Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Memakan Harta Anak Yatim

Rabu, 30 Oktober 19

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan tentang panasnya api Neraka dalam sabdanya:


äóÇÑõßõãú åóÐöåö ÇáøóÊöí íõæÞöÏõ ÇÈúäõ ÂÏóãó ÌõÒúÁñ ãöäú ÓóÈúÚöíäó ÌõÒúÁðÇ ãöäú ÍóÑøö Ìóåóäøóãó ÞóÇáõæÇ æóÇááøóåö Åöäú ßóÇäóÊú áóßóÇÝöíóÉð íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ÞóÇáó ÝóÅöäøóåóÇ ÝõÖøöáóÊú ÚóáóíúåóÇ ÈöÊöÓúÚóÉò æóÓöÊøöíäó ÌõÒúÁðÇ ßõáøõåóÇ ãöËúáõ ÍóÑøöåóÇ ÑóÇÝöÚò Úóä Èúäö ãõäóÈøöåò Úóä ÃóÈöí åõÑóíúÑóÉó Úóä ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÈöãöËúáö ÍóÏöíËö ÛóíúÑó Ãóäøóåõ ÞóÇáó ßõáøõåõäøó ãöËúáõ ÍóÑøöåóÇ


“Api kalian ini yang dinyalakan oleh bani Adam (manusia) merupakan satu bagian dari 70 bagian dari panasnya api Neraka. Para sahabat berujar, ‘Demi Allah, jika demikian itu, maka sungguh telah cukup (untuk membuat orang takut siksa-Nya) wahai Rasulullah!’ Beliau bersabda seraya menegaskan, ‘Sesungguhnya panas api Neraka itu dilebihkan tingkat panasnya 69 derajat dari panas api dunia, setiap derajatnya seperti panas api dunia.” (HR. Muslim no. 7344).

Banyak sebab seseorang akan mencicipi panasnya Neraka. “Memakan Harta Anak Yatim Secara Zalim” salah satunya, yang akan penulis bahas secara ringkas dalam tulisan berikut ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


Åöäøó ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÃóãúæóÇáó ÇáúíóÊóÇãóì ÙõáúãðÇ ÅöäøóãóÇ íóÃúßõáõæäó Ýöí ÈõØõæäöåöãú äóÇÑðÇ æóÓóíóÕúáóæúäó ÓóÚöíÑðÇ


“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).” (QS. an-Nisa: 10).

Makna ayat
Sesungguhnya orang-orang yang melanggar harta anak yatim dan mengambilnya tanpa hak, mereka hanya memakan api Neraka yang menyala-nyala di dalam perut mereka pada hari Kiamat dan mereka akan masuk ke dalam api Neraka di mana harus merasakan panasnya yang sangat. (Lihat at-Tafsir al-Muyassar, hal 78).

Orang-orang” yang melakukan perbuatan ini berlaku umum, yakni siapa saja yang melakukan kezaliman ini, yakni melanggar harta anak yatim dan mengambilnya tanpa hak, baik orang tersebut memiliki hubungan rahim dengan anak yatim tersebut maupun tidak, baik pelakunya perorangan atau individual, seperti wali yatim maupun komunal kelembagaan, seperti lembaga sosial yang menangani urusan anak yatim. Maka mereka semua terancam dengan siksa ini bilamana memakan harta anak yatim, melanggar hartanya dan mengambilnya secara zalim.

Harta anak yatim
Yang dimaksud dengan harta anak yatim adalah semua harta yang menjadi hak anak yatim secara syar’i, baik berupa uang atau perabotan rumah tangga dan yang lainnya (Lihat, Huququ al-Yatama Kama Jaa-a Fii Surati an-Nisa, hal 6.) yang didapatkan dari warisan atau dari pemberian bantuan orang lain kepadanya baik secara langsung maupun melalui lembaga sosial yang dititipi oleh para donatur untuk anak-anak yatim, ataupun harta tersebut didapatkannya dari zakat kaum muslimin ataupun dari jalur yang lainnya. Maka, kesemua harta tersebut adalah hartanya, dan siapa yang mengambilnya tanpa hak termasuk orang yang terancam dengan siksa sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini.

Siapakah al-Yataamaa (anak-anak yatim itu)?
Siksa yang demikian itulah yang akan dicicipi oleh orang-orang yang mengambil harta anak yatin secara zalim, tidak melalui jalur yang dibenarkan. Lalu, siapakah anak-anak yatim itu yang bila seseorang mengambil hartanya secara zalim niscaya terancam dengan panasnya siksa Neraka?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, menjelaskan makna al-yataamaa (anak-anak yatim), alyataamaa merupakan jama’ dari yatim. (Lihat, Tafsir Surat an-Nisa, hal 20). Kata tersebut diambil dari kata al-Yutmu, yang bermakna “sendiri”. Adapun yang dimaksud dengan “yatim” secara istilah adalah siapa yang ditinggal mati ayahnya sementara ia masih kecil belum dewasa, baik ia laki-laki ataupun wanita. Adapun bila ia telah dewasa maka hilanglah sifat keyatimannya secara istilah dan secara hukum syar’i. Oleh karena ini, disebutkan dalam hadits:


áÇó íõÊúãó ÈóÚúÏó ÇöÍúÊöáÇóãò


“Tidak ada istilah yatim setelah seorang anak mengalami ihtilam (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud no. 2872). Yakni, telah dewasa.

Pelajaran
Pada ayat di atas terkandung banyak pelajaran, di antaranya:
1. Haram memakan harta anak yatim atau mengambilnya tanpa hak. Hal demikian itu karena pelakunya terancam dengan siska Neraka.
2. Boleh memakan harta anak yatim atau mengambilnya dengan jalan yang hak (benar), seperti mengambilnya untuk disimpan, dijaga dan kemudian diberikan kepadanya setelah anak tersebut dewasa dan telah sanggup untuk mendayagunakan harta tersebut untuk kemaslahatan dirinya.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


æóÂÊõæÇ ÇáúíóÊóÇãóì ÃóãúæóÇáóåõãú æóáóÇ ÊóÊóÈóÏøóáõæÇ ÇáúÎóÈöíËó ÈöÇáØøóíøöÈö æóáóÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóåõãú Åöáóì ÃóãúæóÇáößõãú Åöäøóåõ ßóÇäó ÍõæÈðÇ ßóÈöíÑðÇ


“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”.” (QS. an-Nisa’: 2).


æóÇÈúÊóáõæÇ ÇáúíóÊóÇãóì ÍóÊøóì ÅöÐóÇ ÈóáóÛõæÇ ÇáäøößóÇÍó ÝóÅöäú ÂäóÓúÊõãú ãöäúåõãú ÑõÔúÏðÇ ÝóÇÏúÝóÚõæÇ Åöáóíúåöãú ÃóãúæóÇáóåõãú


“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. an-Nisa’: 6).

Seperti juga memakan sebagian harta anak yatim secara patut bila membutuhkannya. Hal ini sebagaimana ditunjukan dalam firman-Nya:


æóáóÇ ÊóÃúßõáõæåóÇ ÅöÓúÑóÇÝðÇ æóÈöÏóÇÑðÇ Ãóäú íóßúÈóÑõæÇ æóãóäú ßóÇäó ÛóäöíøðÇ ÝóáúíóÓúÊóÚúÝöÝú æóãóäú ßóÇäó ÝóÞöíÑðÇ ÝóáúíóÃúßõáú ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö


“Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. an-Nisa: 6).
3. Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, terancam dengan siksa Neraka yang pedih sebagai hukuman atas perbuatannya tersebut.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari siksa Neraka dan melindungi kita dari tindakan memakan harta anak yatim secara zalim. Aamiin. Wallahu A’lam. (Abu Umair bin Syakir).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=318