Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaidah (Prinsip Pokok) ke-49

Jumat, 24 Desember 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-49


{ ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó}


" Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
{ An-Nahl: 43 dan al-Anbiya`: 7}

Ini adalah kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas), yang memiliki pengaruh yang besar dalam meluruskan perjalanan manusia menuju Tuhannya, mengatur ibadah, muamalah, dan perilaku-perilakunya, serta mengetahui apa yang samar atau bermasalah baginya dari perkara Agamanya.
Kaidah ini diulang dengan redaksi yang sama dalam dua tempat dari Kitab Allah ‘azza wa jalla:
Tempat pertama, terdapat di Surat an-Nahl, Allah ta’ala berfirman,


æóãóÇ ÃóÑúÓóáúäóÇ ãöäú ÞóÈúáößó ÅöáøóÇ ÑöÌóÇáðÇ äõæÍöí Åöáóíúåöãú ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó (43) ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö æóÇáÒøõÈõÑö æóÃóäúÒóáúäóÇ Åöáóíúßó ÇáÐøößúÑó áöÊõÈóíøöäó áöáäøóÇÓö ãóÇ äõÒøöáó Åöáóíúåöãú æóáóÚóáøóåõãú íóÊóÝóßøóÑõæäó (44)


"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali lelaki-lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur`an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (An-Nahl: 43-44).

Tempat kedua, terdapat di Surat al-Anbiya`, Allah ta’ala berfirman,


æóãóÇ ÃóÑúÓóáúäóÇ ÞóÈúáóßó ÅöáøóÇ ÑöÌóÇáðÇ äõæÍöí Åöáóíúåöãú ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó (7)


"Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." (Al-Anbiya`: 7).

Kedua ayat ini terdapat dalam konteks pengarahan kepada orang-orang kafir –yang selalu menentang dan mendustakan agama– agar mereka bertanya kepada orang yang mendahului mereka dari kalangan Ahli Kitab, dan dalam pengarahan ini terkandung isyarat yang jelas bahwa orang-orang musyrik yang suka menentang itu tidak mengetahui, dan bahwa mereka adalah orang-orang yang jahil, jika tidak demikian, maka tidak ada gunanya mengarahkan mereka untuk bertanya.
Apabila Anda merenungkan kaidah ini bersama konteksnya pada dua tempat dari Surat an-Nahl dan Surat al-Anbiya`, maka dapat disimpulkan beberapa perkara:

(1). Dalam keumuman kaidah ini terkandung pujian bagi orang-orang yang berilmu.

(2). Bahwa jenis ilmu yang paling tinggi tersebut adalah ilmu tentang kitab Allah yang diturunkan, karena Allah memerintahkan orang yang tidak mengetahui makna-makna wahyu agar merujuk kepada ahli ilmu dalam seluruh peristiwa.

(3). Bahwa ia mengandung pengakuan kredibilitas ahli ilmu dan tazkiyah bagi mereka, di mana Allah memerintahkan agar bertanya kepada mereka.

(4). Bahwa orang yang bertanya dan jahil bisa keluar dari beban berat dengan sekedar bertanya, dan ini mengandung (kesimpulan) bahwa Allah telah memberi amanah kepada mereka atas wahyuNya dan ayat yang diturunkanNya, dan bahwa mereka diperintahkan agar menyucikan diri-diri mereka, dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan.

(5). Sebagaimana kaidah ini mengisyaratkan bahwa ahli ilmu yang paling utama adalah ahli al-Qur`an yang agung ini, karena mereka adalah ahli ilmu yang sebenarnya, dan mereka lebih berhak atas nama (predikat) ini dari selain mereka.

(6). Perintah untuk menuntut ilmu, bertanya kepada ahli ilmu, dan mereka tidak diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu melainkan karena ahli ilmu wajib mengajarkan ilmu dan menjawab (pertanyaan-pertanyaan) berdasarkan pengetahuan mereka.

(7). Dalam pengkhususan bertanya kepada ahli dzikir dan ahli ilmu terkandung larangan bertanya kepada orang yang dikenal dengan kebodohan dan tidak memiliki ilmu, dan larangan untuknya agar tidak melakukan hal itu.

(8). Dalam kaidah ini terdapat dalil yang jelas bahwa ijtihad itu tidak diwajibkan bagi seluruh manusia, karena perintah untuk bertanya kepada para ulama merupakan dalil adanya beberapa golongan manusia yang diwajibkan untuk bertanya, bukan berijtihad, dan ini sebagaimana ia merupakan hal yang ditunjukkan oleh syariat, maka ia juga merupakan logika akal, karena tidak ada seorang pun yang dapat membayangkan apabila semua manusia menjadi para mujtahid.
Dan telah banyak disebutkan di dalam kaidah-kaidah ini, bahwa kaidah yang telah diakui dalam ilmu ushul fiqh bahwa yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, dan bukan kekhususan sebab, dan kaidah –yang sedang kita bicarakan ini– merupakan contoh atas hal itu. Maka ayat ini walaupun sebabnya khusus untuk perintah terhadap para penentang agar mereka bertanya kepada ahli dzikir tentang kondisi para rasul yang terdahulu –dan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu–, ayat ini juga berlaku umum dalam setiap masalah dari masalah-masalah Agama, baik itu dalam masalah ushul (pokok agama) maupun dalam masalah furu' (cabang agama); apabila manusia tidak memiliki pengetahuan dari hal itu atau tentang hal itu, maka dia harus bertanya kepada orang yang mengetahuinya.

Ini termasuk hal yang sangat jelas, di mana ia tidak perlu dibahas secara panjang lebar, kecuali bahwa yang perlu diperhatikan dan dijelaskan adalah penyimpangan terhadap kaidah ini yang terjadi dalam realita manusia, dan kurangnya adab-adab yang berkaitan dengan tema yang penting ini, dan di antara hal itu adalah:

1. Bahwa Anda melihat sebagian manusia ketika dia ditimpa masalah atau musibah, dan dia perlu bertanya tentang masalahnya itu, pasti dia bertanya tentang masalahnya kepada orang terdekat yang lewat di hadapannya, walaupun dia tidak mengetahui kondisi orang tersebut, apakah dia itu orang yang berilmu atau bukan! Dan sebagian manusia hanya melihat penampilan, maka apabila dia melihat orang yang berpenampilan baik, dia langsung mengira bahwa orang tersebut termasuk para penuntut ilmu atau ulama yang mana orang-orang seperti mereka layak dimintai fatwa!
Itu semua merupakan kesalahan yang nyata, dan menyalahi apa yang ditunjukkan oleh kaidah yang muhkam ini, ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."!

Saya tidak tahu, apa yang akan dilakukan oleh mereka ketika salah seorang di antara mereka sakit? Apakah mereka akan memberhentikan orang yang pertama kali melewati mereka di jalanan lalu mereka bertanya kepada orang tersebut? Atau mereka akan pergi kepada dokter yang paling mahir dan paling ahli?
Saya juga tidak tahu, apakah yang akan mereka lakukan apabila mobilnya mogok atau rusak? Apakah mereka akan menyerahkan (servis)nya kepada orang yang pertama kali melewati mereka? Atau mereka akan mencari mekanik yang paling bagus yang mahir membetulkan kerusakan yang menimpa mobilnya?
Apabila hal ini (dilakukan) untuk memperbaiki (urusan) dunianya, maka berhati-hati terhadapnya untuk memperbaiki agamanya tentu lebih besar dan lebih penting lagi.
Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, "Sesungguhnya ilmu ini adalah Agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil Agama kalian." Tahdzib al-Kamal fi Asma` ar-Rijal, 1/161.

Dan di antara bentuk-bentuk penyimpangan terhadap kaidah ini adalah:

2. Tidak adanya ketelitian dalam mengambil (ilmu) dari ahli dzikir yang sebenarnya. Hal itu karena orang-orang yang menyandarkan diri kepada ilmu berjumlah banyak, dan orang-orang yang menyerupai orang-orang yang berilmu lebih banyak lagi. Barang-siapa yang menyaksikan sebagian orang yang berlagak seperti ulama dalam siaran-siaran media elektronik, niscaya dia akan menemukan sebagian dari hal itu, karena manusia –disebabkan kelemahan daya tangkap mereka dan kurangnya kemampuan mereka untuk membedakan (mana ulama dan mana yang bukan ulama)– mengira bahwa setiap orang yang berbicara tentang Islam, maka orang tersebut adalah seorang ulama, dan boleh dimintai fatwa dalam masalah-masalah Agama! Mereka tidak bisa membedakan antara seorang da'i atau seorang khatib dengan seorang ulama yang mengetahui sumber-sumber pengambilan dalil dan tempat-tempat nash-nash (syariat). Maka muncullah –sebagai dampak dari hal itu– bentuk-bentuk fatwa yang aneh, bahkan salah yang tidak diragukan lagi (kesalahannya) dan tidak dapat diterima, banyak perbuatan-perbuatan yang mengikuti hawa nafsu, mencari-cari keringanan yang timbul dari masyarakat awam, sehingga sikap beragama mereka menjadi tipis, dan lemahlah ibadah mereka disebabkan sebab-sebab tertentu. Dan di antara sebab yang paling penting adalah berseliwerannya fatwa-fatwa yang digembar-gemborkan oleh banyak saluran-saluran media berbasis satelit (seperti TV dan internet).
Dan inilah yang menjadikan manusia memahami dan mengetahui dengan baik kedudukan ucapan-ucapan yang ma'tsur dari para as-Salaf rahimahumullah dalam masalah fatwa dan bahayanya, dan itu adalah nash-nash dan sikap-sikap yang banyak, di antaranya:

Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, "Bahwa seorang laki-laki masuk ke (rumah) Rabi'ah bin Abdurrahman –syaikhnya Imam Malik– maka laki-laki tersebut mendapatkannya dalam keadaan menangis, lalu dia bertanya kepadanya, 'Apa yang membuat Anda menangis?' –maka laki-laki itu menjadi sedih karena tangisannya ini– maka dia bertanya lagi, 'Apakah ada musibah yang menimpa Anda?' Dia menjawab, 'Tidak, akan tetapi seseorang yang tidak berilmu telah dimintai fatwa! Dan muncullah perkara yang besar dalam Islam!' Rabi'ah berkata, 'Sungguh orang yang dimintai fatwa di sini lebih berhak masuk penjara daripada para pencuri'." Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlih, 2/201.

Al-Allamah Ibnu Hamdan al-Harani memberi komentar terhadap kisah ini, beliau berkata,
"Aku berkata, Maka bagaimana kalau Rabi'ah melihat zaman kita ini, dan keberanian orang yang tidak berilmu untuk berfatwa, dengan kurangnya pengalamannya, jeleknya perjalanan hidupnya, dan buruknya hatinya?! Sesungguhnya tujuannya hanyalah sum'ah dan riya`, serta ingin menyerupai orang-orang yang utama, mulia, terkenal yang tidak menonjolkan diri, ulama-ulama yang mendalam ilmunya, (ulama-ulama) terdahulu yang luas ilmunya; dan bersama semua ini mereka sering dilarang (berfatwa) tapi mereka tetap tidak berhenti melakukannya, mereka sering diingatkan tapi mereka tidak mengindahkan peringatan itu, terkadang mereka dipenuhi dengan berkumpulnya orang-orang bodoh kepada mereka, dan mereka meninggalkan hak dan kewajiban mereka sekaligus."

Maksud dari penjelasan yang singkat ini adalah mengingatkan akan pentingnya sikap berhati-hatinya manusia dalam bertanya, dan agar dia tidak bertanya kecuali kepada orang yang terbebas dari kewajiban dengannya, dan orang yang paling takwa, paling berilmu, dan paling wara', maka mereka itulah para ahli dzikir yang sebenarnya, yaitu orang-orang yang disebutkan gambaran mereka oleh kaidah (prinsip pokok) ini dengan, ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Sebagai penutup: maka pembicaraan yang telah lewat tadi janganlah sekali-kali dipahami bahwa semua orang yang muncul di saluran-saluran satelit (TV maupun internet) sebagaimana orang yang telah disebutkan tadi, bahkan di antara orang-orang yang muncul tersebut –alhamdulillah– terdapat sejumlah ulama yang mendalam ilmunya dan syaikh-syaikh yang menguasai bidangnya. Akan tetapi pembicaraan kita ini dialamatkan kepada beberapa kelompok yang suka memberi fatwa, yang mana mereka tidak berada dalam kesungguhan para ulama dalam masalah fatwa, dan mereka bukanlah orang yang layak untuk berfatwa,


æóáóæú äóÔóÇÁõ áóÃóÑóíúäóÇßóåõãú ÝóáóÚóÑóÝúÊóåõãú ÈöÓöíãóÇåõãú æóáóÊóÚúÑöÝóäøóåõãú Ýöí áóÍúäö ÇáúÞóæúáö æóÇááøóåõ íóÚúáóãõ ÃóÚúãóÇáóßõãú (30)


"Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka." (Muhammad: 30).

Allah-lah tempat kita memohon pertolongan, dan kepadaNya-lah (kita) bertawakal, kita berlindung kepada Allah ta’ala dari mengatakan atas NamaNya dan atas nama RasulNya shollallohu ‘alaihi wa sallam apa-apa yang tidak kita ketahui.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=398