Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Bagi Yang Mengaku Boleh Keluar Dari Syari'at Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam
Selasa, 19 Februari 13
Imam Abu al-Izz al-Hanafi rahimahullah berkata:" Maka barangsiapa yang mengira bahwa hubungan antara dirinya dengan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah seperti hubungan Musa 'alaihissalam dengan Khidir (Khidir tidak wajib mengikuti ajaran Nabi Musa 'alaihissalam, ed) atau membolehkan hal itu bagi salah seorang dari umat ini, maka hendaklah dia memperbarui keislamannya, dan bersyahadat dengan syahadat yang haq. Karena ia telah memisahkan diri dari Islam secara total." (Syarh al-'Aqidah ath-Thahawiyyah)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatqobasat&id=606