat.
3:77. Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan wasiat-Nya yang sudah ia sampaikan hal itu di dalam kitab-kitab yang Dia turunkan kepada nabi-nabi mereka, dengan pengganti dan imbalan sepele dari harta duniawi dan kenikmatannya, mereka itu adalah orang orang yang tidak memiliki bagian dari pahala di Akhirat. Dan Allah juga tidak akan berbicara dengan mereka dengan hal-hal yang menyenangkan mereka, dan Dia tidak akan melihat kepada mereka pada Hari Kiamat dengan pandangan kasih sayang, serta tidak akan membersihkan mereka dari kotoran dosa-dosa dan kekafiran. Dan bagi mereka siksaan yang pedih.
Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah:
3:75. Allah mengabarkan tentang para Ahli Kitab, bahwa di antara mereka terdapat sekelompok orang yang dapat menjaga amanah, jika kamu amanahkan harta yang banyak kepada mereka niscaya mereka akan menjalankannya dengan baik. Namun terdapat pula sekelompok orang yang jika kamu amanahkan kepada mereka satu dinar atau kurang dari itu niscaya mereka tidak akan mengembalikannya kepadamu kecuali jika kamu terus menerus menagihnya; hal ini karena buruknya keyakinan mereka, mereka menganggap kezaliman kepada orang Arab dan orang lain selain Yahudi tidak berdosa, mereka menganggap halal harta mereka. Keyakinan ini merupakan pendustaan terhadap Allah, dan mereka mengetahui bahwa mereka adalah para pendusta.
3:76. Sungguh, mereka telah membuat kedustaan terhadap Allah. Namun orang yang memenuhi janji dengan Allah untuk menunaikan hak-Nya dan hak orang lain serta takut kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, maka Allah mencintai orang-orang yang takut kepada-Nya dan menunaikan hak-hak yang Allah berikan kepada mereka.
3:77. Orang-orang yang menukar janji dan perintah yang Allah berikan kepada mereka dengan kenikmatan dunia yang sedikit maka mereka tidak mendapat bagian kenikmatan di Akhirat, tidak difirmankan kepada mereka sesuatu yang menyenangkan mereka, tidak dipandang Allah dengan pandangan rahmat, tidak disucikan dari dosa-dosa, dan mereka akan mendapat azab yang pedih.
Tafsir as-Sa'di:
3:75. Allah memberitakan tentang Ahli Kitab bahwasanya ada sekelompok dari mereka orang-orang yang tepercaya, dimana bila Anda berikan kepada mereka sejumlah harta yang banyak, niscaya mereka akan menunaikannya dengan amanah kepada Anda. Ada juga sekelompok dari mereka orang-orang yang tidak jujur yang akan selalu berkhianat walaupun hartanya sedikit sekali, dan bersama pengkhianatan yang keji ini, mereka membuat dalih-dalih yang batil dengan berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi,” (orang-orang Arab), artinya, tidak ada kesalahan atas kami bila mengkhianati mereka dan menghalalkan harta mereka, karena mereka tidak memiliki kehormatan. Allah berfirman, “Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui,” artinya, mereka menanggung dosa yang paling dahsyat di mana mereka menyatukan pengkhianatan dengan penghinaan terhadap bangsa Arab dan juga dengan dusta atas nama Allah, dan mereka mengetahui hal tersebut, bahwa mereka bukan seperti orang-orang yang melakukan hal semacam itu atas dasar tidak mengerti dan tersesat.
3:76. Kemudian Allah berfirman, “Bukan demikian” artinya, tidaklah perkara itu seperti yang mereka katakan. “Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat) nya dan bertakwa,” yaitu yang menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak makhluk-Nya, maka orang seperti inilah yang bertakwa, dimana Allah mencintainya. Artinya barangsiapa yang bertentangan dengan hal itu yakni tidak memenuhi janjinya antara ia dengan sesamanya dan tidak pula menunaikan ketakwaan kepada Allah, maka sesungguhnya Allah akan memurkai dan akan membalasnya atas perbuatannya itu dengan siksaan yang berat.
3:77. Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang menukar agama dengan dunia lalu mereka lebih memilih kenikmatan yang sedikit dari dunia dan mereka memakai cara dalam mendapatkannya dengan sumpah-sumpah dan janji-janji palsu yang tidak mereka penuhi, maka mereka itu adalah orang-orang yang “Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka, serta bagi mereka azab yang pedih.” Artinya, mereka telah berhak mendapatkan murka Allah dan menjalani siksa dari-Nya, jauh dari pahala-Nya, terhalang dari penyucian yaitu pembersihan diri, bahkan mereka pada Hari Kiamat kelak akan bangkit dengan bergelimang kejahatan dan dikotori oleh dosa-dosa besar.
Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI:
3:75. Ayat sebelumnya menjelaskan perilaku buruk ahli kitab terhadap kaum muslim yang disebabkan oleh rasa kedengkian atas karunia yang diberikan kepada mereka, maka ayat ini menginformasikan bahwa di antara ahli kitab ada juga yang baik. Di antara ahli kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikan semua-Nya kepadamu dan tidak berkurang sedikit pun. Tetapi ada pula di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, yakni harta yang sedikit, dia justru tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan adanya keyakinan mereka bahwa orang-orang selain mereka memang layak untuk dizalimi, dibohongi, dan dikhianati. Karena itu mereka berani melanggar hukum Allah seraya berkata, tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf, yakni selain golongan ahli kitab. Mereka dengan sengaja mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui kalau hal itu adalah dosa.
3:76. Padahal, yang benar adalah bahwa mereka tetap berdosa karena khianat. Sebab, sebenarnya barangsiapa menepati janji dengan mengembalikan hak orang lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan bertakwa, maka sungguh dengan takwa itu ia akan memperoleh cinta Allah, karena Allah senantiasa mencintai orang-orang yang bertakwa. Ini menunjukkan bahwa menepati janji atau tidak khianat menjadi salah satu kriteria ketakwaan.
3:77. Ayat ini mengancam kepada siapa saja yang berkhianat, dan menukarnya dengan hal-hal yang bersifat duniawi yang tidak ada nilainya di hadapan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan atau menukar janji yang dikuatkan dengan nama Allah untuk ditepati, dan sumpah-sumpah mereka dengan hal-hal yang bersifat duniawi; itu sama saja mereka menukarnya dengan harga murah atau nilai yang rendah dibanding balasan yang kelak diterimanya di Akhirat jika mereka jujur, mereka justru tidak memperoleh bagian sama sekali di Akhirat. Bukan itu saja, Allah juga tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka dengan pandangan rahmat pada Hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan atau mengampuni dosa-dosa mereka. Bagi mereka azab yang pedih di Neraka, dan mereka kekal di dalamnya.
Referensi:
1. Tafsir Al-Mukhtashar, Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram).
2. Tafsir Al-Muyassar, Kementerian Agama Saudi Arabia.
3. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta'dzhim al-Qur'an, di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, Professor Fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah.
4. Tafsir as-Sa'di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H.
5. https://tafsirweb.com/
6. https://quran.kemenag.go.id/
Hit : 1 |
Index Quran |
Beritahu Teman |
versi cetak |
Bagikan
| Index Tafsir Ayat |
Senin,25-5-2026 M 13:40:44  Hijri: 8 Zulhijjah 1447 H Hits ...: 449466102 Online : 725 users
Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz,
"Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du.
"Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya.
Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka,
mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya,
mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam."
(Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182) ( Index Mutiara )
Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis
Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh
Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam
Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam
Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya
Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.
Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid
Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita
Menggunakan air laut untuk berwudlu
Hukum Operasi Cesar
Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'
Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'
Hukum membawa Mushaf ke dalam WC
Bersuci dari Air Kencing Bayi
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)
Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek
Membasuh Kepala Bagi Wanita
Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)
Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh
Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh
Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?
Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung
Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub
Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats
Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)
Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi
Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh
Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria
Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya
Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya
Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar
Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas
Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?
Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub
Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat
Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas
Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa
Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah
Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh
Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?
Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?
Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )
Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh
Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin
Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran
Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )
Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin
Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran
Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat
Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran
Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas
Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan
Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas
Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan
Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas
Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari
Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf
Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’
Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari
Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas
Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’
Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub
Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan
Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya
Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang
Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus
Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas
Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu
Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan
Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh
Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah
Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh
Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh
Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci
Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh
Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu
Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi
Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh
Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh
Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu
Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?
Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?
Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur
Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan
Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi
Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat
Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat
Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes
Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh
Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?
Hukum Kencing Berdiri
Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.
Doa Mandi Junub
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani
Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh
Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !
Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????
Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.
Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?
Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????
Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir , maka jawaban anda salah
Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?
Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?
Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya
Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan
Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar
Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi
Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan
Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa
Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya
Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah
Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya
Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa
Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya
Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum
Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3
Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa
Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung
Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa
Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil
Tidak Mampu Mengqadha Puasa
Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan
Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa
Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari
Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya
Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit
Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar
Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu
Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa
Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun
Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib
Menunda Qadha Puasa Hingga
Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh
Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat
Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan
Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa
Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa
Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya
Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya
Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa
Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan
Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun
Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur
Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan
Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan
Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan
Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia
Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Terapi di Bulan Ramadhan
Berbukanya Musafir
Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui
Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa
Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.
Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa
Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan
Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh
Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh
Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun
Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh
Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya
Puasa dan Terapi
Sekitar Nadzar Puasa
Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)
Puasa Pada Hari Sabtu
Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih
Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa
Darah yang Merusak Puasa
Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya
Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa
Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan
Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan
Makan Karena Lupa Ketika Puasa
Banyak Mandi Ketika Puasa
Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya
Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu
Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan
Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari
Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya
Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar
Puasa Wishal
Hukum “Hidangan Orang Tua”
I’tikaf dan Syaratnya
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa
Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’
Puasa Dan Junub
Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum Ketika Adzan Subuh
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa
Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?
Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal
Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari
Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat
Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami
Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan
Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?
Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan
Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?
BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA
HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT
BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?
NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
beberapa tanda Lailatul Qadr
Puasa Muharram dan 'Asyura
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa
Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Perbedaan Ru-yah
Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.
Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?
Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.
Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun
Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?
Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya
Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.
Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara
Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?
Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)
Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari
Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu
KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT
Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa
Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf
Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah
Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah
Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan
Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu
Menelan Pil Pencegah Haid
Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan
Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa
Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)
Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah
Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?
Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat
Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja
Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa
Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata
Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Maag dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'
Puasa dan Junub
Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum ketika Adzan Subuh
Suntikan di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?
Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan
Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala
Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa
Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa
Banyak Berbicara Saat Berpuasa
Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa
Mukaddimah Bulan Berkah
Puasa Untuk-Ku
Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa
Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir
Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa
Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku
Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah
Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?
Puasa Setelah Nishfu Sya’ban
Puasa Akhir Bulan Sya’ban
Apabila Berniat Berbuka Puasa
Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram
Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan
Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?
Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban
Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya
Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?
Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang
Seekor unta untuk satu orang
Umur hewan qurban
Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban
Berqurban dengan harga hewan qurban
Penerima daging hewan qurban
Membagikan hewan qurban kepada orang kafir
Menyembelih sebelum Imam menyembelih
Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya
Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram
Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang
Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji
Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji
Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut
Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh
Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya
Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji
Izin Suami Untuk Pergi Haji
Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya
Biaya Haji Ditanggung Wanita
Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta
Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram
Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya
Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji
Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram
Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya
Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram
Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan
Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah
Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf
Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim
Wanita Mendaki Shafa dan Marwah
Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja
Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada
Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul
Wanita Mencium Hajar Aswad
Wanita Keluar Dari Muzdalifah
Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah
Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita
Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil
Wakil Dalam Melempar Jumrah
Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut
Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'
Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram
Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram
Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji
Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal
Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya
Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya
Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya
Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah
Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan
Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram
Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram
Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan
Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram
Hukum Ihram Disaat Haid
Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci
Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian
Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram
Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji
Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji
Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar
Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu
Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf
Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah
Anda Mempunyai Dua Pilihan
Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf
Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid
Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat
Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?
Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci
Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai
Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?
Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya
Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji
Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas
Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan
Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan
Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit
Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh
Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf
Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)
Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah
Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari
Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat
Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan
Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah
Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji
Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf
Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda
Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir
Inilah Hari-Hari Tasyriq
Ini Adalah Maksiat Besar
Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya
Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah
Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir
Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah
Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf
Anda Wajib Menundukkan Pandangan
Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib
Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf
Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha
Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh
Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah
Seputar Sa’i Dan Thawaf
Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus
Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?
Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah
Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf
Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami
Larangan-Larangan Ihram
Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji
Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad
Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau
Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya
An-Nusuk dan Macam-macamnya
Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya
Hukum Ibadah Haji
Hukum Ibadah Umrah
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji
Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji
Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?
Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa
Waktu Musim Haji
Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba
Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)
Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)
Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram
Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji
Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram
Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara
Tata Cara Melakukan Ibadah Haji
Rukun Umrah
Rukun Haji
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah
Kewajiban-kewajiban Haji
Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah
Cara Menunaikan Haji Qiran
Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji
Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain
Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji
Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji
Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata
Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?
Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji
Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya
Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?
Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik
Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji
Kalimat Bersyarat
Pantangan Ihram
Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram
Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’
Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki
Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?
Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?
Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN
Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain
Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji
Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam
Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban
Mengulangi Haji dan Umrah
Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah
Apabila Hari Arafah Berbeda
Keluarga, Apakah Juga Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku ?