Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Diwajibkan Atas Kalian Berpuasa

Senin, 23 Februari 26


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ßõÊöÈó Úóáóíúßõãõ ÇáÕøöíóÇãõ ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößõãú áóÚóáøóßõãú ÊóÊøóÞõæäó [ÇáÈÞÑÉ : 183]


Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (al-Baqarah : 183)

Tafsir :


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ßõÊöÈó Úóáóíúßõãõ ÇáÕøöíóÇãõ


Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kalian berpuasa.

Yakni, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengkhabarkan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya dari kalangan umat ini tentang diwajibkannya ibadah puasa atas mereka.[1]

Puasa adalah beribadah kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dengan menahan diri dari makan, minum dan hubungan intim, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. [2]


ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößõãú


Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian

Yakni, diwajibkan atas kalian ibadah puasa sebagaimana ibadah tersebut diwajibkan pula atas ummat-umat terdahulu.[3]


áóÚóáøóßõãú ÊóÊøóÞõæäó


Agar kalian bertakwa

Yakni, agar dengan sebab puasa kalian, kalian akan sampai kepada tingkat ketakwaan [4] Sehingga kalian membangun tameng di antara kalian dengan siksa-Nya melalui ketaatan kepada-Nya dan beribadah hanya kepada-Nya semata. [5]

Faedah :

1-Perhatian terhadap hikmah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam hal pensyariatan berbagai bentuk peribadatan ; di antara ibadah tersebut ada yang dalam bentuk pendayagunaan harta semata, seperti zakat. Ada juga yang berupa penggunaan badan semata, seperti shalat. Ada juga yang berupa gabungan dari dua hal tersebut, harta dan anggota badan, seperti haji. Ada ibadah yang bentuknya adalah meninggalkan sesuatu, seperti puasa. Hal demikian itu sebagai salah satu bentuk ujian bagi seorang Mukallaf (orang yang telah terkena beban kewajiban syariat), karena di antara manusia ada orang-orang yang mudah baginya untuk melakukan amalan badani, tidak mudah untuk melakukan amal yang terkait dengan harta. Ada juga orang-orang yang sebaliknya. Begitulah seterusnya.[6]

2-Anjuran bagi orang yang memberikan tugas untuk memberikan hiburan terhadap orang yang dibebani dengan sebuah perkerjaan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi terasa ringan dan mudah baginya. Di antara bentuk dari hal tersebut adalah memberikan isyarat bahwa sebelumnya ada orang-orang selain dirinya yang dibebani tugas tersebut. Berdasarkan firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ;


ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößõãú


Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian [7]

3-Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab yang akan menyampaikannya kepada perealisasian ketakwaan, karena Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mewajibkan puasa untuk tujuan ini dalam firman-Nya :


ßõÊöÈó Úóáóíúßõãõ ÇáÕøöíóÇãõ ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößõãú áóÚóáøóßõãú ÊóÊøóÞõæäó


Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa [8]

4-Termasuk faidah dalam penyerupaan yang disebutkan dalam firman-Nya :


ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößõãú


“Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” adalah peyempurnaan ummat ini untuk mendapatkan keutamaan-keutamaan yang telah mendahuli ummat-umat yang telah lalu, dan agar hal itu menjadi teladan bagi kaum Muslimin, serta agar mereka bersungguh-sungguh dalam mengerjakan kewajiban ini dengan lebih sempurna dari apa-apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang telah mendahului mereka.[9]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Catatan :

[1] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/152, Tafsir Ibnu Katsir, 1/497. Tafsir al-Qurthubiy, 2/272.

Dan dari Ibnu Mas’ud ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ia berkata :


ÅöÐóÇ ÓóãöÚúÊó Çááåó íóÞõæúáõ : íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíúäó ÂãóäõæÇ ÝóÃóÑúÚöåóÇ ÓóãúÚóßó º ÝóÅöäøóåõ ÎóíúÑñ íóÃãõÑõ Èöåö¡ Ãóæú ÔóÑøñ íóäúåóì Úóäúåõ


Apabila kamu mendengar Allah berfirman “íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ “ (Wahai orang-orang yang beriman !), maka pasanglah pendengaranmu baik-baik, karena boleh jadi (setelahnya) merupakan sebuah kebaikan yang diperintah (agar dilakukan) atau (boleh jadi pula) merupakan keburukan yang dilarang (supaya ditinggalkan) (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Tafsirnya, 1/196, Abu Nu’aim di dalam Hilyatul Auliya, 1/130, dan isnadnya dishahihkan oleh Ahmad Syakir di dalam ‘Umdatu at-Tafsir, 1/619)

[2] Tafsir Ibnu Jarir, 3/152, Tafsir Ibnu Katsir, 1/497, Majmu’ Fatwa Ibnu Taimiyah, 25/220

[3] Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 1/497, Tafsir as-Sa’diy, hal. 86.

Ada yang mengatakan : Keserupaan (diwajibkannya ibadah puasa ini) adalah pada asal kewajiban puasa, bukan pada kadarnya, tata caranya dan waktunya. Dan ini merupakan pilihan Ibnul Qayyim di dalam Jilaa-u al-Afham, hal. 284, Ibnu Asyur di dalam tafsirnya, 2/156-157, Ibnu Utsaimin di dalam Tafsir al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/316-317.

Ada juga yang mengatakan : Keserupaan ini hanyalah pada waktu, maka diwajibkan atas umat ini untuk berpuasa Ramadhan sebagaimana diwajibkan puasanya (yakni, puasa Ramadhan) atas umat-umat terdahulu. Ini adalah pilihan Ibnu Jarir di dalam tafisnya, 3/155. Dan, di antara orang yang mengatakan dengan pendapat ini dari kalangan Salaf adalah : asy-Sya’biy. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/153.

Ada juga yang mengatakan : (Keserupaan ini) terjadi pada sifat puasa yang dulu diwajibkan atas mereka berupa penahanan diri mereka dari makan, minum dan nikah (berhubungan intim). Lalu, ketika datang waktu berbuka, maka orang yang tidur (pada saat telah datangnya waktu berbuka puasa) tidak melakukan hal-hal ini, sebagaimana dulu hal tersebut sebelumnya diberlakukan pada orang-orang Nasrani.’ Di antara orang yang mengatakan dengan semisal pendapat ini adalah Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Abdurrahaman bin Abi Laila, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, ar-Rabi’ bin Anas, ‘Atho al-Khurasaniy, dan as-Suddiy (Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/154, Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/305).

Ada juga yang mengatakan : Keserupaan ini dalam hal kewajiban puasa tiga hari setiap bulan dan (puasa) hari Asyura, sebagaimana halnya dulu hal tersebut sebelumnya diberlakukan pada orang-orang Yahudi. Di antara yang mengatakan dengan semisal pendapat ini dari kalangan Salaf adalah Ibnu Abbas, ad-Dahhak bin Muzahim, Qatadah dan Atho’. (lihat : tafsir Ibnu Jarir, 3/154, dan Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/304.)

[4] Lihat : Tafsir Ibnu Athiyah, 1/250, tafsir al-Qurthubiy, 1/226-227, Talkhish Kitab al-Istighatsah Fi ar-Rabbi ‘Ala al-Bakriy, karya : Ibnu Taimiyah, 1/275.

[5] Lihat : at-Tafsir al-Muyassar, 1/197

[6] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/319.

[7] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2/318, 324.

[8] Lihat : Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2/318

[9] Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 1/497, Tafsir Ibnu Utsaimin-al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/317.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=400