Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Merubah Penampilan
Senin, 05 Mei 14


Allah memberi ketampanan kepada kaum lelaki dan kecantikan kepada kaum wanita dalam kadar yang terukur, masing-masing mendapatkan bagian cukup, semua laki-laki tampan dan semua wanita cantik. Di sisi lain, Allah tidak melihat manusia dari sisi penampilan lahir, ketampanan atau kecantikannya, akan tetapi kepada hatinya, karena bila tidak, maka untuk apa Allah melarang menikahi wanita musyrikah yang kecantikannya menakjubkan, untuk apa Allah memperingatkan terhadap orang-orang munafik yang bila kita melihat mereka, maka jasmani mereka akan menakjubkan kita?

Namun, manusia tidak pernah merasa puas, tidak qana’ah, tidak menerima pemberian Allah yang satu ini, belum merasa cantik, sehingga mereka berusaha membuat diri mereka lebih cantik, sekali pun harus dengan keluar biaya yang tidak murah.

Operasi kecantikan

Operasi kecantikan yang dikenal pada zaman ini, yang diiklankan oleh budaya tubuh dan syahwat, misalnya membesarkan pinggul, memancungkan hidung, memperbesar payudara dan sebagainya, tidak diragukan adalah haram, karena pertama, perbuatan ini merubah ciptaan Allah tanpa alasan. Kedua, perbuatan ini menunjukkan bahwa pelakunya mendewa-dewakan penampilan, maka yang sering melakukannya adalah orang-orang yang menjual penampilan tubuhnya. Dan ketiga, perbuatan ini termasuk tabdzir, membelanjakan harta di jalan yang salah.

Menyambung rambut

Maksudnya adalah menyambung rambut dengan selainnya agar dikira ia lebat atau bagus atau keduanya sekaligus, perbuatan ini bisa dilakukan oleh wanita dengan cara menambahkan rambut lain kepada rambutnya, baik rambut alami dari wanita lain atau rambut buatan untuk tujuan ini. Termasuk dalam hal ini adalah pemakaian wig yang dilakukan tidak hanya oleh kaum wanita, akan tetapi juga kaum lelaki.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar pada tahun haji sambil dia mengambil sejumput rambut yang ada di tangan pengawalnya, Muawiyah berkata, “Di mana ulama kalian, aku mendengar Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti ini, beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa manakala wanita-wanita mereka melakukan ini.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang memintanya, wanita yang mentato dan wanita yang memintanya…”

Mencabut bulu wajah atau mengerik alis

Ini biasa dilakukan oleh pengantin demi tuntutan riasan untuk ditebalkan dengan pena, padahal perbuatan seperti ini dilarang syariat.

Dari Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” Hal ini sampai ke telinga seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub, dia ini membaca al-Qur`an, dia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata, “ Ucapan apa yang aku dengar darimu, aku mendengarmu melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam dan ia tercantum di dalam kitab Allah?” Dia berkata, “Aku telah membaca di antara kedua sampulnya tetapi aku tidak menemukannya.” Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau kamu benar membacanya niscaya kamu menemukannya, Allah Ta’ala berfirman,yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).

Wanita itu berkata, “Aku melihat sesuatu dari hal ini pada istrimu sekarang.” Ibnu Mas’ud berkata, “Pergilah dan lihatlah.” Maka wanita ini datang kepada istri Abdullah dan dia tidak melihat apa pun, dia datang lagi kepada Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Aku tidak melihat apa pun.” Ibnu Mas’ud berkata. “Kalau kamu sampai melihat niscaya kami tidak berkumpul dengannya.” Yakni tidak hidup dengannya. (Muttafaq alaihi).

Menipiskan atau merenggangkan gigi

Dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas,


áóÚóäó Çááåõ ... æóÇáãõÊóÝóáøöÌóÇÊö ááúÍõÓúäö ÇáãõÛóíøöÑóÇÊö ÎóáúÞó Çááåö

“Allah melaknat …wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.”

Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, ÇáãÊÝáÌÉ adalah wanita yang mencari atau melakukan ÇáÝáÌ yaitu kerenggangan di antara gigi depan, dan ÇáÊÝáÌ merenggangkan di antara dua gigi yang berdampingan dengan kikir dan sejenisnya, biasanya ia dilakukan khusus untuk gigi depan dan gigi seri, ia dianggap baik untuk wanita, terkadang seorang wanita melakukannya terhadap gigi-giginya yang berdempetan agar renggang, terkadang dilakukan oleh wanita berumur agar dikira masih muda, karena biasanya gadis muda giginya baru dan renggang, hal ini akan hilang pada saat tua. (Fathul Bari juz 10 kitab al-Libas bab al-Mutanammishat).

Ini disebut pula dengan al-wasyru, an-Nawawi berkata, ÇáæÔÑdilakukan oleh wanita tua dan wanita paruh baya untuk menampakkan kemudaan dan keindahan gigi, karena kerenggangan yang tipis di antara gigi dimiliki oleh anak gadis, jika seorang wanita mencapai usia tua maka ia mengeras, maka dia mengikirnya dengan kikir agar ia halus, indah dipandang, agar dikira bahwa dia berumur muda. (Shahih Muslim Syarah an-Nawawi 14/107). Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php?pilih=lihatsakinah&id=374