Artikel Fatwa : Ungkapan Kata Tidak Jelas Pada Lembaran Kertas Jumat, 10 Juli 26 Soal :
Penanya dari Irak dengan inisial B.Y.Y, bertanya,
“Syaikh yang mulia, apa hukum orang yang membacakan sesuatu pada anak kecil, dan menuliskan sebagian ungkapan kata-kata pada beberapa lembar kertas, dan kemudian hal itu disematkan kepada mereka, dengan anggapan bahwa hal tersebut akan memberikan kesembuhan bagi mereka dari rasa takut atau hal lainnya yang mereka sebutkan pada saat memasangkan tulisan tersebut.
Untuk diketahui bahwa unkapan kata-kata yang tertulis dalam kertas-kertas tersbut sering kali tidak dapat dipahami, dan bahwa orang yang melakukan tindakan ini sering kali didatangi oleh orang-orang, dan mereka mengatakan, “Sesungguhnya Allah Dialah Sang Penyembuh, dan sesungguhnya tindakan yang dilakukan orang ini hanyalah merupakan sebab kesembuhan.”
Jawab :
Menggantungkan jimat, atau meletakkannya di bawah bantal tempat tidur, atau menggantungkannya pada dinding kamar, atau yang semisalnya, kesemuanya ini termasuk hal yang diada-adakan. Bahkan, hal tersebut terlarang.
Ýóãóäú ÊóÚóáøóÞó ÊóãöíúãóÉð ÝóáóÇ ÃóÊóãøó Çááåõ áóåõ
“Maka, barang siapa menggantungkan jimat, niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya utuknya.” [HR. Ahmad, 4/154)
Dan, kesembuhan yang diperoleh dengan tindakan tersebut bukanlah karena jimat-jimat tersebut. Bahkan, hal tersebut merupakn fitnah yang terjadi saat itu, kembuhan itu bukan karena jimat-jimat tersebut.
Akan tetapi, para salaf -semoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat mengenai masalah bila mana sesuatu yang digantungkan tersebut berupa tulisan ayat-ayat al-Qur’an, apakah hal tersebut dibolehkan ataukah tidak ?
Ibnu Mas’ud ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ dan sekelompok sahabat yang lainnya membenci hal itu. Dan ini merupakan pendapat yeng lebih dekat kepada keikhlasan dan tawakkal kepada Allah ÚóÒøóæóÌóáøó. Sedangkan yang lainnya membolehkannya.
Adapun jika sesuatu yang digantungkan tersebut bukan dari ayat-ayat al-Qur’an, maka hal tersebut tidak boleh. Terlebih lagi bila mana pada tulisan tersebut terdapat huruf-huruf yang tidak diketahui maknanya, karena boleh jadi tulisan tesebut merupakan nama-nama setan dan jampi-jampi sihir.
Oleh karena itu, tidak boleh hal tersebut dijadikan sebagai sandaran, sampai pun terjadi kesembuhan ketika menggunakannya, karena sejatinya hal itu tidak terjadi karena hal tersebut. Karena tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa jimat-jimat tersebut merupakan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i, bukan pula jimat-jimat tersebut merupakan sebab yang bersifat indrawi. Akan tetapi, kadang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menguji dan mencoba seorang hamba, ia memperoleh sesuatu yang diinginkannya dengan wasilah/sarana yang diharamkan.
Maka, hendaklah orang yang berakal sehat mewaspadai hal-hal ini, dan hendaklah ia meminta pertolong kepada Allah ÚóÒøó æóÌóáøó dan bertawakal kepada-Nya.
Iya, kalau kita mendapati seorang yang sholeh di mana ia membacakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi kepada orang yang tengah sakit, maka ini tidak mengapa. Hal tersebut termasuk sunnah, seseorang merukyah orang lain, saudaranya dengan rukyah yang disyariatkan.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 114, soal : 85.
Hit : 32 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Syirik dan Sejenisnya |
|