Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Syubhat-Syubhat Dalam Penentuan Nasakh

Kamis, 13 Maret 14

Nasikh dan mansukh mempunyai contoh cukup banyak, namun sikap para ulama dalam hal ini berbeda-beda:

1. Ada yang berlebih-lebihan, sehingga ia memasukkan ke dalam kelompok nasakh sesuatu yang sebenarnya tidak termasuk di dalamnya.

2. Ada yang berhati-hati, dengan mendasarkan masalah nasakh ini hanya pada penukilan yang shahih semata.

Sumber keburukan tersebut bagi mereka yang berlebih-lebihan, cukup banyak. Yang terpenting diantaranya ialah:

1. Menganggap takhshish juga sebagai nasakh.

2. Menganggap bayan (penjelasan) sebagai nasakh.

3. Menganggap suatu ketentuan yang disyari'atkan karena sesuatu sebab yang kemudian sebab itu hilang (dan secara otomatis ketentuan itu pun menjadi hilang) sebagai mansukh. Misalnya, perintah bersabar dan tabah terhadap gangguan orang kafir pada masa awal dakwah ketika umat islam masih lemah dan minoritas. Menurut mereka, perintah itu dihapuskan dengan ayat-ayat perang. Padahal sebenarnya yang pertama, yakni kewajiban bersabar dan tabah terhadap gangguan tetap berlaku di saat umat islam dalam keadaan lemah dan minoritas. Sedang dalam keadaan mayoritas dan kuat, umat islam wajib mempertahankan akidah melalui perang. Dan itulah hukum kedua yang berdiri sendiri.

4. Menganggap tradisi jahiliyyah atau syari'at umat terdahulu yang dibatalkan islam, sebagai nasakh. Misalnya, pembatasan jumlah istri dengan empat dan legalisasi hukum qisas dan diyat, sedang bagi bani Israil hanya berlaku hukum qisas saja, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Hal seperti ini bukanlah nasakh, melainkan pembatalan al-Bara'ah al-ashliyah.

Sumber: Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an,Syaikh Manna' Al-Qaththan, Pustaka al-Kautsar, Hal. 299-300

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=295