Artikel Fatwa : Mengenakan Minyak Wangi bagi Wanita di Luar Rumah Jumat, 03 Juli 26 Soal :
Apa hukum tindakan mengenakan minyak wangi yang dilakukan oleh seorang wanita dan penghiasan dirinya dan keluarnya dari rumahnya ke sekolahannya secara langsung.
Apakah boleh baginya untuk melakukan tindakan ini ?
Dan hiasan apa yang diharamkan atas seorang wanita muslimah di tengah-tengah kaum wanita ? yakni, hiasan apa yang tidak boleh ditampakkan bagi kaum wanita ?
Jawab :
Keluarnya wanita dalam keadaan mengenakan minyak wangi ke pasar adalah haram, berdasarkan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,
Åöäøó ÇáúãóÑúÃóÉó ÅöÐóÇ ÇöÓúÊóÚúØóÑóÊú ÝóãóÑøóÊú ÈöÇáúãóÌúáöÓö Ýóåöíó ßóÐóÇ æóßóÐóÇ íóÚúäöí ÒóÇäöíóÉñ
“Sesungguhnya seorang wanita itu apabila mengenakan minyak wangi, lalu ia melewati sebuah majllis, maka ia demikian dan demikian, yakni, seorang pezina.”
Dan karena, dalam tindakan tersebut akan mengundang fitnah.
Adapun apabila wanita tersebut akan naik di mobil dan bau minyak wangi yang dikenakannya tidak nampak kecuali bagi orang yang ia boleh untuk menampakkan bau itu di sisinya. Dan bau tersebut akan segera hilang kala sampai di tempat kerjanya, dimana di sekelilingnya tidak ada kaum lelaki asing, maka ini tidak mengapa. Karena dalam kondisi tersebut tidak ada halangan. Maka ketika ia berada di dalam mobilnya seperti ia berada di dalam rumahnya.
Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mempersilakan istrinya atau siapa saja wanita yang berada dalam kewaliannya untuk naik kendaraan sendiran bersama sopir, karena ini adalah khalwah (menyendiri).
Adapun apabila ia akan melewati kaum lelaki asing, maka tidak halal baginya untuk mengenakan minyak wangi.
Adapun hiasan yang ia tampakkan kepada kaum wanita, maka jika hal tersebut sesuatu yang sudah biasa dilakukan di antara kaum wanita berupa hiasan yang mubah, maka hal tersebut halal (boleh). Adapun yang tidak halal, adalah seperti seandainya pakaian tersebut tipis sekali, yang dapat mensifati kulit, atau pakaian tersebut sempit sekali, yang dapat memperjelas lekuk-lekuk tubuh si wanita, maka itu tidak boleh karena hal itu masuk ke dalam cakupan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-
ÕöäúÝóÇäö ãöäú Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö áóãú ÃóÑóåõãóÇ ÈóÚúÏõ ...æóÐóßóÑó ....äöÓóÇÁñ ßóÇÓöíóÇÊñ ÚóÇÑöíóÇÊñ ¡ ãóÇÆöáóÇÊñ ãõãöíúáóÇÊñ ¡ ÑõÄõæúÓõåõäøó ßóÃóÓúäöãóÉö ÇáúÈõÎúÊö ÇáúãóÇÆöáóÉö ¡ áóÇ íóÏúÎõáúäó ÇáúÌóäøóÉó æóáóÇ íóÌöÏúäó ÑöíúÍóåóÇ
Dua golongan manusia termasuk penduduk Neraka yang aku belum pernah melihat keduanya sebelumnya, … (dan beliau menyebutkan) … kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, yang berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang, mereka tak akan masuk Surga dan tak akan pula mendapatkan bau harumnya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/16.
Hit : 58 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Kewanitaan |
|