Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Nasakh Dengan Pengganti Dan Tanpa Pengganti

Jumat, 07 Maret 14

Di antara pembagian nasakh (penghapusan) dalam al-Qur'an adalah nasakh yang disertai badal (pengganti) dan ada pula yang tanpa badal. Nasakh dengan badal terkadang badalnya itu lebih ringan, sebanding dan terkadang pula lebih berat.

1. Nasakh tanpa badal, misalnya penghapusan keharusan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً [المجادلة : 12]


"Hai orang-orang beriman, apabila kamu menghadap lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu."(al-Mujadilah: 12)

Ketentuan ini dinasakh dengan firman-Nya:

أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ [المجادلة : 13]


"Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tidak memperbuatnya-dan Allah telah memberi taubat kepadamu- maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…" (Al-Mujadilah: 13).

Catatan

Sebagian golongan Mu'tazilah dan Zhahiriyah mengingkari nasakh macam ini. Menurut mereka, nasakh tanpa badal tidak dapat terjadi secara syara', karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [البقرة : 106]


"Apa saja ayat yang Kami hapuskan, atau yang Kami tinggalkan (atau tangguhkan), Kami datangkan ganti yang lebih baik daripadanya, atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu? (al-Baqarah: 106).

Ayat ini -menurut mereka- menunjukkan keharusan didatangkannya pengganti hukum yang mansukh, yaitu sebuah hukum lain yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.

Pendapat ini dapat dijawab, bahwa jika Allah menghapuskan hukum suatu ayat tanpa badal, hal itu sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya dalam memelihara kepentingan hamba-hamba-Nya. Maka dengan demikian, ketiadaan hukum adalah lebih baik daripada eksistensi hukum yang dihapuskan tersebut dari segi kemanfaatannya bagi manusia. Dan dalam keadaan demikian dapatlah dikatakan, bahwa Allah telah menghapuskan hukum ayat terdahulu dengan sesuatu yang lebih baik darinya, mengingat ketiadaan hukum tersebut merupakan hal yang lebih baik bagi umat manusia.

2. Nasakh dengan badal yang lebih ringan. Misalnya:(Alloh berfirman),

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ [البقرة : 187]


"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.." (al-Baqarah: 187).

Ayat ini menasakh ayat:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ [البقرة : 183]


"Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkannya atas orang-orang sebelum kamu…" (Al-Baqarah: 183).

Karena maksud ayat 183 ini adalah agar puasa kita sesuai dengan ketentuan puasa orang-orang terdahulu; yaitu diharamkan makan, minum dan bercampur dengan isteri apabila mereka mengerjakan shalat petang atau telah tidur, sampai dengan malam berikutnya, sebagaimana disebutkan oleh para ahli.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Umar, katanya, "Telah diturunkan ayat:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ [البقرة : 183]


"Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu…"

Telah ditetapkan atas mereka, apabila salah seorang dari mereka telah mengerjakan shalat petang atau telah tidur, maka haram baginya makan, minum dan bercampur dengan isteri hingga malam berikutnya."

Keterangan serupa diriwayatkan pula oleh Ahmad, al-Hakim dan lain-lain. Dalam riwayat ini antara lain disebutkan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ [البقرة : 187]


"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu.." (al-Baqarah : 187)

3. Nasakh dengan badal yang sepadan. Misalnya penghapusan kiblat shalat menghadap ke Baitul Maqdis dengan menghadap ke Ka'bah:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ [البقرة : 144]


"Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram…" (al-Baqarah: 144).

4. nasakh dengan badal yang lebih berat. Seperti penghapusan hukuman penahanan di rumah terhadap wanita yang berzina, dalam ayat;

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ [النساء : 15]


"Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, datangkanlah empat orang saksi dari pihak kamu untuk menjadi saksi. Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka wanita-wanita itu di dalam rumah" (an-Nisa: 15), dengan hukuman cambuk, dalam ayat:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي [النور : 2]


"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.." (an-Nur: 2), atau dengan hukuman rajam sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

"Orang tua laki-laki dan perempuan, apabila keduanya berzina maka rajamlah mereka…"

Sumber: Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an,Syaikh Manna' Al-Qaththan, Pustaka al-Kautsar, Hal. 297-298
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=293