Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pengertian Khash Dan Mukhashshish

Jumat, 25 Oktober 13

Khash (khusus) adalah lawan kata 'am, karena ia tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa pembatas. Takhshish adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafadz 'am. Dan mukhashsish (yang mengkhususkan) terkadang muttashil (antara 'am dengan mukhashsish tidak dipisah) oleh sesuatu hal, tetapi juga ada kalanya munfashil, kebalikan dari muttashil.

Muttashil ada lima macam:

a) Istitsna' (pengecualian), seperti dalam (firman Alloh),

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا [النور : 4 ، 5]


Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik(4) kecuali orang-orang yang bertaubat ...(An-Nur: 4-5) dan (firmanNya),

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ [المائدة : 33 ، 34]


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka(Al-Maa'idah: 33-34)

b) Menjadi sifat, misalnya dalam (firmanNya)

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ [النساء : 23]


anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri(An-Nisa: 23). Lafadz دَخَلْتُمْ بِهِنَّ adalah sifat bagi lafadz نِسَائِكُم maksudnya, anak perempuan istri yang telah digauli itu haram dinikahi oleh suami, dan halal bila belum menggaulinya

c) Menjadi syarat, misalnya dalam (firmanNya)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ [البقرة : 180]


Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa(Al-Baqarah: 180). Lafadz إِنْ تَرَكَ خَيْرًا yakni meninggalkan harta adalah syarat dalam wasiat. Contoh lain dalam(firmanNya),

وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا [النور : 33]


Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka(An-Nur: 33), yakni mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar atau kejujuran dan penghasilan.

d) Sebagai ghayah (batas sesuatu), seperti dalam(firmanNya)

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ [البقرة : 196]


Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya (Al-Baqarah: 196).

e) Sebagai badal ba'dh min kull (pengganti sebagai dari keseluruhan). Misalnya dalam (firmanNya),

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران : 97]


Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah(Ali-Imran: 97). Lafadz مَنِ اسْتَطَاعَ adalah badal dari النَّاسِ maka kewajiban haji hanya khusus bagi mereka yang mampu.

Adapun mukhashish munfashil adalah mukhashish yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadits, ijma', ataupun qiyas. Contoh yang ditakhsish oleh Al-Qur'an ialah

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ [البقرة : 228]


Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'(Al-Baqarah: 228). Ayat ini adalah beersifat umum, mencakup setiap istri yang dicerai, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum. Tetapi keumuman ini ditakhsish oleh ayat

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ [الطلاق : 4]


Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya(Ath-Thalaq: 4), dan,

إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ [الأحزاب : 49]


Apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu(Al-Ahzab: 49).

Beberapa dalil yang ditakhsish oleh hadits ialah seperti,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة : 275]


Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba(Al-Baqarah: 275).
Ayat ini ditakhsis oleh jual beli yang fasid sebagaimana dalam sejumlah hadits. Antara lain disebutkan dalam kitab shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan."

Juga dalam Ash-Shahihain diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli janin binatang yang masih dalam kandungan, seperti tradisi jual beli orang jahiliyah. Biasanya seseorang membeli seekor onta sampai onta itu dilahirkan, kemudian anaknya itu beranak pula. (Lafazh hadits Al-Bukhari). Dan lain-lainnya.

Tentang jual-beli jenis riba 'araya, ada dispensasi, yakni menjual korma basah yang masih di pohon dengan korma kering. Jual beli ini dibolehkan oleh Sunnah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memberi keringanan untuk jual beli arayah dengan ukuran yang sama jika kurang dari lima wasaq. (Muttafaq Alaih)

Contoh 'am yang ditakhsis oleh ijma' adalah ayat tentang warisan, seperti (firmanNya),

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ [النساء : 11]


Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan(An-Nisa: 11). Berdasarkan ijma', budak tidak mendapat warisan karena sifat budak merupakan faktor penghalang hak waris.

Sedangkan yang ditakhsis oleh qiyas adalah ayat tentang zina dalam (firmanNya),

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ [النور : 2]


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera(An-Nur: 2). Budak laki-laki ditakhsiskan dengan cara diqiyaskan kepada budak perempuan. Pentakhsisannya ditegaskan dalam (firmanNya),

فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ [النساء : 25]


Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami(An- Nisa: 25)


Sumber: Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an,Syaikh Manna' Al-Qaththan,Pustaka al-Kautsar,hal.278
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=277