Di antara istilah-istilah yang penting di dalam al-Qur`an adalah istilah ‘syari’ah.’ Bahkan di antara nama lain dari surat al-Jatsiah adalah surat asy-Syari’ah.
Perlu diketahui, istilah ‘syari’ah’ termasuk istilah-istilah yang sinonim dengan istilah ‘ad-Dien.’ Istilah asy-Syari’ah mengekor dengan istilah ‘ad-Dien’ tersebut.
Kata ‘asy-Syari’ah’ secara etimologi (asal bahasa) adalah tempat meminum air. Kemudian penggunaannya ‘dipinjamkan’ kepada setiap cara yang dibuat oleh tangan ilahi yang kokoh. Kata ‘Syur’ah’ merupakan derivasi darinya. Dalam surat al-Ma`idah, ayat 48 terdapat kata ‘syur’ah’, yaitu firmanNya,
áößõáøò ÌóÚóáúäóÇ ãöäúßõãú ÔöÑúÚóÉð æóãöäúåóÇÌðÇ [ÇáãÇÆÏÉ : 48]
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (al-Ma`idah:48)
Demikian juga pada surat al-Jatsiah, ayat 18 terdapat kata ‘syari’ah,’ yaitu firmanNya,
Ëõãøó ÌóÚóáúäóÇßó Úóáóì ÔóÑöíÚóÉò ãöäó ÇáúÃóãúÑö ÝóÇÊøóÈöÚúåóÇ [ÇáÌÇËíÉ : 18]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu.” (al-Jatsiah:18)
Dalam bahasa Arab sering diungkapkan,
Syara’at al-Ibil, yakni bila ia (onta-onta itu) mendapatkan
Syari’ah, yaitu tempat meminum air.
Kata
‘Syari’ah’ dan
‘Syur’ah’ artinya ‘dien’ yang dikaruniakan oleh Allah dan diperintahkanNya, seperti puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh perbuatan kebajikan. Di antaranya, firman Allah subhanahu wa ta'ala,
Ëõãøó ÌóÚóáúäóÇßó Úóáóì ÔóÑöíÚóÉò ãöäó ÇáúÃóãúÑö ÝóÇÊøóÈöÚúåóÇ [ÇáÌÇËíÉ : 18]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu..” (al-Jatsiah:18)
Dan firmanNya,
áößõáøò ÌóÚóáúäóÇ ãöäúßõãú ÔöÑúÚóÉð æóãöäúåóÇÌðÇ [ÇáãÇÆÏÉ : 48]
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang..” (al-Ma`idah:48). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu 'anhu mengenai tafsir ayat ini mengatakan, “Kata
‘Syur’ah’ adalah yang terdapat di dalam al-Qur`an, sedangkan kata
‘Minhaj’ adalah yang terdapat di dalam as-Sunnah.” Dan diriwayatkan juga darinya mengenai makna ayat tersebut,
’Syur’ah’ dan
‘Minhaj’ artinya sebagai jalan dan sunnah.” Qatadah berkata,
’Syur’ah’ dan
‘Minhaj’ yakni agama ini satu sedangkan syari’at itu berbeda-beda.” Ada yang mengatakan,
‘Syur’ah’ yakni ad-Dien, dan
‘Minhaj’ yakni ath-Thariq (jalan). Ada juga yang mengatakan,
‘Syur’ah’ dan
‘Minhaj’ semua bermakna ath-Thariq (jalan). Dan jalan di sini adalah ‘ad-Dien.’ Sebagian ulama mengatakan,
‘Syur’ah’ artinya permulaan jalan sedangkan
‘Minhaj’ adalah jalan yang lurus lagi jelas.
Dan firmanNya,
Ëõãøó ÌóÚóáúäóÇßó Úóáóì ÔóÑöíÚóÉò ãöäó ÇáúÃóãúÑö ÝóÇÊøóÈöÚúåóÇ [ÇáÌÇËíÉ : 18]
(al-Jatsiah:18) Al-Farra` berkata, “Yaitu, di atas dien,
minnah dan manhaj.” Sebagian ulama mengatakan, “
’Ala Syari’ah, yakni di atas misal dan mazhab.” Karena itu dikatakan,
“Syara’a fulanun kadza wa kadza, artinya
Idza Akhadza fih.”
Dan kalimat,
Syara’a ad-Diena, Yasyra’uhu Syar’an artinya
Sannahu (membuat/merancangnya). Di dalam al-Qur`an dikatakan,
ÔóÑóÚó áóßõãú ãöäó ÇáÏøöíäö ãóÇ æóÕøóì Èöåö äõæÍðÇ [ÇáÔæÑì : 13]
“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh.” (asy-Syura:13) Ibnu al-A’rabi berkata,
“Syara’, yakni
Azh-hara (menampakkan).” Ia berkata di dalam tafsirnya, “FirmanNya,
ÔóÑóÚõæÇ áóåõãú ãöäó ÇáÏøöíäö ãóÇ áóãú íóÃúÐóäú Èöåö Çááøóåõ [ÇáÔæÑì : 21]
‘yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.’ (Syura:21) Yakni menampakkan bagi mereka.
Dan firmanNya dalam kisah
Ash-hab as-Sabt,
ÅöÐú íóÚúÏõæäó Ýöí ÇáÓøóÈúÊö ÅöÐú ÊóÃúÊöíåöãú ÍöíÊóÇäõåõãú íóæúãó ÓóÈúÊöåöãú ÔõÑøóÚðÇ [ÇáÃÚÑÇÝ : 163]
“Ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air.” (al-A’raf:163) Mengenai tafsirnya dikatakan, “Ia adalah yang mengangkat kepalanya.” Dari situ, dalam perkataan orang Arab diungkapkan,
“Ramhun Syura’iy artinya tombak yang panjang.
Hanya saja, di antara istilah-istilah Qur`an yang sinonim dengan istilah
Syari’ah –berikut dengan adanya perbedaan-perbedaan yang dilihat dari
Mazhan-nya- adalah istilah
Millah, yang merupakan istilah al-Qur`an lainnya; terjadi keterputusan dengan istilah
Syari’ah dalam banyak makna, dan berbeda dengannya dalam makna yang lain. Wallahu a’lam.