Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pengertian 'Am Dan Bentuk Umum

Rabu, 21 Agustus 13

'Am (العام) adalah suatu lafadz yang mencakup seluruh yang pantas baginya tanpa batas

Para ulama berselisih tentang arti umum, apakah ia mempunyai bentuk lafadz (shigat) yang khusus secara bahasa atau tidak?

Sebagian besar ulama berpendapat, secara bahasa ia memiliki bentuk khusus yang hakiki dibuat untuk menunjukkan makna umum dan dipergunakan secara majaz pada selainnya. Untuk mendukung pendapatnya ini mereka mengajukan sejumlah argument dari dalil-dalil tekstual (nashshiyah), ijma' dan kontekstual (maknawiyah).

a. Di antara dalil-dalilnya ialah firman Allah:

وَنَادَى نُوحٌ رَّبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ {45} قَالَ يَانُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ......(46)

"Dan Nuh berseru kepada Tuhannya; "Wahai Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim paling adil. Allah berfirman; Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan)." (Hud: 45-46)

Aspek yang dijadikan dalil dari ayat ini ialah bahwa Nuh menghadap kepada Allah dengan permohonan tersebut karena ia berpegang pada firman-Nya,

إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ [العنكبوت : 33]


"Sesungguhnya Kami akan menyelamatkanmu dan keluargamu." (Al-Ankabut:33)

Dalam ayat ini, Allah membenarkan apa yang dikatakan Nuh. Karena itu Allah menjawab dengan sesuatu perkataan yang menunjukkan bahwa anaknya itu tidak termasuk keluarga. Seandainya idhafah (penyandaran) kata "keluarga" kepada "Nuh" tidak menunjukkan makna umum, maka jawaban Allah tersebut tidak benar.

Contoh ayat lain,yang artinya, "Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan:"Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim. Berkata Ibrahim:"Sesungguhnya di kota itu ada Luth".Para malaikat berkata:"Kami lebih mengetahui siapa yang di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). (Al-Ankabut:31-32)

Wajhu dalalah (Segi yang dijadikan dalil)nya ialah bahwa Ibrahim memahami ucapan para malaikat, "Ahlu hadzihi al-qaryah" (penduduk negeri ini), adalah bersifat umum, karenanya ia menyebutkan Luth. Para malaikat pun memahaminya dan menjawab bahwa mereka akan memperlakukan secara khusus Luth dan keluarganya, mereka akan dikecualikan dari golongan yang akan dihancurkan. Juga mengecualikan istri Luth dari orang-orang yang diselamatkan. Ini semua menunjukan makna umum.

b. Di antara dalil-dalil ijma'iyah, yakni yang menjadi ijma' sahabat bahwa firman Allah Subhanahu Wata'ala,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali deraan" (An-Nur:2)

Juga ayat,yang artinya, "Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya" (Al-Maa'idah:38), dan lain sebagainya, adalah bermakna umum, berlaku dan dapat diterapkan bagi setiap orang yang berzina dan mencuri.

c. Diantara dalil-dalil ma'nawiyah ialah bahwa makna umum itu dapat dipahami dari penggunaan lafazh-lafazh syarat, istifham (pertanyaan) dan maushul. Tanpa lafazh-lafazh ini apa yang dimaksud tidak akan terlintas dalam benak untuk memahaminya.

Kita dapat menangkap adanya perbedaan antara kata kull (seluruh) dan ba'dh (sebagian). Seandainya kull tidak menunjukkan arti umum, tentulah perbedaan itu tidak terwujud.

Andaikata seseorang berkata dengan pola kalimat nakirah manfi, "la rajulun fi ad-dar" (tak ada seorang pun di dalam rumah), maka ia dipandang dusta jika diperkirakan ia melihat seseorang. Hal ini sebagaimana tampak dalam firman Allah,yang artinya, "Katakanlah; Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa Musa?" (Al-An'am:91). Ayat ini untuk mendustakan mereka yang berkata, "Ma anzalallahu 'ala basyarin min syai'in" (Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia) (Al-An'am:91). Ini semua menunjukkan bahwa nakirah setelah nafi' adalah untuk makna umum. Karena itulah dalam kalimat tauhid, kita mengatakan "la ilaha illallah" (Tiada Tuhan yang haq selain Allah), karena tidak menunjukkan peniadaan semua ilah selain Allah.

Atas dasar ini maka makna umum itu mempunyai bentuk-bentuk (shigat) tertentu yang menunjukkannya. Di antaranya;

a). Kul, seperti ayat "كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ [آل عمران : 185] " (setiap yang memiliki jiwa pasti akan meresakan mati) dalam Ali Imran: 185, dan firman Allah dalam "خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ [الأنعام : 102] " (Allah adalah Pencipta segala sesuatu) (Al-An'am: 102). Yang semakna dengan "kull" adalah kata jami' (جميع)

b). Lafazh-lafazh yang dimakrifatkan dengan "al" yang bukan al-'ahdiyah. Misalnya, dalam ayat "وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) [العصر : 1 - 2]" (Al-Ashr:1-2). Maksudnya, setiap manusia, berdasarkan ayat selanjutnya (Al-Ashr:3), yakni: إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ [العصر : 3] (kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran). Juga seperti ayat "وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ [البقرة : 275]"(Allah telah menghalalkan jual beli )( (Al-Baqoroh:275)

c) Isim nakirah dalam konteks nafi dan nahi, seperti dalam,

فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ [البقرة : 197]


artinya, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Al-Baqarah 2 : 197),

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ [الإسراء : 23]


artinya,maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"(Al-Israa': 23).
Atau dalam konteks syarat, seperti,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ [التوبة : 6]


artinya, Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu ...(At-Taubah:6)

d) Alladzi dan allati serta cabang-cabangnya. Misalnya dalam ayat,

وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلَّا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ [الأحقاف : 17]


artinya, Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: "Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar." Lalu dia berkata: "Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka." ((Al-Ahqaf: 17). Maksudnya, setiap orang yang mengatakan seperti itu, berdasarkan firman sesudahnya dalam bentuk jamak, yaitu dalam,

أُولَئِكَ الَّذِينَ حَقَّ عَلَيْهِمُ الْقَوْلُ [الأحقاف : 18]


artinya,Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (azab) atas mereka(Al-Ahqaf: 18),
atau

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا [النساء : 16]


artinya,Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya...(An-Nisaa': 16), dan ayat

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ [الطلاق : 4]


artinya,Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya(Ath-Thalaq: 4)

e) Semua isim syarat. Misalnya dalam ayat

فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا [البقرة : 158]


artinya, Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa'i antara keduanya(Al-Baqoroh:158).Ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal. Demikian juga ayat dalam

وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ [البقرة : 197]


artinya,Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya(Al-Baqarah: 197). Ini untuk menunjukkan umum bagi yang tidak berakal. Juga firmanNya yang termaktub dalam

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة : 150]


artinya,Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya(Al-Baqarah: 150). Ini untuk menunjukkan umum bagi tempat.
Juga ayat,

أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى [الإسراء : 110]


artinya,Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)(Al-Israa': 110).

f) Ismu al-Jins (kata jenis) yang disandarkan kepada isim makrifah.
Misalnya dalam

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ [النور : 63]


artinya,maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul(An-Nur: 63). Maksudnya, segala perintah Allah.
Dan juga dalam,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ [النساء : 11]


artinya,Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu(An-Nisaa': 11)

Sumber: Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an,Syaikh manna' Al-Qaththan,Pustaka al-Kautsar,hal: 272-276

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=271